Tuesday, May 6, 2014

MEMBANGUN INDONESIA EMAS DENGAN ZAKAT DAN WAKAF PRODUKTIF


MEMBANGUN INDONESIA EMAS DENGAN ZAKAT DAN WAKAF PRODUKTIF
Muhammad Iman Sastra Mihajat[1]

Kata Kunci: Kemiskinan, Pendidikan, Zakat, Wakaf Produktif

PENDAHULUAN

Permasalahan kemiskinan dan pengangguran adalah masalah yang dihadapi hampir seluruh negara di dunia ini, tanpa terkecuali. Bahkan negara maju sehebat Amerika dan Rusia mengalami hal serupa. Untuk mengatasi dua permasalahan ini dibutuhkan perhatian khusus dan ide yang cemerlang, sehingga kemiskinan dan pengangguran bisa terkurangi sedikit demi sedikit. Ketika sudah mendapatkan sebuah ide yang tepat, diperlukan pengelolaan yang professional dan good corporate governance yang baik. Sehingga terhindar dari penyalahgunaan ide yang menyebabkan proyek tersebut tersendat dan mentok bahkan gagal di tengah jalan. Untuk melaksanakan proyek ini bukanlah hal yang mudah, perlu dukungan dari berbagai pihak khususnya pemerintah yang memiliki otoritas penuh dan dukungan dari masyarakat umum secara keseluruhan.
Di Indonesia, hampir dari tahun ketahun angka kemiskinan terus meningkat. Meskipun ada beberapa lembaga yang mengklaim bahwa kemiskinan di indonesia telah mengalami penurunan. Namun sangat menyedihkan, ketika dilihat ternyata definisi miskin oleh lembaga yang sepatutnya bukan lagi miskin, akan tetapi sekelompok orang di mana untuk bertahan hidup saja sulit dengan meletakkan angka pendapatan di bawah lima ratus ribu perbulan.
Pada dasarnya, banyak hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah dalam menekan angka kemiskinan jikalau pemerintah benar-benar serius ingin menanganinya. Pertama, adanya orang-orang yang secara serius dan professional mengumpulkan zakat dari setiap PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bekerja di pemerintahan, sehingga tercipta efesiensi dalam pengelolaannya. Kedua, mengakomodir wakaf (baik itu wakaf tunai atau berupa asset baik tanah maupun bangunan, baik itu temporer atau selamanya) dari masyarakat Indonesia yang dimanfaatkan untuk keperluan peningkatan ekonomi, tidak hanya terfokus pada pembangunan rumah ibadah. Ketiga, memberikan investor incentive dan kemudahan bagi yang ingin berinvestasi pada wakaf untuk dijadikan pusat bisnis, perumahan, dan lain-lain.
Hal ini sebenarnya sangat menarik bagi para investor. Karena mereka akan mendapatkan sedikitnya dua benefit dalam berinvestasi disini. Pertama, benefit di dunia, yaitu investor mendapatkan bagi hasil pengelolaan bisnis dari wakaf yang mereka berikan, ataupun nantinya bisa mereka infakkan. Sehingga banyak dari mereka akan melihat hasil yang nyata. Karena dari keuntungan ini mereka bisa menginfakkan kembali untuk keperluan pendidikan, misalnya dengan memberikan beasiswa kepada siswa-siswa terbaik bangsa yang merupakan asset untuk kemajuan bangsa Indonesia di masa yang akan datang. Kedua, benefit di akhirat, pada umumnya manusia tidak hanya ingin hidup bahagia di dunia, pasti harapan mereka akan mendapatkan imbalan surga ketika nanti sudah tiada. Amal inilah yang mampu membantu mengantarkan mereka menuju surga.
Oleh karena itu, proyek ini adalah proyek yang sangat prospek untuk pembangungan bangsa Indonesia beberapa tahun mendatang. Karena potensi yang Indonesia miliki sangat banyak dengan siswa-siswa berprestasi yang tak terhitung jumlahnya. Kita bisa lihat bagaimana siswa-siswi terbaik Indonesia selalu memenangkan banyak perlombaan kelas dunia. Dari situ kita bisa memprediksi beberapa tahun kemudian jikalau proyek ini dilaksanakan dengan baik dan professional. Indonesia akan mampu menyangi negara maju seperti China, Jepang, Amerika, Rusia, dan Jerman. Sehingga #IndonesiaMoveOn, Indonesia Hebat, Indonesia Negara Super Power, Indonesia Maju, dan Indonesia Pusat Keuangan Syariah Dunia, akan tercapai.
