Mengenal Asuransi Syariah Lebih Dekat
Oleh:
Muhammad Iman Sastra Mihajat, Ph.D,
Fitri Yunindya
“Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah
diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah,
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Hasyr:18)
Berasuransi syariah, maka menaati
perintah Allah
Sebagaimana bunyi firman Allah diatas,
hendaknya setiap jiwa mempersiapkan hari esoknya. Adapun hari esok dalam ayat
tersebut adalah hari dimana manusia akan menuai segala sesuatu yang dilakukan
hari ini. Contohnya adalah mempersiapkan kehidupan akhirat dimana kita akan
hidup kekal didalamnya, selanjutnya adapula hari esok dimana seseorang akan
menghadapi segala kemungkinan yang terjadi di masa depan di dalam hidupnya.
Mempersiapkan akhirat layaknya perintah Allah adalah dengan menjalankan takwa dan istiqomah dalam kebaikan sedangkan mempersiapkan masa depan dapat ditempuh salah satunya dengan berasuransi. Dengan berasuransi maka seseorang telah menjalankan perintah Allah dengan berupaya menghadapi hari esoknya dengan sebaik-baiknya persiapan.
Mempersiapkan akhirat layaknya perintah Allah adalah dengan menjalankan takwa dan istiqomah dalam kebaikan sedangkan mempersiapkan masa depan dapat ditempuh salah satunya dengan berasuransi. Dengan berasuransi maka seseorang telah menjalankan perintah Allah dengan berupaya menghadapi hari esoknya dengan sebaik-baiknya persiapan.
Ayat diatas juga
merupakan perintah Allah agar manusia dapat mengatur dan mem-planning
keuangannya dengan sebaik-baiknya melalui konsep asuransi syariah. Ayat
tersebut juga sejalan dengan semangat dalam butir pancasila yaitu gotong-royong
dimana konsep asuransi syariah merupakan implementasi semangat saling
melindungi dan membantu antar sesama manusia.
Asuransi merupakan “penjamin” yang dianggap partner
Asuransi merupakan “penjamin” yang dianggap partner
Dalam UU asuransi No.
2 tahun 1992, Bab I pasal 1 dijelaskan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang ditanggung.
Asuransi dapat mengganti kerugian seperti kerugian para pedagang, kerusakan atau kehilangan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung seperti pihak tertanggung mengalami kecelakaan dan harus membayar sejumlah biaya atau ganti rugi kepada pihak ketiga atau kepada korban kecelakaan tersebut. Asuransi juga dapat mengganti suatu peristiwa yang tidak pasti seperti gempa bumi dan banjir.
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang ditanggung.
Asuransi dapat mengganti kerugian seperti kerugian para pedagang, kerusakan atau kehilangan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung seperti pihak tertanggung mengalami kecelakaan dan harus membayar sejumlah biaya atau ganti rugi kepada pihak ketiga atau kepada korban kecelakaan tersebut. Asuransi juga dapat mengganti suatu peristiwa yang tidak pasti seperti gempa bumi dan banjir.
Asuransi yang dikenal
selama ini, dipandang sebagai suatu partner dalam segala kegiatan baik bisnis
maupun pribadi. Dari mulai pendidikan, kesehatan, kematian, bahkan kaki pemain
bola seperti Ronaldo yang dianggap asset pun dapat diasuransikan. Konsep
asuransi yang dikenal masyarakat membuat masyarakat mengasuransikan segala hal
yang dipandangnya berharga dengan harapan resiko yang nantinya dialami terhadap
hal yang diasuransikan itu dapat di-cover oleh perusahaan asuransi.
Nilai lebih asuransi syariah
Perspektif masyarakat
yang takut akan kerugian yang tidak pasti membuat industri asuransi kian
meningkat, hal ini terlihat dari banyaknya jumlah perusahaan asuransi di
Indonesia saat ini, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah.
Setelah asuransi
konvensional sukses penjadi “penjamin” bagi nasabahnya, kemudian munculnya asuransi syariah menimbulkan tanda tanya dan
ambiguitas bagi masyarakat. Layaknya perbankan syariah yang disamaratakan
dengan perbankan konvensional, Asuransi syariah juga mendapatkan sambutan yang
sama dimata masyarakat, yaitu asuransi yang sekedar tanpa bunga dan penggunaan terminologi
syariah pada polisnya.
Asuransi syariah lebih
dari sekedar asuransi konvensional. Asuransi syariah jauh lebih menentramkan
dan bernilai lebih dibandingkan asuransi konvensional. Pada dasarnya, konsep
asuransi berbasis syariah itu sebenarnya tidak ada sama sekali dalam Islam yang
ada yaitu takaful. Makna bahasa takaful dalam kamus Al-Munawwir hal.
1311 yaitu berasal dari kata Kafala-yakfulu yang artinya mencukupi
nafkah dan mengurusnya atau memelihara. Dalam bahasa arab itu satu kata dapat
menjadi 24 kata. Sedangkan Al-Kafaalah berarti tanggungan atau jaminan.
Yang dimaksud saling menjamin yaitu dari kata takaafala-yatakaafalu-takaafulan
yang artinya pertanggungan yang berbalasan atau hal saling menanggung atau
saling menjamin. Karena dalam islam itu tidak boleh menjamin seseorang karena
penjaminan itu konsepnya adalah spekulasi, tidak ada penjaminan bahwa kita
dapat menjamin 100% risiko-risiko yang terjadi karena hidup ini penuh dengan
ketidakpastian. Islam tidak boleh menanggung seseorang yang penuh dengan
ketidakpastian dalam hidupnya.
