MEMBANGUN INDONESIA EMAS DENGAN ZAKAT DAN WAKAF
PRODUKTIF
Muhammad Iman Sastra Mihajat
Produktif
PENDAHULUAN
Permasalahan kemiskinan dan pengangguran
adalah masalah yang dihadapi hampir seluruh negara di dunia ini, tanpa
terkecuali. Bahkan negara maju sehebat Amerika dan Rusia mengalami hal serupa. Untuk mengatasi dua permasalahan ini dibutuhkan perhatian khusus dan
ide yang cemerlang, sehingga kemiskinan dan pengangguran bisa terkurangi sedikit
demi sedikit. Ketika sudah mendapatkan sebuah ide yang tepat, diperlukan
pengelolaan yang professional dan good
corporate governance yang baik. Sehingga terhindar dari penyalahgunaan ide
yang menyebabkan proyek tersebut tersendat dan mentok bahkan gagal di tengah
jalan. Untuk melaksanakan proyek ini bukanlah hal yang mudah, perlu dukungan
dari berbagai pihak khususnya pemerintah yang memiliki otoritas penuh dan dukungan
dari masyarakat umum secara keseluruhan.
Di Indonesia, hampir dari tahun
ketahun angka kemiskinan terus meningkat. Meskipun ada beberapa lembaga yang mengklaim
bahwa kemiskinan di indonesia telah mengalami penurunan. Namun sangat
menyedihkan, ketika dilihat ternyata definisi miskin oleh lembaga yang
sepatutnya bukan lagi miskin, akan tetapi sekelompok orang di mana untuk
bertahan hidup saja sulit dengan meletakkan angka pendapatan di bawah lima
ratus ribu perbulan.
Pada dasarnya, banyak hal
yang bisa dilakukan oleh pemerintah dalam menekan angka kemiskinan jikalau pemerintah
benar-benar serius ingin menanganinya. Pertama, adanya orang-orang yang secara
serius dan professional mengumpulkan zakat dari setiap PNS (Pegawai Negeri
Sipil) yang bekerja di pemerintahan, sehingga tercipta efesiensi dalam
pengelolaannya. Kedua, mengakomodir wakaf (baik itu wakaf tunai atau berupa
asset baik tanah maupun bangunan, baik itu temporer atau selamanya) dari
masyarakat Indonesia yang dimanfaatkan untuk keperluan peningkatan ekonomi,
tidak hanya terfokus pada pembangunan rumah ibadah. Ketiga, memberikan investor
incentive dan kemudahan bagi yang
ingin berinvestasi pada wakaf untuk dijadikan pusat bisnis, perumahan, dan
lain-lain.
Hal ini sebenarnya sangat
menarik bagi para investor. Karena mereka akan mendapatkan sedikitnya dua
benefit dalam berinvestasi disini. Pertama, benefit di dunia, yaitu investor
mendapatkan bagi hasil pengelolaan bisnis dari wakaf yang mereka berikan,
ataupun nantinya bisa mereka infakkan. Sehingga banyak dari mereka akan melihat
hasil yang nyata. Karena dari keuntungan ini mereka bisa menginfakkan kembali
untuk keperluan pendidikan, misalnya dengan memberikan beasiswa kepada
siswa-siswa terbaik bangsa yang merupakan asset untuk kemajuan bangsa Indonesia
di masa yang akan datang. Kedua, benefit di akhirat, pada umumnya manusia tidak hanya
ingin hidup bahagia di dunia, pasti harapan mereka akan mendapatkan imbalan
surga ketika nanti sudah tiada. Amal inilah yang mampu membantu mengantarkan
mereka menuju surga.
Oleh karena itu, proyek ini
adalah proyek yang sangat prospek untuk pembangungan bangsa Indonesia beberapa
tahun mendatang. Karena potensi yang Indonesia miliki sangat banyak dengan
siswa-siswa berprestasi yang tak terhitung jumlahnya. Kita bisa lihat bagaimana
siswa-siswi terbaik Indonesia selalu memenangkan banyak perlombaan kelas dunia.