Selain itu, untie menjadikan proyek ini menjadi lebih menarik di mata investor dalam dan luar negeri, kita dapat menggabungkannya dengan salah satu instrument pengumpulan dana yang sedang hot, yaitu sukuk. Sukuk adalah salah satu instrument fund raising yang sangat fenomenal saat ini di dunia. Sukuk adalah surat berharga syariah yang diperjualbelikan sebagai bukti kepemilikan seseorang terhadap sebuah proyek baik itu berupa asset, manfaat, ataupun service. Sehingga pihak management yang mengelola proyek betul-betul akan dituntut untuk lebih professional dari kalangan yang berpengalaman. Sehingga keyakinan para investor akan meningkat untuk berinvestasi di sini.
Peran lembaga keuangan syariah seperti perbankan syariah atau perusahaan sekuritas syariah dapat dijadikan salah satu partner dalam pengelolaan dana tersebut. Contoh, ketika proyek ini menggunakan sukuk al-intifa', bank syariah dan perusahaan sekuritas syariah bisa dijadikan sebagai SPV (Super Purpose Vehicle) untuk menerbitkan sertifikat sukuk yang nantinya bisa ditawarkan kepada investor local maupun international. Karena apabila proyek ini adalah proyek besar, tentunya dana zakat dan wakaf tidak akan mencukupi untuk menanggung semua biaya konstruksi proyek yang akan dilaksanakan. Contohnya, membangun konsep pasar modern yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, pembangunan ruko-ruko, kontruksi jalan tol, pembangunan hunian Islami yang kompetitif, dan lain lain. Oleh sebab itu, kita bisa mensekuritisasi asset wakaf yang ada dan dijual kepada investor atas manfaat dari asset tersebut. Ketika proyek tersebut selesai, konstruksi akan dikelola oleh lembaga professional dalam pengelolaan zakat dan wakaf, seperti halnya #Dompet Dhuafa dan Wakafpro99 yang ada di Bandung Jawa Barat.
Maka dari itu, sumber dana untuk menjalankan proyek ini bisa kita dapatkan dari beberapa sumber. Pertama, zakat yang ada di sebuah institusi bisa dijadikan modal tambahan daripada dana zakat tersebut idle dan tidak menghasilkan apa pun. Meskipun setiap ide ini muncul selalu tidak disepakati karena takut mengalami kerugian, akan tetapi bisa kita secure dengan mengasuransikannya ke Takaful (asuransi syariah) sebagai penjamin. Kedua, dana ini bisa diambil dari dana wakaf tunai yang tujuan pewakafnya untuk kemasalahatan umat. Karena dalam hal ini, pelaksanaan proyek bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia yan lebih maslahat dibandingkan melakukan hal lainnya. Ketiga, asset wakaf lainnya berupa tanah dan bangunan yang ada saat ini, bisa dipergunakan sebagai tempat pelaksanaan sebuah proyek bisnis yang mampu menghasilkan keuntungan. Karena tanah ini bisa bernilai tinggi jika kita mampu membangun dan mengelola dengan baik. Terakhir, adalah dana dari sukuk proceed yang didapat dari investor setelah sekuritisasi asset wakaf yang ada dan dijual kepada investor untuk pembangunan sebuah proyek (Mihajat, 2011).
Dari sini, pemerintah tidak perlu repot-repot memikirkan darimana dana untuk pelaksanaan proyek berasal. Cukup mendukung proyek ini dengan kemudahan regulasi dan pajak kepada para stakeholder yang ingin mengembangkannya.

