Monday, July 4, 2011

Islamic Exchange Traded Fund (Islamic ETF): Instrumen Baru di Pasar Modal Syariah

Islamic Exchange Traded Fund (Islamic ETF): Instrumen Baru di Pasar Modal Syariah

MONDAY, 04 JULY 2011 15:38     ZARKASIH  
Perkembangan pasar modal syariah di pasar domestik dan global terus menunjukkan trend positif. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor yang menunjang perkembangan tersebut. Faktor yang pertama adalah isu perkembangan syariah yang terus mengalami kemajuan yang sangat pesat, sehingga harus diimbangi dengan produk pasar modal yang sesuai dengan syariah untuk merespon permintaan pasar. Faktor yang kedua adalah investor muslim yang tetap mempertahankan dana mereka di pasar bursa, tetapi berharap produknya harus sesuai dengan syariah. Hal ini menjadi sesuatu yang sangat positif karena awareness mereka terhadap syariah compliant produk menuntut mereka untuk berinvestasi pada saham yang sesuai dengan syariah. Factor yang ketiga adalah faktor keuntungan yang kompetitif dibandingkan dengan produk konvensional.

Hal ini juga didukung oleh regulasi dari BAPEPAM LK dan fatwa DSNM-MUI No 80 yang telah memberikan lampu hijau atas transaksi yang terjadi dipasar modal syariah. Pada bulan kemarin, Bursa Efek Indonesia (Indonesian Stock Exchange) telah mengeluarkan index syariah baru untuk memenuhi tuntutan zaman dan agar mampu mengimbangi Index saham gabungan (IHSG), maka dikeluarkanlah Indonesian Syariah Stock Index (ISSI). Index ini merepresentasikan kinerja perusahaan-perusahaan yang masuk dalam kategori syariah.



Akan tetapi seiring dengan kemajuan diatas, ada beberapa produk yang belum menjadi perhatian yang serius oleh bursa efek Indonesia, yaitu produk Islamic Real Estate Investment Trusts (iREITs) dan Islamic Exchange Traded Fund (iETF). Dari kedua produk yang cukup menarik untuk dibahas menurut saya adalah Islamic ETF.

Apa itu Islamic ETF?



Islamic Exchange Traded Fund adalah sebuah produk di pasar bursa yang terdiri dari unit-unit (dimalaysia terdiri dari 25 saham terpilih, dieropa 30 saham terpilih) yang merepresentasikan atas kumpulan-kumpulan efek yang telah dipilih dan harus sesuai dengan syariah. Islamic ETF mempunya perbedaan dengan reksadana, di antara perbedaan tersebut adalah Islamic ETF ini bisa diperjual belikan di bursa efek sedangkan reksadana tidak. Ia juga berbeda dengan efek pada umumnya, efek merupakan representasi dari saham kepemilikan dari sebuah perusahaan, sedangkan Islamic ETF ini dari beberapa perusahaan yang telah dipilih oleh issuer.

Dari aspek diversifikasi, tentu Islamic ETF sama seperti reksadana, kita sudah otomatis mendiverasifikasi portfolio kita karena tidak hanya terdiri dari satu efek, akan tetapi beberapa, ketika terjadi masalah disalah satu efek kita, maka efek yang lain akan membantu dan ini tidak terjadi di saham.

Kelebihan lainnya adalah dari aspek transparansi, di Islamic ETF kita sangat transparan dibandingkan dengan reksadana. Dalam produk reksadana kita tidak mengetahui dimana investasi kita diletakkan, hanya fund manager dan perusahaan reksadana saja yang mengetahui hal tersebut. Di Islamic ETF sama seperti investasi disaham, kita sebagai pemegang sertifikat ini mengetahui apa saja yang terjadi atas perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Islamic ETF ini.

Untuk membeli Islamic ETF ini kita harus membelinya melalui perusahaan-perusahaan yang mempunyai izin untuk memperjual belikan saham yang telah tercatat di bursa, sama seperti membeli saham pada umumnya. Sedangkan direksadana kita membelinya melalui perusahaan reksadana syariah. Dari aspek management fee, Islamic ETF lebih murah biayanya dibandingkan dengan reksadana syariah yang umumnya dibawah 1%,  sedangkan reksadana biasanya men charge 1-3%. Sedangkan disaham tidak ada managemen fee.

Kelebihan lainnya adalah, ketika kita memperjual belikan Islamic ETF ini, tidak dikenakan charge apapun,  sama seperti menjual saham. Sedangkan direksadana syariah kita bisa dikenakan fee 3-5%, mahal bukan? Dari aspek brokerage fee nya, Islamic ETF sama seperti saham yaitu 0.6% sedangkan di reksadana tidak ada. Yang terakhir adalah cash settlement nya sama seperti saham yaitu t+3 yang memerlukan waktu 3 hari untuk pencairan, berbeda dengan reksadana yang bisa dilakukan pada saat itu juga.

Apakah Produk ini Ada di Bursa Efek Indonesia?

Memang sangat disayangkan sekali, produk ini belum terdapat di bursa efek Indonesia. Dalam satu pertemuan saya dengan salah seorang praktisi di bursa efek, beliau mengatakan bahwa produk ini tidak terlalu diminati oleh para investor. Really? Pertanyaan selanjutnya adalah, jika reksadana itu diminati oleh investor, saham pun diminati oleh investor, mengapa produk yang lebih baik dan lebih kompetitif dari reksadana syariah dan saham syariah ini tidak diminati?

Saya pribadi menilai hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi bursa efek Indonesia atas produk-produk yang attractive seperti Islamic ETF ini. Kalau kita melihat perbedaaan antara Islamic ETF, saham syariah dan reksadana syariah pasti tentunya Islamic ETF lebih kompetitif dan lebih menguntungkan dibandingkan investasi lainnya. Dilihat dari aspek keuntungan, Islamic ETF lebih menguntungkan dibandingkan yang lain. Dari aspek fee, Islamic ETF lebih murah. Dari aspek transparan, Islamic ETF lebih transparan dibandingkan reksadana yang kita tidak tau dimana dana kita di investasikan, namun tiba- kita melihat index reksadana turun drastis dan kita tidak tau apa yang menjadi factor penyebabnya.

So, sebagai investor kita seharusnya lebih bisa memilih dimanakah kita mau berinvestasi? Selamat memilih. Wallahua’lam

Penulis adalah Dosen Perbankan Syariah dan Pasar Modal Syariah di Universitas Al Azhar Indonesia, Konsultan Asuransi Syariah, Perbankan Syariah dan Pasar Modal Syariah Zakirah Group, Trainer Fikih Muamalah on Islamic Banking and Finance Di Iqtishad Consulting MES

No comments:

Post a Comment

Popular Posts