Dari situ kita bisa memprediksi beberapa tahun kemudian jikalau proyek ini
dilaksanakan dengan baik dan professional. Indonesia akan mampu menyangi negara
maju seperti China, Jepang, Amerika, Rusia, dan Jerman. Sehingga #IndonesiaMoveOn, Indonesia
Hebat, Indonesia Negara Super Power, Indonesia Maju, dan Indonesia Pusat
Keuangan Syariah Dunia, akan tercapai.
Selain itu, untie menjadikan
proyek ini menjadi lebih menarik di mata investor dalam dan luar negeri, kita
dapat menggabungkannya dengan salah satu instrument
pengumpulan dana yang sedang hot,
yaitu sukuk. Sukuk adalah salah satu instrument
fund raising yang sangat fenomenal saat ini di dunia. Sukuk adalah surat
berharga syariah yang diperjualbelikan sebagai bukti kepemilikan seseorang
terhadap sebuah proyek baik itu berupa asset, manfaat, ataupun service. Sehingga pihak management yang mengelola proyek betul-betul akan dituntut untuk lebih professional dari kalangan yang
berpengalaman. Sehingga keyakinan para investor akan meningkat untuk
berinvestasi di sini.
Peran lembaga keuangan
syariah seperti perbankan syariah atau perusahaan sekuritas syariah dapat
dijadikan salah satu partner dalam
pengelolaan dana tersebut. Contoh, ketika proyek ini menggunakan sukuk al-intifa', bank syariah dan
perusahaan sekuritas syariah bisa dijadikan sebagai SPV (Super Purpose Vehicle) untuk menerbitkan sertifikat
sukuk yang nantinya bisa ditawarkan kepada investor local maupun international.
Karena apabila proyek ini adalah proyek besar, tentunya dana zakat dan wakaf tidak
akan mencukupi untuk menanggung semua biaya konstruksi proyek yang akan dilaksanakan.
Contohnya, membangun konsep pasar modern yang sesuai dengan nilai-nilai Islam,
pembangunan ruko-ruko, kontruksi jalan tol, pembangunan hunian Islami yang
kompetitif, dan lain lain. Oleh sebab itu, kita bisa mensekuritisasi asset wakaf
yang ada dan dijual kepada investor atas manfaat dari asset tersebut. Ketika
proyek tersebut selesai, konstruksi akan dikelola oleh lembaga professional
dalam pengelolaan zakat dan wakaf, seperti halnya #Dompet Dhuafa dan Wakafpro99
yang ada di Bandung Jawa Barat.
Maka dari itu, sumber dana untuk
menjalankan proyek ini bisa kita dapatkan dari beberapa sumber. Pertama, zakat
yang ada di sebuah institusi bisa dijadikan modal tambahan daripada dana zakat
tersebut idle dan tidak menghasilkan
apa pun. Meskipun setiap ide ini muncul selalu tidak disepakati karena takut
mengalami kerugian, akan tetapi bisa kita secure
dengan mengasuransikannya ke Takaful (asuransi syariah) sebagai penjamin.
Kedua, dana ini bisa diambil dari dana wakaf tunai yang tujuan pewakafnya untuk
kemasalahatan umat. Karena dalam hal ini, pelaksanaan proyek bertujuan untuk mengurangi
angka kemiskinan di Indonesia yan lebih maslahat dibandingkan melakukan hal
lainnya. Ketiga, asset wakaf lainnya berupa tanah dan bangunan yang ada saat
ini, bisa dipergunakan sebagai tempat pelaksanaan sebuah proyek bisnis yang
mampu menghasilkan keuntungan. Karena tanah ini bisa bernilai tinggi jika kita mampu
membangun dan mengelola dengan baik. Terakhir, adalah dana dari sukuk proceed yang didapat dari investor
setelah sekuritisasi asset wakaf yang ada dan dijual kepada investor untuk pembangunan
sebuah proyek (Mihajat, 2011).