PERAN WAKAF DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN, PEMBELAJARAN DARI NEGARA LAIN
Perlu kita akui, bahwa institusi yang dikenal sebagai pemain inti dalam sejarah dunia Islam adalah wakaf. Hal-hal dasar yang telah diberikan oleh wakaf adalah pendidikan, kesehatan, dan sandang pangan. Wakaf memiliki karakter yang sama dari segi bahwa pada umumnya berasal dari orang yang mampu dan diperuntukkan bagi orang yang tidak mampu (miskin). Namun banyak institusi yang bergerak di bidang ini tidak mengelolanya dengan baik dan tidak efektif. Maka dari itu, perlu ada perubahan yang dilakukan di dalam institusi yang bergerak di bidang ini, dengan tujuan menjadikan sebuah lembaga yang dibangun oleh orang-orang professional, dikelola dengan manajemen yang baik, dan digunakan untuk hal-hal yang produktif (Sadeq, 2002). Terutama bisnis yang mampu menciptakan peluang besar lapangan kerja bagi masyarakat sekitar dan mengurangi angka kemiskinan.
Institusi yang sangat terkenal di dunia Islam yang telah menjalankan fungsi wakaf dengan baik adalah Universitas Al Azhar Kairo Mesir. Lembaga ini telah memberikan pelayanan pendidikan gratis kepada dunia Islam. Dari beberapa sejarah menyatakan bahwasanya Lembaga Al Azhar telah menyelamatkan ekonomi Mesir dan membantu pemerintah ketika mengalami permasalahan ekonomi. Menurut Rashid (2002), wakaf juga memiliki sejarah dalam membangun peradaban Muslim. Sebagaimana pernah dinyatakan oleh Imam Syafi’i, wakaf mulai dikembangkan secara bertahap oleh para nabi-nabi terdahulu dan dilanjutkan oleh para sahabat rasul. Ternyata lembaga ini sudah muncul pada zaman sahabat di tahun ke 7 Hijriyah dan sampai saat ini mereka masih eksis dan bertahan lebih dari 1000 tahun lamanya (Rashid, 2002). Lembaga wakaf Al Azhar telah menghasilkan jutaan ulama di berbagai dunia yang telah membuat banyak perubahan di negara mereka berada.
Di India, lembaga wakaf telah berdiri di masa lalu. Namun di sana masih terdapat kendala yang serius dalam hal pengelolaan, yaitu tidak efisiennya lembaga ini dan tidak jujurnya para pengelola wakaf. Padahal asset-asset wakaf ini adalah milik Allah, dikarenakan pengelolaan yang tidak baik dan dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, menyebabkan asset-asset wakaf disalahgunakan, yang juga berdampak pada penyalahgunaan asset-asset Allah (Sukmana et al, 2009).
Di Pakistan, pemerintah mengatur wakaf pada tahun 1959 untuk menghindari mismanagement dan moral hazard. Wakaf di Islamabad dikelola oleh departemen wakaf yang memiliki dua hal penting. Pertama, sayap masjid dan kedua sayap sakral. Hal ini berarti tanah-tanah wakaf tidak diperuntukkan untuk tujuan bisnis dan menghasilkan keuntungan. Maka dari itu, pengelolaan wakaf ini tergantung dana yang masuk ke lembaga dari para donaturnya. Sedangkan gaji orang-orang yang bekerja di sini diambil dari infaq para donatur. Begitu juga dana untuk perayaan festival, pelaksanaan kompetisi Al-Quran, memberikan makan anak-anak yang tidak mampu, dan termasuk biaya perawatan masjid serta tempat-tempat sakral lainnya (Sukmana et al, 2009).
Di Inggris (UK), Islamic Relief telah berhasil mengelola dana wakaf yang dikumpulkan melalui program wakaf tunai. Lembaga ini menggunakan cara dengan menjual saham wakaf yang sahamnya bernilai £890 setiap lembarnya. Pemegang saham memiliki hak yang tidak tertulis untuk menentukan ke mana dana ini akan disalurkan. Meskipun Islamic Relief sendiri menyukai dana yang dimasukkan dalam wakaf secara general, agar dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
Beberapa tahun terakhir, Islamic Relief telah melakukan pekerjaan yang sangat baik dengan membantu beberapa proyek (baik besar maupun kecil) di berbagai negara di dunia. Contohnya, adalah proyek Kharan Water di Pakistan, pembangunan konstruksi rumah anak yatim di Bosnia, infrastruktur untuk rehabilitasi pendidikan dasar di Kandahar, dan bantuan kepada korban Tsunami di Aceh dengan beberapa proyek yang mereka lakukan (Sukama et al, 2009) dalam menstabilkan keadaan ekonomi Aceh pasca kejadian, semua dana dari proyek ini berasal dari Islamic Relief.