Perusahaan asuransi
konvensional akan mengganti kerugian sesuai pertanggungan di polis asuransi
jika terjadi klaim oleh nasabah asuransi. Bagaimana jika tidak ada klaim dari
nasabah? Misalnya mobil yang diasuransikan selama 2 tahun tidak mengalami
resiko kerusakan atau kehilangan, maka premi yang telah dibayarkan atas kalim
yang tidak diajukan menjadi keuntungan perusahaan.
Bandingkan dengan
konsep asuransi syariah berikut, nasabah yang tidak mangajukan klaim terhadap
perusahaan asuransi syariah, maka uang tersebut akan dialokasikan untuk nasabah
lain yang mengajukan klaim apabila mengalami musibah misalnya sakit,
kehilangan, bencana alam dll. Oleh sebab itu, dana yang dalam asuransi syariah
menjadi dua kubu. Pertama dana tabarru’ dalam bentuk hibah, yang digunakan
untuk membantu nasabah lain manakala terkena musibah berupa pengajuan klaim,
dan dana tijarah yaitu dana komersil yang akan diinvestasikan oleh perusahaan
asuransi dalam bentuk akad mudharabah dan keuntungannya akan dibagihasilkan
oleh nasabah asuransi.
Konsep saling tolong
menolong dalam asuransi syariah tersebut
adalah salah satu konsep keberkahan dan ta’awun yang tidak dapat dinominalkan
layaknya keuntungan berbasis pendapatan bunga. Pada asuransi konvensional
risiko nasabah ditransfer ke perusahaan asuransi (transfer risiko) yaitu apabila
nasabah mengalami risiko, maka perusahaan yang menjamin sedangkan dalam asuransi
syariah risiko nasabah tidak ditransfer
ke perusahaan tetapi dibagi kepada para peserta asuransi (risk sharing)
karena dalam islam tidak boleh mentransfer risiko karena hal tersebut menjadi
spekulatif.
Asuransi syariah terlahir
karena adanya keraguan umat Islam terhadap kehalalan asuransi konvensional yang
selama ini bergulir atas unsur ketidakjelasan (gharar), jahalah
(ketidaktahuan), judi (maysir), dan bunga (riba). Unsur gharar
terletak pada ketidakpastian tentang hak pemegang polis dan sumber dana yang
dipakai untuk menutup klaim. Unsur maysir terlihat ketika satu pihak membayar
sedikit harta untuk berharap mendapat harta lebih banyak, dengan cara
untung-untungan/ tanpa pekerjaan. Unsur riba terlihat pada perolehan pendapatan
dari membungakan uang, contohnya ketika seseorang yang memberi polis asuransi
membayar sejumlah kecil premi dengan harapan dapat uang lebih banyak dimasa
datang. Pada hakikatnya transaksi semacam ini adalah tukar menukar uang dengan
adanya tambahan dari uang yang dibayarkan, ini jelas mengandung riba. Dengan
adanya keraguan tersebut, maka sebagian umat Islam memandang bahwa transaksi
dalam Asuransi Konvensional tidak sesuai dengan syara’ dan termasuk transaksi
yang diharamkan.
Asuransi syariah
merupakan refleksi kekuatan umat dimana para nasabah senantiasa saling membantu
meringankan beban sesamanya manakala terjadi klaim. Hal ini juga tercermin
dalam hadis riwayat bukhari
yang artinya : "Diriwayatkan dari Abi Musa ra. di berkata,
"Rasulullah saw. pernah bersabda, Orang mukmin yang satu dengan yang lain
bagai satu bangunan yang bagian- bagiannya saling mengokohkan." Selain
diumpamakan terhadap sebuah bangunan, sesama orang mukmin itu juga bagaikan
salah satu tubuh dalam hal saling mengasihi dan menyayangi, dan hal ini juga
tercermin dalam asuransi syariah.
Dengan berasuransi
syariah, maka nasabah asuransi tidak sekedar memproteksi diri, namun juga
membantu sesamanya yang terkena musibah, ketika berasuransi syariah maka
seorang manusia telah berupaya memaksimalkkan hablumminallah-nya dengan
perwujudan takwa serta hablumminannas kepada sesama makhluk.
Biodata Penulis:
Muhammad Iman
Sastra Mihajat adalah CEO and Founder iMan Institue of Islamic Finance,
pernah menjadi Shariah Compliance Group PT Takaful Indonesia, pernah menjadi
Faculty Member (Trainer) Keuangan Syariah di Lembaga Pengembangan Perbankan
Indonesia (LPPI). Beliau juga Aktif sebagai Sekretaris Ikatan Ahli Ekonomi
Islam (DPP IAEI Pusat), selain itu, beliau juga Dosen Asurnasi Syariah,
Perbankan Shariah dan Pasar Modal Shariah di Universitas Muhammadiyah Jakarta,
Universitas Al Azhar Indonesia, UIN Jkt, Pascasarjana Universitas Trisakti,
Universitas Islam Az Zahrah, Konsultan Asuransi Shariah, Perbankan Shariah dan
Pasar Modal Shariah Zakirah Group, Trainer Fikih Muamalah on Islamic Banking
and Finance Di Iqtishad Consulting MES, R&D WakafPro99 Dompet Dhuafa Jawa
Barat, Ph.D Islamic Banking and Finance (IIiBF) International Islamic University
Malaysia. Selain itu, beliau juga sering diundang jadi pembicara baik itu dalam
maupun luar negri.
Fitri Yunindya,
adalah Mahasiswi Perbankan Syariah UIN Ciputat
sumber: Majalah Ekonomi Syariah
No comments:
Post a Comment