Dari sini, pemerintah tidak
perlu repot-repot memikirkan darimana dana untuk pelaksanaan proyek berasal. Cukup
mendukung proyek ini dengan kemudahan regulasi dan pajak kepada para stakeholder yang ingin mengembangkannya.
PERAN
WAKAF DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN, PEMBELAJARAN DARI NEGARA LAIN
Perlu kita akui, bahwa institusi yang
dikenal sebagai pemain inti dalam sejarah dunia Islam adalah wakaf. Hal-hal
dasar yang telah diberikan oleh wakaf adalah pendidikan, kesehatan, dan sandang
pangan. Wakaf memiliki karakter yang sama dari segi bahwa pada umumnya berasal
dari orang yang mampu dan diperuntukkan bagi orang yang tidak mampu (miskin).
Namun banyak institusi yang bergerak di bidang ini tidak mengelolanya dengan
baik dan tidak efektif. Maka dari itu, perlu ada perubahan yang dilakukan di
dalam institusi yang bergerak di bidang ini, dengan tujuan menjadikan sebuah
lembaga yang dibangun oleh orang-orang professional, dikelola dengan manajemen
yang baik, dan digunakan untuk hal-hal yang produktif (Sadeq, 2002). Terutama
bisnis yang mampu menciptakan peluang besar lapangan kerja bagi masyarakat
sekitar dan mengurangi angka kemiskinan.
Institusi yang sangat
terkenal di dunia Islam yang telah menjalankan fungsi wakaf dengan baik adalah
Universitas Al Azhar Kairo Mesir. Lembaga ini telah memberikan pelayanan
pendidikan gratis kepada dunia Islam. Dari beberapa sejarah menyatakan
bahwasanya Lembaga Al Azhar telah menyelamatkan ekonomi Mesir dan membantu
pemerintah ketika mengalami permasalahan ekonomi. Menurut Rashid (2002), wakaf
juga memiliki sejarah dalam membangun peradaban Muslim. Sebagaimana pernah
dinyatakan oleh Imam Syafi’i, wakaf mulai dikembangkan secara bertahap oleh
para nabi-nabi terdahulu dan dilanjutkan oleh para sahabat rasul. Ternyata lembaga
ini sudah muncul pada zaman sahabat di tahun ke 7 Hijriyah dan sampai saat ini
mereka masih eksis dan bertahan lebih dari 1000 tahun lamanya (Rashid, 2002). Lembaga wakaf Al Azhar telah menghasilkan jutaan ulama di
berbagai dunia yang telah membuat banyak perubahan di negara mereka berada.
Di India, lembaga wakaf
telah berdiri di masa lalu. Namun di sana masih terdapat kendala yang serius dalam
hal pengelolaan, yaitu tidak efisiennya lembaga ini dan tidak jujurnya para pengelola
wakaf. Padahal asset-asset wakaf ini adalah milik Allah, dikarenakan pengelolaan
yang tidak baik dan dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,
menyebabkan asset-asset wakaf disalahgunakan, yang juga berdampak pada penyalahgunaan
asset-asset Allah (Sukmana et al, 2009).
Di Pakistan, pemerintah
mengatur wakaf pada tahun 1959 untuk
menghindari mismanagement dan moral hazard. Wakaf di Islamabad dikelola oleh departemen wakaf yang memiliki dua hal penting. Pertama, sayap masjid dan
kedua sayap sakral. Hal ini berarti tanah-tanah wakaf tidak diperuntukkan untuk tujuan bisnis dan
menghasilkan keuntungan. Maka dari itu, pengelolaan wakaf ini tergantung dana yang masuk ke lembaga dari para
donaturnya. Sedangkan gaji orang-orang yang bekerja di sini diambil dari infaq
para donatur. Begitu juga dana untuk perayaan festival, pelaksanaan kompetisi Al-Quran, memberikan makan anak-anak yang tidak mampu, dan termasuk biaya
perawatan masjid serta tempat-tempat sakral lainnya (Sukmana et al, 2009).