Di Indonesia, pemahaman terhadap pemberdayan potensi wakaf masih sangat minim sekali disebabkan oleh pemahaman yang masih kaku. Pada umumnya, konsep wakaf dibangun dengan paradigma bahwasanya wakaf dapat digunakan untuk masjid dan aktifitas ibadah lainnya. Namun pada kenyataannya tidak berdampak banyak terhadap kemajuan sosial dan ekonomi daerah tersebut. Dari data yang kita miliki, ada 330 hektar tanah wakaf yang ada di Indonesia, 68% diantaranya digunakan untuk pembangunan masjid, 9% untuk pendidikan, 8% untuk kuburan, dan 15% lainnya digunakan untuk hal yang lain (Wakafpro99, 2011). Dari data ini, sangat disayangkan sekali kebanyakan tanah wakaf tidak digunakan untuk tujuan produktif, bahkan banyak sekali dari tanah ini yang masih menganggur tanpa jelas harus dipergunakan untuk apa. Perlu adanya sebuah lembaga yang mulai mempelopori konsep wakaf dengan tujuan pengembangan bisnis produktif, sebagaimana sebagian keuntungannya bisa digunakan untuk keperluan konsumtif masyarakat kurang mampu.
Hal ini juga sudah diinisiasi oleh salah satu lembaga pengelola infaq zakat dan wakaf seperti #Dompet Dhuafa Jawa Barat dengan mendirikan Wakaf Produktif 99. Tugas wakaf Produktif 99 atau WakafPro99 adalah untuk menjawab tantangan ini sebagai pioneer di Indonesia yang memakai asset wakaf dengan tujuan investasi serta peningkatan strata ekonomi pihak keluarga kurang mampu. Di mana keuntungan dari proyek ini bisa dibagi menjadi beberapa bagian, sebagian untuk pihak kurang mampu, sebagian untuk pengembangan bisnis selanjutnya, dan sebagian lagi untuk manajemen. Sehingga, fungsi zakat dan wakaf berjalan dengan semestinya dengan tujuan agar tidak terjadi ketimpangan antara orang kaya dan orang miskin (QS. Al-Hasyr [59]:7).
Ada beberapa proyek kecil yang telah dilakukan oleh waqfpro99 seperti; Apotek Ebah Farma di Majalaya, Klinik Keluarga Pratama Medika Bandung, Training Center99 Bandung yang berpusat di Gedung WaqfPro99 Jl. Sidomukti Bandung, dan Gerai Busana Yashifani untuk muslim. Lembaga ini memiliki aktifitas sosial untuk masyarakat tidak mampu, yaitu RBC (Rumah Bersalin Cuma-Cuma) yang memiliki anggota 2.885 orang, imunisasi sebanyak 7.812 orang, persalinan 2.357 bayi, KB (Keluarga Berencana) 6.242 orang, pemeriksaan 15.563 orang, dan rawat jalan sebanyak 9.638 orang. Semua aktifitas ini diberikan secara gratis kepada orang yang tidak mampu (Wakafpro99, 2011).
Untuk menyempurnakan pemberdayaan wakaf yang ada, pada tahun 2013, WakafPro99 telah meresmikan satu lagi proyek mereka yaitu Firdaus Memorial park atau Taman Pemakaman Firdaus yang berlokasi di Desa Mandalamukti dan Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalong Wetan, Bandung Barat. Tepat bersebelahan dengan Tol Purbaleunyi di KM 106+300-KM105+700. Hal ini sebenarnya sudah digagas sejak tahun 2011 (Detik, 28 Februari 2014). Berawal dari ide untuk menyediakan lahan pemakaman yang terjangkau bagi semua kalangan umat muslim akibat kondisi yang nyata bahwa lahan perkuburan di kota Bandung semakin sempit dan mahal. Untuk investasi di sini bisa berwakaf tunai senilai Rp10 juta, dengan manfaat mendapatkan 2 kavling untuk keluarga dan 2 kavling untuk dhuafa sebagai ladang amal (WakafPro, 2013).
Meskipun lembaga ini telah melakukan beberapa aktifitas produktif, akan tetapi kalau dilihat dari aspek penurunan angka kemiskinan di kota Bandung atau Jawa Barat secara umum, masih dalam skala kecil. Karena income dari beberapa proyek ini masih kecil dan perlu memikirkan proyek yang lebih besar dalam jangka waktu panjang untuk membantu perekonomian Jawa Barat pada khususnya. Hal ini juga bisa diaplikasikan di kota-kota lain seluruh Indonesia.
Maka dari itu, dibutuhkan proyek besar yang mampu memberikan efek positif bagi pembangunan Indonesia di masa mendatang. Karena di sisi lain, lembaga ini masih mempunyai tanah wakaf yang masih idle dan harus dioperasikan untuk tujuan bisnis produktif. Seperti wakaf 2,5 ha di Cileunyi, wakaf 1.800 m2 di Soreang, dan tanah-tanah wakaf lainnya yang nantinya bisa dikonstruksikan menjadi sebuah proyek. Untuk Indonesia sendiri, data yang terkumpul lebih dari ratusan ribu hektar tanah wakaf yang masih tidak difungsikan dengan baik khususnya untuk hal-hal yang produktif.

MODEL WAKAF PRODUKTIF
Ada beberapa model yang dapat diaplikasikan untuk menarik dana dari para investor sehingga mereka mau berinvestasi dalam model wakaf ini, antara lain:
1. Wakaf Tunai
Dari wakaf tunai ini, sebenarnya ada dua model yang ditawarkan. Pertama, wakaf tunai abadi, dan yang kedua wakaf tunai tomporer. Dengan membagi dua model ini, para investor dapat memilih sesuai dengan kebutuhan mereka. Untuk wakaf tunai abadi, setiap investor benar-benar meniatkan dananya digunakan untuk keperluan produktif. Di mana dana tersebut akan terus digunakan sehingga bermanfaat untuk masyarakat tanpa ada batasan waktu. Sedangkan wakaf tunai temporer, investor hanya ingin berinvestasi dengan konsep wakaf, akan tetapi dibatasi dengan waktu. Misalnya, investor A ingin berinvestasi dalam proyek pembangunan hunian muslim di Jawa Barat untuk 10 tahun. Ketika rumah tersebut sudah terjual dan modal sudah kembali, dana tersebut dapat digunakan lagi untuk keperluan proyek selanjutnya, dan terus digunakan hingga 10 tahun. Ketika 10 tahun kemudian, sang investor diberikan hak untuk mengambil kembali dananya atau me-rolling-nya untuk jangka waktu 10 tahun lagi.