Di Inggris (UK), Islamic Relief telah berhasil mengelola dana wakaf yang dikumpulkan melalui program wakaf tunai. Lembaga ini menggunakan cara dengan menjual
saham wakaf yang sahamnya
bernilai £890 setiap lembarnya. Pemegang saham memiliki
hak yang tidak tertulis untuk menentukan ke mana dana ini akan disalurkan.
Meskipun Islamic Relief sendiri menyukai dana yang dimasukkan dalam wakaf secara general, agar dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
Beberapa tahun terakhir, Islamic Relief telah
melakukan pekerjaan yang sangat baik dengan membantu beberapa proyek (baik
besar maupun kecil) di berbagai negara di dunia. Contohnya, adalah proyek Kharan Water di Pakistan, pembangunan konstruksi rumah anak yatim di
Bosnia, infrastruktur untuk rehabilitasi pendidikan dasar di Kandahar, dan
bantuan kepada korban Tsunami di Aceh dengan beberapa proyek yang mereka
lakukan (Sukama et al, 2009) dalam menstabilkan keadaan ekonomi Aceh pasca kejadian, semua dana dari proyek ini berasal dari Islamic Relief.
Di Indonesia, pemahaman terhadap pemberdayan
potensi wakaf masih sangat minim sekali disebabkan oleh pemahaman yang masih
kaku. Pada umumnya, konsep wakaf dibangun dengan paradigma bahwasanya wakaf dapat digunakan untuk masjid dan aktifitas ibadah lainnya. Namun pada
kenyataannya tidak berdampak banyak terhadap kemajuan sosial dan ekonomi daerah
tersebut. Dari data yang kita miliki, ada 330 hektar tanah wakaf yang ada di Indonesia, 68% diantaranya digunakan untuk
pembangunan masjid, 9% untuk pendidikan, 8% untuk kuburan, dan 15% lainnya
digunakan untuk hal yang lain (Wakafpro99, 2011). Dari data ini, sangat
disayangkan sekali kebanyakan tanah wakaf tidak digunakan untuk tujuan produktif, bahkan
banyak sekali dari tanah ini yang masih menganggur tanpa jelas harus
dipergunakan untuk apa. Perlu adanya sebuah lembaga yang mulai mempelopori
konsep wakaf dengan tujuan pengembangan bisnis produktif, sebagaimana sebagian
keuntungannya bisa digunakan untuk keperluan konsumtif masyarakat kurang mampu.
Hal ini juga sudah diinisiasi oleh salah satu
lembaga pengelola infaq zakat dan wakaf seperti #Dompet Dhuafa Jawa Barat dengan
mendirikan Wakaf Produktif 99. Tugas wakaf Produktif 99 atau WakafPro99 adalah
untuk menjawab tantangan ini sebagai pioneer
di Indonesia yang memakai asset wakaf dengan tujuan investasi serta peningkatan
strata ekonomi pihak keluarga kurang mampu. Di mana keuntungan dari proyek ini bisa
dibagi menjadi beberapa bagian, sebagian untuk pihak kurang mampu, sebagian
untuk pengembangan bisnis selanjutnya, dan sebagian lagi untuk manajemen.
Sehingga, fungsi zakat dan wakaf berjalan dengan semestinya dengan tujuan agar
tidak terjadi ketimpangan antara orang kaya dan orang miskin (QS. Al-Hasyr [59]:7).
Ada beberapa proyek kecil
yang telah dilakukan oleh waqfpro99 seperti; Apotek Ebah Farma di Majalaya, Klinik Keluarga Pratama Medika
Bandung, Training Center99 Bandung yang berpusat di Gedung WaqfPro99 Jl.