2. Wakaf Aset
Sama seperti halnya dengan wakaf tunai. Wakaf asset bisa kita bagi menjadi dua bagian. Pertama, wakaf asset abadi, dan yang kedua wakaf asset temporer. Para wakif dapat memilih di antara keduanya. Contoh, ketika ia mau mewakafkan tanahnya 10 ha untuk gedung atau rumah, maka ia bisa memilih apakah ingin mewakafkan asset tersebut selamanya atau dalam waktu tertentu saja. Jika selamanya, maka pengelolaannya diberikan penuh kepada lembaga wakaf. Sedangkan temporer, wakif berhak mengambil kembali aset tersebut jika sudah jatuh tempo.
            Hal ini dianggap menarik karena ada beberapa atau sebagian orang tidak ingin assetnya diwakafkan seumur hidup. Sebagian dari mereka ingin mewakafkan hanya dalam waktu 5 tahun atau 10 tahun, lalu kemudian diambil kembali untuk kebutuhan mereka.

SUKUK AL-INTIFA' SEBAGAI INSTRUMEN PEMBIAYAAN SYARIAH
Sukuk dalam bahasa Arab memiliki arti surat berharga, atau dunia barat menyebutnya dengan kata “Islamic Bond” adalah sertifikat yang merepresentasikan yang tidak terbagi dari asset, manfaat, dan pelayanan dari proyek tertentu ataupun usaha bisnis tertentu (lihat definisi AAOIFI dan IFSB Standard). Hal yang sangat mendasari perbedaan sukuk dengan obligasi adalah penyertaan bunga di dalam obligasi, sedangkan sukuk berdasarkan rental atau profit yang dihasilkan dari proyek (Nisar, 2008). Namun bila kita lihat di prospectus sukuk kebanyakan masih banyak menggunakan benchmark LIBOR ataupun JIBOR. Kalau di Indonesia untuk menyeimbangkan menggunakan obligasi konvensional (Zohra, 2008).
Banyak model sukuk yang bisa kita pakai dalam struktur pembiayaan syariah, baik itu sukuk ijarah, sukuk musyarakah, syukuk mudharabah, sukuk salam, sukuk istishna', sukuk murabahah, ataupun sukuk hybrid contract yang mengkombinasikan beberapa akad di dalamnya. Namun dalam hal pembiayaan investasi zakat dan wakaf lebih baik menggunakan model sukuk al-intifa'. Di mana lembaga wakaf tidak perlu menjual asset kepada investor, akan tetapi lebih kepada menjual manfaat asset tersebut dari hasil konstruksi yang akan dijalankan. Asset dapat di secure dan dalam perjanjian di depan, hasil dari investasi ini akan diberikan kepada investor sampai modal dan keuntungan yang ditentukan didapat oleh investor. Sebagaiman yang telah dilakukan oleh pemerintah Saudi Arabia dalam pembangunan Mega Proyek Zam-Zam Tower di dekat Masjidil Haram.
Banyak proyek yang bisa diraih dari pembiayaan sukuk ini. Contohnya, adalah proyek pembangunan rumah dan apartemen untuk masyarakat mampu dan tidak mampu, pembangunan pasar tradisional untuk menciptakan lapangan bisnis bagi masyarakat setempat, pembangunan super market untuk tujuan penyerapan tenaga kerja dan perbaikan ekonomi, atau bahkan pembangunan jalan tol. Untuk melancarkan rencana ini perlu adanya partisipasi dari pemerintah daerah dengan memberikan support baik itu materil maupun non materil. Sehingga bisa mendapatkan pembiayaan dari investor luar bagi itu institusi maupun perorangan. Islamic Development Bank (IDB) merupakan salah satu Bank Dunia Islam yang siap memfasilitasi jikalau proyek ini ditangani secara professional.

STRUKTUR SUKUK AL-INTIFA'
Pada diagram di bawah ini, ada satu model sukuk al-intifa' sebagai instrumen pembiayaan sebuah mega proyek yang dilakukan oleh lembaga wakaf sebagai pengelola dana investasi yang bekerjasama dengan perbankan syariah.
Ada beberapa tahap yang bisa dilakukan dalam pengembangan proyek ini (lihat diagram). Pertama, lembaga wakaf mentransfer asset wakaf ke perbankan syariah atau lembaga sekuritas syariah (bertindak sebagai SPV) untuk disekuritisasi yang digunakan sebagai underlying asset bagi proyek yang telah dipilih oleh lembaga wakaf. Selanjutnya, bank syariah sebagai SPV menerbitkan sukuk al-intifa' dan menjual manfaat dari asset yang akan jadi. Sehingga bisa dimanfaatkan oleh investor untuk keperluan masa mendatang.
Kedua, investor akan memberikan harga dari sukuk tersebut (sukuk proceeds) kepada bank syariah plus fee dan menunjuk bank syariah sebagai agen dari investor untuk mengelola asset yang akan jadi, untuk disewakan kepada pihak-pihak yang memerlukan. Selanjutnya, bank syariah akan mentransfer proceed itu kepada lembaga wakaf untuk dikelola dengan tujuan aktifitas bisnis pembangunan sebuah proyek. Kemudian dari proyek ini bisa menghasilkan keuntungan yang nantinya akan ditransfer kepada investor melalui SPV sampai waktu yang telah ditentukan. Sehingga, proceed dan keuntungan yang disepakati oleh lembaga wakaf dapat ditunaikan. Jadi, dikemudian hari dalam kurun waktu 10-20 tahun asset ini akan menjadi hak milik lembaga wakaf.