Sidomukti Bandung, dan Gerai Busana Yashifani untuk muslim. Lembaga ini
memiliki aktifitas sosial untuk masyarakat tidak mampu, yaitu RBC (Rumah
Bersalin Cuma-Cuma) yang memiliki anggota 2.885 orang, imunisasi sebanyak 7.812
orang, persalinan 2.357 bayi, KB (Keluarga Berencana) 6.242 orang, pemeriksaan
15.563 orang, dan rawat jalan sebanyak 9.638 orang. Semua aktifitas ini
diberikan secara gratis kepada orang yang tidak mampu (Wakafpro99, 2011).
Untuk menyempurnakan
pemberdayaan wakaf yang ada, pada tahun 2013, WakafPro99 telah meresmikan satu
lagi proyek mereka yaitu Firdaus Memorial
park atau Taman Pemakaman Firdaus
yang berlokasi di Desa Mandalamukti dan Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalong
Wetan, Bandung Barat. Tepat bersebelahan dengan Tol Purbaleunyi di KM
106+300-KM105+700. Hal ini sebenarnya sudah digagas sejak tahun 2011 (Detik, 28
Februari 2014). Berawal dari ide untuk menyediakan lahan pemakaman yang
terjangkau bagi semua kalangan umat muslim akibat kondisi yang nyata bahwa lahan
perkuburan di kota Bandung semakin sempit dan mahal. Untuk investasi di sini bisa
berwakaf tunai senilai Rp10 juta, dengan manfaat mendapatkan 2 kavling untuk
keluarga dan 2 kavling untuk dhuafa sebagai ladang amal (WakafPro, 2013).
Meskipun lembaga ini telah melakukan beberapa
aktifitas produktif, akan tetapi kalau dilihat dari aspek penurunan angka
kemiskinan di kota Bandung atau Jawa Barat secara umum, masih dalam skala
kecil. Karena income dari beberapa
proyek ini masih kecil dan perlu memikirkan proyek yang lebih besar dalam
jangka waktu panjang untuk membantu perekonomian Jawa Barat pada khususnya. Hal
ini juga bisa diaplikasikan di kota-kota lain seluruh Indonesia.
Maka dari itu, dibutuhkan proyek besar yang
mampu memberikan efek positif bagi pembangunan Indonesia di masa mendatang. Karena
di sisi lain, lembaga ini masih mempunyai tanah wakaf yang masih idle dan harus dioperasikan untuk tujuan
bisnis produktif. Seperti wakaf 2,5 ha di Cileunyi, wakaf 1.800 m2
di Soreang, dan tanah-tanah wakaf lainnya yang nantinya bisa dikonstruksikan
menjadi sebuah proyek. Untuk Indonesia sendiri, data yang terkumpul lebih dari
ratusan ribu hektar tanah wakaf yang masih tidak difungsikan dengan baik
khususnya untuk hal-hal yang produktif.
MODEL
WAKAF PRODUKTIF
Ada beberapa model yang dapat diaplikasikan
untuk menarik dana dari para investor sehingga mereka mau berinvestasi dalam
model wakaf ini, antara lain:
1. Wakaf Tunai
Dari wakaf tunai ini, sebenarnya ada dua
model yang ditawarkan. Pertama, wakaf tunai abadi, dan yang kedua wakaf tunai
tomporer. Dengan membagi dua model ini, para investor dapat memilih sesuai
dengan kebutuhan mereka. Untuk wakaf tunai abadi, setiap investor benar-benar
meniatkan dananya digunakan untuk keperluan produktif. Di mana dana tersebut
akan terus digunakan sehingga bermanfaat untuk masyarakat tanpa ada batasan
waktu. Sedangkan wakaf tunai temporer, investor hanya ingin berinvestasi dengan
konsep wakaf, akan tetapi dibatasi dengan waktu. Misalnya, investor A ingin
berinvestasi dalam proyek pembangunan hunian muslim di Jawa Barat untuk 10
tahun. Ketika rumah tersebut sudah terjual dan modal sudah kembali, dana
tersebut dapat digunakan lagi untuk keperluan proyek selanjutnya, dan terus
digunakan hingga 10 tahun. Ketika 10 tahun kemudian, sang investor diberikan
hak untuk mengambil kembali dananya atau me-rolling-nya
untuk jangka waktu 10 tahun lagi.
2. Wakaf Aset
Sama seperti halnya dengan wakaf tunai. Wakaf
asset bisa kita bagi menjadi dua bagian. Pertama, wakaf asset abadi, dan yang
kedua wakaf asset temporer. Para wakif dapat memilih di antara keduanya.
Contoh, ketika ia mau mewakafkan tanahnya 10 ha untuk gedung atau rumah, maka
ia bisa memilih apakah ingin mewakafkan asset tersebut selamanya atau dalam
waktu tertentu saja. Jika selamanya, maka pengelolaannya diberikan penuh kepada
lembaga wakaf. Sedangkan temporer, wakif berhak mengambil kembali aset tersebut
jika sudah jatuh tempo.
Hal
ini dianggap menarik karena ada beberapa atau sebagian orang tidak ingin assetnya
diwakafkan seumur hidup. Sebagian dari mereka ingin mewakafkan hanya dalam waktu
5 tahun atau 10 tahun, lalu kemudian diambil kembali untuk kebutuhan mereka.
SUKUK
AL-INTIFA' SEBAGAI INSTRUMEN PEMBIAYAAN SYARIAH
Sukuk dalam bahasa Arab memiliki arti surat
berharga, atau dunia barat menyebutnya dengan kata “Islamic Bond” adalah sertifikat
yang merepresentasikan yang tidak terbagi dari asset, manfaat, dan pelayanan
dari proyek tertentu ataupun usaha bisnis tertentu (lihat definisi AAOIFI dan
IFSB Standard). Hal yang sangat
mendasari perbedaan sukuk dengan obligasi adalah penyertaan bunga di dalam
obligasi, sedangkan sukuk berdasarkan rental atau profit yang dihasilkan dari
proyek (Nisar, 2008). Namun bila kita lihat di prospectus sukuk kebanyakan masih banyak menggunakan benchmark LIBOR ataupun JIBOR. Kalau di
Indonesia untuk menyeimbangkan menggunakan obligasi konvensional (Zohra, 2008).
Banyak model sukuk yang bisa
kita pakai dalam struktur pembiayaan syariah, baik itu sukuk ijarah, sukuk
musyarakah, syukuk mudharabah, sukuk salam, sukuk istishna', sukuk
murabahah, ataupun sukuk hybrid contract yang mengkombinasikan beberapa
akad di dalamnya. Namun dalam hal pembiayaan investasi zakat dan wakaf lebih baik
menggunakan model sukuk al-intifa'.
Di mana lembaga wakaf tidak perlu menjual asset kepada investor, akan
tetapi lebih kepada menjual manfaat asset tersebut dari hasil konstruksi yang
akan dijalankan. Asset dapat di secure
dan dalam perjanjian di depan, hasil dari investasi ini akan diberikan kepada
investor sampai modal dan keuntungan yang ditentukan didapat oleh investor.
Sebagaiman yang telah dilakukan oleh pemerintah Saudi Arabia dalam pembangunan
Mega Proyek Zam-Zam Tower di dekat Masjidil Haram.
Banyak proyek yang bisa diraih
dari pembiayaan sukuk ini. Contohnya, adalah proyek pembangunan rumah dan
apartemen untuk masyarakat mampu dan tidak mampu, pembangunan pasar tradisional
untuk menciptakan lapangan bisnis bagi masyarakat setempat, pembangunan super
market untuk tujuan penyerapan tenaga kerja dan perbaikan ekonomi, atau bahkan
pembangunan jalan tol. Untuk melancarkan rencana ini perlu adanya partisipasi
dari pemerintah daerah dengan memberikan support
baik itu materil maupun non materil. Sehingga bisa mendapatkan pembiayaan dari
investor luar bagi itu institusi maupun perorangan. Islamic Development Bank
(IDB) merupakan salah satu Bank Dunia Islam yang siap memfasilitasi jikalau
proyek ini ditangani secara professional.