Diagram 1. Struktur Investasi Wakaf Via Sukuk Al-Intifac



MENUJU #IndonesiaMoveOn, INDONESIA EMAS
Jika proyek tersebut dapat terlaksana dengan baik, maka kita dapat membuat planning selanjutnya untuk menciptakan Indonesia Emas, dengan harapan kedepannya Indonesia mampu move on dengan mencetak kader-kader luar biasa yang bisa membangun Indonesia dengan ide-ide hebatnya. Rencana tersebut saya sebut dengan “1 tahun 100 Doktor dan 100 Dokter.” Dari keuntungan yang didapat dari proyek ini, salah satunya harus diproyeksikan untuk mencetak 100 orang doktor dan 100 orang dokter setiap tahun. Agar nantinya, mereka bisa mengaplikasikan ilmu untuk kepentingan Indonesia agar maju seperti negara-negara berkembang lainnya. Sehingga permasalahan kurangnya pendidikan bagi anak-anak bangsa akan teratasi sedikit demi sedikit. Jika pendidikan negara Indonesia sudah membaik, maka hal ini dapat menurunkan permasalahan sosial yang semakin tinggi saat ini, kemiskinan akan semakin menurun, karna permasalahan utama dalam kemiskinan adalah rendahnya pendidikan, rendahnya ilmu yang dimiliki. Kesehatan warga negara juga semakin baik sehingga menurunkan angka-angka orang yang sakit, dari dana tersebut juga mampu membantu orang-orang miskin dan dhuafa yang sakit dengan memberikan pelayanan kesehatan gratis.
Model pemberian beasiswa harus melakukan perjanjian tertulis. Isi perjanjiannya, mereka akan membangun Indonesia ketika mereka telah selesai melaksanakan tugas belajarnya, bukan malah bekerja untuk negara lain. Selain itu, para penerima manfaat ini harus berjanji akan memberikan waktu secara cuma-cuma untuk membantu masyarakat miskin dan pengembangan Indonesia secara gratis. Misalnya, dalam 1 minggu, yaitu 7 hari, mereka wajib menafkahkan waktu mereka 1 atau 2 hari untuk melayani, baik itu mengajar, ataupun memberikan pelayanan kesehatan gratis jika itu dokter (perhatikan skema dibawah ini).



Penutup
Tulisan ini hanyalah pembahasan singkat seorang blogger, memberikan usulan mengenai bagaimana seharusnya lembaga wakaf dan zakat sekarang bekerja demi kemajuan Indonesia untuk #IndonesiaMoveOn. Tidak hanya terfokus pada pengumpulan dana dan pendistribusiannya saja, akan tetapi bisa berpikir jauh diluar sana sehingga mampu menjadikan zakat dan wakaf benar-benar menjadi instrumen pengentasan kemiskinan. Sebagaimana maqasid syariah dari zakat dan wakaf itu sendiri adalah bertujuan untuk pengentasan kemiskinan. Sudah selayaknya kita berpikir lebih jauh ke depan atau outside the box dan tidak kaku. Sehingga manfaatnya dirasakan penuh oleh masyarakat Indonesia demi menciptakan Indonesia hebat, Indonesia Maju, dan Indonesia Kreatif. Pada akhirnya beberapa tahun kemudian, kita bisa memberdayakan asset bangsa yang ada untuk Indonesia yang lebih baik.
Jikalau dalam pengelolaan zakat dan wakaf selama ini kemiskinan masih ada atau bahkan tambah serius, berarti harus dipertanyakan professionalisme peran lembaga-lembaga mengapa tidak mencapai target dan tepat sasaran. Dengan berkembanganya sistem keuangan syariah, dari proyek ini kita bisa memakai jasa perbankan syariah dan perusahaan sekuritas syariah sebagai perantara antara lembaga wakaf dan investor dalam memberikan pembiayan syariah dengan menggunakan pembiayaan sukuk yang sampai saat ini telah menunjukkan perkembangan yang sangat baik.
Di sisi lain, masih banyak harus dilakukan research-research mengenai bagaimana mengembangkan institusi wakaf dan zakat sehingga kesejahteraan ummat bisa tercapai dengan baik, ekonomi tumbuh dengan signifikan, dan pemerintah tidak kewalahan harus mengurusi kepentingan masyarakat-masyarakat kecil karena sudah tercover dalam proyek ini. Wallahua’lam bish shawab#CJIndonesia

Referensi:
Detik. (28 Februari 2014). “Fatwa Haram Makam Mewah Melihat Firdaus Memorial Park, Taman Makam Muslim Berbasis Wakaf”. Diakses pada 3 Mei 2014. http://news.detik.com/read/2014/02/28/094039/2510998/10/2/melihat-firdaus-memorial-park-taman-makam-muslim-berbasis-wakaf.

Jabeen, Zohra. (2008). “Significance of Sukuk Securitization For Banks Structuring for Risk Regulation and Pricing”.

Mihajat, Muhammad Iman Sastra. (2011). Combination of Sukuk, Zakat and Waqf, The role of Islamic Finance to alleviate Poverty and Reduction of Unemployment in Indonesia. Paper presented at The 10TH IRSA Conference “Reintegrating Indonesian Regional Economy in the Global Era”, University Airlangga, Surabaya July 28-29, 2010.

Nisar, Shariq. (2008), “Islamic bond (Sukuk): Its introduction and application”.

Rashid, K.S. (2002). “Origin andEarly History of Waqfand Other Issues”, Institute of New Objective Studies, New Delhi

Rashid, K.S.(2002). “Current Waqf Experiences and The Future of Waqf Institution”, Awqaf, No.5 Third Year, October 2003

Sukmana, Raditya, Khalid, Muhammad, and Hassan, Kamal Abdelkarim (2009), “Waqf Management Through Sukuk Al Intifa’a: A Generic Model”, Kuwait Awqaf Public Foundation, No. 17 – Year 9 – Zu al Hija 1430 AH, pp 11-27.
Sadeq, A.H.M. (2002), Wad, Perpetual Charity and Poverty Alleviation, International Journal of Social Economics, Vol. 29 No. I/2, pp 135 - 15 1


Muhammad Iman Sastra Mihajat, peserta dari:







[1] Muhammad Iman Sastra Mihajat adalah Mahasiswa Keuangan Syariah

3 comments:

  1. Menarik mas, cuma tulisanya kecil-kecil sekali, hehehe :)

    ReplyDelete
  2. ntr dibesarin pake zoom yah mas Bai... selamat jadi Juara 1, hebat, terus berkarya... :)

    ReplyDelete
  3. Kami adalah perusahaan yang terdaftar, meminjamkan uang kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan mendesak, dan mereka yang telah ditolak kredit dari sana bank karena skor rendah kredit, pinjaman bisnis, pinjaman Pendidikan, mobil pinjaman, kredit rumah, kredit perusahaan (dll), atau untuk membayar utang buruk atau tagihan, atau yang telah scammed oleh pemberi pinjaman sebelum uang palsu? Selamat, Anda berada di tempat yang tepat, dapat diandalkan Pinjaman Perusahaan Ibu Kelly untuk memberikan pinjaman dengan tingkat bunga yang sangat rendah dari 2% telah datang untuk mengakhiri semua masalah keuangan Anda sekali dan untuk semua, untuk informasi lebih lanjut dan pertanyaan hubungi kami melalui email perusahaan kami: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Terima kasih dan Tuhan memberkati
    Ibu kelly
    KellyWoodLoanFirmLtd
    (Kellywoodloanfirm@gmail.com)

    ReplyDelete

Popular Posts