STRUKTUR
SUKUK AL-INTIFA'
Pada diagram di bawah ini, ada satu model
sukuk al-intifa' sebagai instrumen pembiayaan sebuah mega proyek
yang dilakukan oleh lembaga wakaf sebagai pengelola dana investasi yang
bekerjasama dengan perbankan syariah.
Ada beberapa tahap yang bisa
dilakukan dalam pengembangan proyek ini (lihat diagram). Pertama, lembaga wakaf
mentransfer asset wakaf ke perbankan syariah atau lembaga sekuritas syariah
(bertindak sebagai SPV) untuk disekuritisasi yang digunakan sebagai underlying asset bagi proyek yang telah
dipilih oleh lembaga wakaf. Selanjutnya, bank syariah sebagai SPV menerbitkan
sukuk al-intifa' dan menjual manfaat dari asset yang akan jadi. Sehingga
bisa dimanfaatkan oleh investor untuk keperluan masa mendatang.
Kedua, investor akan
memberikan harga dari sukuk tersebut (sukuk proceeds)
kepada bank syariah plus fee dan menunjuk bank syariah sebagai
agen dari investor untuk mengelola asset yang akan jadi, untuk disewakan kepada
pihak-pihak yang memerlukan. Selanjutnya, bank syariah akan mentransfer proceed itu kepada lembaga wakaf untuk
dikelola dengan tujuan aktifitas bisnis pembangunan
sebuah proyek. Kemudian dari proyek ini bisa menghasilkan keuntungan yang
nantinya akan ditransfer kepada investor melalui SPV sampai waktu yang telah
ditentukan. Sehingga, proceed dan
keuntungan yang disepakati oleh lembaga wakaf dapat ditunaikan. Jadi,
dikemudian hari dalam kurun waktu 10-20 tahun asset ini akan menjadi hak milik
lembaga wakaf.
Diagram 1.
Struktur Investasi Wakaf Via Sukuk Al-Intifac
Jika
proyek tersebut dapat terlaksana dengan baik, maka kita dapat membuat planning selanjutnya untuk menciptakan
Indonesia Emas, dengan harapan kedepannya Indonesia mampu move on dengan mencetak
kader-kader luar biasa yang bisa membangun Indonesia dengan ide-ide hebatnya.
Rencana tersebut saya sebut dengan “1 tahun 100 Doktor dan 100 Dokter.” Dari
keuntungan yang didapat dari proyek ini, salah satunya harus diproyeksikan
untuk mencetak 100 orang doktor dan 100 orang dokter setiap tahun. Agar
nantinya, mereka bisa mengaplikasikan ilmu untuk kepentingan Indonesia agar
maju seperti negara-negara berkembang lainnya. Sehingga permasalahan kurangnya pendidikan bagi anak-anak bangsa akan teratasi sedikit demi sedikit. Jika pendidikan negara Indonesia sudah membaik, maka hal ini dapat menurunkan permasalahan sosial yang semakin tinggi saat ini, kemiskinan akan semakin menurun, karna permasalahan utama dalam kemiskinan adalah rendahnya pendidikan, rendahnya ilmu yang dimiliki. Kesehatan warga negara juga semakin baik sehingga menurunkan angka-angka orang yang sakit, dari dana tersebut juga mampu membantu orang-orang miskin dan dhuafa yang sakit dengan memberikan pelayanan kesehatan gratis.
Model pemberian beasiswa harus melakukan
perjanjian tertulis. Isi perjanjiannya, mereka akan membangun Indonesia ketika
mereka telah selesai melaksanakan tugas belajarnya, bukan malah bekerja untuk
negara lain. Selain itu, para penerima manfaat ini harus berjanji akan
memberikan waktu secara cuma-cuma untuk membantu masyarakat miskin dan
pengembangan Indonesia secara gratis. Misalnya, dalam 1 minggu, yaitu 7 hari,
mereka wajib menafkahkan waktu mereka 1 atau 2 hari untuk melayani, baik itu
mengajar, ataupun memberikan pelayanan kesehatan gratis jika itu dokter
(perhatikan skema dibawah ini).
Penutup
Tulisan ini hanyalah pembahasan singkat
seorang blogger, memberikan usulan mengenai bagaimana
seharusnya lembaga wakaf dan zakat sekarang bekerja demi kemajuan Indonesia untuk #IndonesiaMoveOn.
Tidak hanya terfokus pada pengumpulan dana dan pendistribusiannya saja, akan
tetapi bisa berpikir jauh diluar sana sehingga mampu menjadikan zakat dan wakaf
benar-benar menjadi instrumen pengentasan kemiskinan. Sebagaimana maqasid syariah dari zakat dan wakaf itu
sendiri adalah bertujuan untuk pengentasan kemiskinan. Sudah selayaknya kita
berpikir lebih jauh ke depan atau outside
the box dan tidak kaku. Sehingga manfaatnya dirasakan penuh oleh masyarakat
Indonesia demi menciptakan Indonesia hebat, Indonesia Maju, dan Indonesia
Kreatif. Pada akhirnya beberapa tahun kemudian, kita bisa memberdayakan asset
bangsa yang ada untuk Indonesia yang lebih baik.
Jikalau dalam pengelolaan
zakat dan wakaf selama ini kemiskinan masih ada atau bahkan tambah serius,
berarti harus dipertanyakan professionalisme
peran lembaga-lembaga mengapa tidak mencapai target dan tepat sasaran. Dengan
berkembanganya sistem keuangan syariah, dari proyek ini kita bisa memakai jasa
perbankan syariah dan perusahaan sekuritas syariah sebagai perantara antara
lembaga wakaf dan investor dalam memberikan pembiayan syariah dengan
menggunakan pembiayaan sukuk yang sampai saat ini telah menunjukkan
perkembangan yang sangat baik.
Di sisi lain, masih banyak
harus dilakukan research-research mengenai bagaimana
mengembangkan institusi wakaf dan zakat sehingga kesejahteraan ummat bisa tercapai
dengan baik, ekonomi tumbuh dengan signifikan, dan pemerintah tidak kewalahan
harus mengurusi kepentingan masyarakat-masyarakat kecil karena sudah tercover
dalam proyek ini. Wallahua’lam bish
shawab. #CJIndonesia
Referensi:
Detik. (28
Februari 2014). “Fatwa Haram Makam
Mewah Melihat Firdaus Memorial Park, Taman
Makam Muslim Berbasis Wakaf”. Diakses pada 3 Mei 2014. http://news.detik.com/read/2014/02/28/094039/2510998/10/2/melihat-firdaus-memorial-park-taman-makam-muslim-berbasis-wakaf.
Rashid, K.S.
(2002). “Origin andEarly History of Waqfand Other Issues”, Institute of
New Objective Studies, New Delhi
Rashid,
K.S.(2002). “Current Waqf Experiences and The Future of Waqf Institution”,
Awqaf, No.5 Third Year, October 2003
Sukmana, Raditya, Khalid, Muhammad, and
Hassan, Kamal Abdelkarim (2009), “Waqf Management Through Sukuk Al Intifa’a: A
Generic Model”, Kuwait Awqaf Public Foundation, No. 17 – Year 9 – Zu al Hija
1430 AH, pp 11-27.
Sadeq, A.H.M.
(2002), Wad, Perpetual Charity and Poverty Alleviation, International
Journal of Social Economics, Vol. 29 No. I/2, pp
135 - 15 1
Muhammad Iman Sastra Mihajat, peserta dari: