Sunday, March 11, 2012

Shariah Paramters Dalam Penerapan ISLAMIC DERIVATIVE di Industri Keuangan Syariah


Syariah Parameters Dalam Penerapan ISLAMIC DERIVATIVE
H.M. Iman Sastra Mihajat, Lc, PDIBF, MSc Fin, PhD.c
(Faculty Member ICDIF-LPPI dan Sekretaris IAEI 2011-2015)

Seiring dengan pesatnya permintaan terhadap instrumen keuangan yang patuh terhadap prinsip-prinsip syariah baik itu datangnya dari individu maupun corporate, maka perlulah ada guidelines dan parameters disetiap produk yang ditawarkan khususnya produk-produk yang masih menjadi debatable dikalangan ulama modern. Salah satu instrumen tersebut adalah bagaimana para investor maupun korporasi yang ingin mengamankan posisi (hedging) mereka ketika melakukan sebuah transaksi dapat menggunakan instrumen yang sesuai syariah sehingga transaksi yang mereka lakukan tidak melanggar aturan agama. Dikarnakan jikalau instrumen ini tidak diberikan paramaters dan guidelines dikhawatirkan akan cuma menjadi produk konvensional yang diberikan nama syariah oleh para playersnya. Selain itu, produk ini dapat dijadikan tempat spekulasi dimana hal ini lumrah terjadi di instrumen keuangan konvensional.
Ada beberapa parameters yang perlu kita jadikan pertimbangan dalam penggunaan Islamic derivative sebagai sebuah tool untuk hedging mechanism seperti yang dilakukan oleh AAOIFI ketika menyebutkan sebuah produk yang masih debatable, dan hal ini dilakukan juga oleh DSN-MUI ketika mengesahkan Komoditi Syariah di Bursa Berjangka sehingga produk ini tidak disalah gunakan oleh perbankan syariah yang notabene lahirnya untuk investasi ke sector ril. Kemudian, hal ini juga di usulkan oleh pemerhati keuangan Syariah seperti Dr. Aznan Hasan dan Dr. Asyraf wajdi dusuki dalam tulisan mereka dengan tujuan untuk menghilangkan unsur maghrib (maysir, gharar dan riba) didalam instrumen tersebut.
Islamic Derivative untuk Hedging Mechanism
Mungkin banyak sekali yang menyayangkan kenapa Islamic derivative harus muncul dan digagas oleh beberapa shariah scholars dikarnakan tuntutan oleh beberapa investor besar dan korporasi yang sudah ngeh dengan produk syariah. Dikarnakan term derivative ini sudah memiliki image buruk dikalangan teman-teman yang sudah mengerti bagaimana buruknya derivative dalam menghancurkan system keuangan dikarnakan disetiap instrumen mereka menggunakan system membeli risiko dan memakain instrumen interest didalam setiap transaksinya.
Seperti contohnya di produk futures dan forwards, instrumen ini dilarang didalam syariah dikarnakan pertama, banyak sekali yang menggunakan instrumen ini untuk spekulasi bukan untuk membeli barang tersebut sebenarnya, maka dari itu di Islamic derivative harus diganti instrumen ini dengan bay’ al-salam dimana buyer betul-betul akan membeli produk ini bukan untuk spekulasi, yang kedua, permasalahan diproduk ini mereka mengakhirkan harga dan barang sekaligus dimana hal ini dilarang didalam syariah. Sebagaimana syariah melarang pengakhiran harga dan barang dalam satu waktu (laa yajuuzut ta’jil al badalain). Maka syariah mengisyaratkan untuk memakai konsep bay’ al-‘urbun dimana buyer yang akan membeli instrumen tersebut membayar uang muka tanda jadi yang ini akan masuk menjadi bagian dari harga barang tersebut. Ketiga permasalahannya adalah penggunaan interest (riba) didalam setiap transaksinya, maka syariah melarang memasukkan interest didalam instrumen ini dikarnakan mentreat uang sebagai komoditas, maka dari itu, haruslah dilihat dari barang akan akan dibeli. Hal ini bisa dilakukan di option juga baik itu call option ataupun put option.
Contoh lainnya adalah yang biasa digunakan adalah swap, dimana swap ini menurut Marshall dan Kapner di perkenalkan lebih awal dibandingkan produk derivative lainnya. Sebagaimana contohnya currency swap diperkenalkan di Amerika pada tahun 1970an. Menariknya, instrumen ini diterima baik oleh public pada saat itu dimana total transaksi swap naik lebih dari USD 700 milyar di tahun 1989 dengan total outstanding swap mencapai USD 4,6 triliun pada tahun 1992. Yang menarik lagi adalah menurut Bank of International Settlement, transaksi swap secara global mencapai lebih dari USD 415,2 triliun pada tahun 2006. Dimana perusahaan, bank, asuransi, dan institusi keuangan lainnya sangat merasakan manfaat dari instrumen ini khususnya untuk hedging dari volatilitas pasar keuangan. Akan tetapi yang menjadi isu syariah diswap ini adalah penggunaan interest didalamnya, spekulasi dan kadang-kadang yang diswap bukanlah instrumen yang sesuai atas syariah. Atau kadang mereka menswap sesuatu yang real dengan sesuatu yang tidak real seperti yang terjadi di credit default swap (CDS) dimana swap ini murni spekulasi dari investor (buyer).
Maka dari itu, dengan adanya Islamic swap nanti, haruslah menggunakan akad-akad yang sesuai dengan syariah dengan tujuan murni untuk hedging bukan untuk spekulasi.
Kenapa Islamic Derivative?
Meskipun proposal ini sempat ditolak mentah-mentah oleh mantan ketua AAOIFI syeikh Taqi Usmani, akan tetapi produk ini tetap diperlukan dikarnakan perusahaan dan investor besar memerlukan instrumen ini untuk menghedging posisi mereka. Jika tidak, maka transaksi yang dilakukan investor ini adalah spekulasi dimana mereka berspekulasi atas setiap transaksi mereka karna tanpa menggunakan hedging instrument.
Ada beberapa alasan Islamic derivative ini digunakan, sebagaimana derivative pada umumnya, yaitu bisa mengurangi biaya, jikalau misalnya dikhawatirkan harganya akan naik di tiga bulan kemudian, bisa mengakseske market yang lebih besar lagi dan bisa menjalankan transaksi sesuai dengan syariah.
Syariah Parameters dalam Islamic Derivative
Secara umum, ketika kita berbicara mengenai instrumen Islamic derivative, tujuan utama dari pengembangan instrumen ini tidak lain tidak bukan tidak jauh berbeda dengan kovensional yaitu hedging. Jika kita langsung memandang produk ini tidak bisa dilaksakan karna sama saja dengan conventional derivative, mungkin hal ini dinilai kurang tepat karna struktur yang kita tawarkan sangat berbeda dengan derivative di konvensional pada umumnya meskipun dari sisi nama sudah memiliki image yang tidak baik. Maka dari itu, menurut pendapat penulis pribadi, saya lebih melihat struktur akad tersebut dibandingkan dengan namanya. Meskipun ada beberapa ulama klasik maupun modern lebih melihat esensi dari namanya bukan strukturnya. Gagasan saya ini sependapat dengan imam hanafi dialam kumpulan hukum di bukunya Majallatul ahkam al-‘adliyah dimana beliau mengatakan, “al ‘ibroh fil ‘uqud lil maqosid wal ma’ani laa lil alfaz wal mabani”, yang maksudnya adalah, esesnsi sebuah akad itu harus dilihat dari maksud dan maknanya, bukan dilihat dari nama yang dibgunakan. Sebagaimana kaidah fikih mengatakan “al ‘ibroh lil musammayat laa bil asma’ “ yang maksudnya esensi sesuatu itu dilihat dari tujuannya bukan namanya.
Hybrid Contract di Islamic Derivative
Pada dasarnya, ketika kita berbicara masalah Islamic derivative, hal ini berkaitan dengan penggabungan beberapa akad didalam sebuah kontrak, atau penggabungan perjanjian didalam sebuah transaksi. Dimana kalau hal ini kita kaitkan ke konteks syariah, maka secara explicit penggabungan dua akad atau lebih didalam sebuah transaksi itu dilarang didalam hukum syariah.
Sebagaimana didalam sebuah hadits hasan di kitab al muwatto’ 2/ 657 dan 663, nay al awthor 5/152 menyebutkan, “Naha rasulullah s.a.w ‘an bay’atain fi bay’ah wa ‘an sofqotain fi sofqoh, wa ‘an bay’ wa salaf”. Di Hadits ini jelas sekali bahwasanya Rasulullah s.a.w melarang penggabungan dua akad didalam satu kontrak, penggabungan 2 transaksi didalam satu transaksi, begitujuga pelarangan penggabungan jual beli dengan hutang.
Jika kita mengikuti begitu saja larangan ini secara harfiyah, maka akan sulit kita mempraktekkan perbankan syariah dizaman modern ini. Karna pada umumnya, akad-akad transaksi di perbankan syariah saat ini gabungan dari dua akad atau lebih. Begitu juga di instrument Islamic derivative, akad yang biasa digunakan adalah tawarruq, bay’ al-urbun dan ak-wa’du. Secara otomatis sudah tidak sesuai dengan syariah.
Akan tetapi AAOIFI tahun 2007 telah memberikan resolusi No. 25 bahwasanya seluruh penggabungan akad ini diperbolehkan asalkan akad satu dengan akad lain terpisah (‘uqud mustaqillah), kecuali penggabungan akad jual beli dengan hutang. Selanjutnya AAOIFI memberikan peraturan penggabungan akad sebagai berikut:
1. Penggabungan akad tidak boleh menggabungkan akad yang telah jelas dilarang didalam syariah seperti penggabungan jual beli dan hutang didalam satu akad.
2. Penggabungan akad tidak boleh digunakan sebagai trick (hilah) untuk menghalalalkan riba atau bunga. Seperti perjanjian jual dan beli kembali (sale and buy back agreement) antara dua pihak (bay al-‘inah) atau riba fadhl.
3. Penggabungan akad tidak boleh digunakan sebagai alat untuk riba misalnya creditur meminjamkan uang supaya bisa mendapatkan hadiah dari debitur atau memberikan manfaat lainnya seperti tumpangan dan lain lain.
4. Penggabungan akad tidak boleh kontradiksi dengan esensi akad tersebut. Sebagai contoh, seperti di akad mudharabah, tidak boleh ada garansi profit dengan memakai akad hibah yang dijaminkan, atau penggabungan penukaran mata uang dengan jualah, atau bay al-salam dengan jualah.
Parameter diatas juga dilakukan oleh Shariah Advisory Council di beberapa keuangan syariah di dunia seperti, Kuwait Finance House, Calyon Global Islamic bank, DSN-MUI, HSBC, RHB Islamic bank. Sebagai contoh ketika meeting Shariah Advisory Council Kuwait Finance House No.23/2006 pada tanggal 19 September 2006 di Kuwait, pada saat mengevaluasi produk Ijarah Rental Swap dengan menggunakan akad wa`ad mulzim min taraf wahid (unilateral binding promise) pada transaksi musawamah dan tawarruq, mereka memberikan empat persyaratan supaya sesuai dengan syariah;
Pertama, perjanjian didalam transaksi tersebut haruslah real, betul-betul transaksi bukan akal-akalan. Maksudnya adalah ketika transaksi ini terjadi harusnya benar-benar terjadi transaksi barang pada umumnya, keinginan seller untuk menjual, dan keinginan buyer untuk membeli dengan barang yang sudah jelas wujudnya. Kalau tidak, kita akan terperangkap dalam konsep fictitious tawarruq yang sudah diaplikasikan oleh banyak bank syariah baik itu dinegara tetangga maupun dibelahan dunia lainnya baik itu timur tengah ataupun eropa. Karna dari data yang terkumpul, hanya 2.7% transaksi komoditi murabahah dan tawarruq betul-betul digunakan oleh end user, dan 97.3% digunakan untuk transaksi derivative oleh speculator.
Kedua, setiap perjanjian tersebut haruslah mempunyai efek masing-masing akad yang digunakan, seperti contoh, ketika terjadi jual beli, maka perpindahan hak milik haruslah terjadi.
Ketiga, akad satu dengan yang lainnya haruslah terpisah (uqud mustaqillah).
Keempat, akad ini tidak boleh mensyaratkan sesuatu hal antara pihak penjual dan pembeli,
Didalam transaksi Islamic Derivative ini, ada beberapa tambahan parameters yang harus kita perhatikan supaya Islamic Derivative ini sangat mencolok perbedaannya dengan konvensional. Contoh, didalam transaksi derivative, barang yang diperdagangkan sering tidak real dan kadang tidak jelas keberadaannya, karna pada dasarnya transaksi ini dibuat untuk spekulasi, maka dari itu, syariah tidak membolehkan untuk memperdagangkan barang yang tidak real seperti transaksi di index emas dimana emas yang diperdagangkan disini bukanlah mas yang sebenarnya akan tetapi hanya mengacu pada harga emas di dunia. Ketika terjadi claim dari pembeli ingin mengambil emas yang dia punya, ia hanya bisa mengklaim uangnya saja, bukan emas, karna emas hanya dibuat sebagai komoditi index saja, bukan emas yang sebenarnya.
Maka dari itu, tambahan parameter syariah selanjutnya adalah:
Kelima, barang yang diperdagangkan haruslah barang yang real, ada wujudnya.
keenam; harus ada perpindahan kepemilikan (transfer of ownership). Hal ini juga menjadi perhatian penting ketika terjadi sebuah transaksi terutama transaksi Islamic Derivative. Barang yang menjadi objek perdagangan harus betul-betul berpindah kepemilikan dari penjual kepada pembeli tanpa ada embel-embel apapun. Jika tidak, kita akan terjebak kepada konsep bay’ al-inah dimana disana tidak terjadinya perpindahan kepemilikan dan implikasinya si pembeli harus menjual kembali barang itu dengan harga yang lebih rendah untuk mendapatkan uang tunai.
Keempat; dapat diantarkan ke pembeli jika di inginkan. Hal ini untuk menyatakan bahwasanya barang yang ditransaksikan Islamic Derivative ini adalah barangnya ril dan berwujud, ada perpindahan kepemilikan yang jelas, maka dari itu jika ini betul, maka ketika terjadi permintaan dari pembeli untuk mengirimkan komoditi tersebut ke tempat yang dia inginkan. Maka kewajiban penjual adalah mengantarkan komoditi tersebut ke pembeli dengan ketentuan yang berlaku, baik itu berapa hari komoditi ini bisa sampai ke tangan pembeli, dan berapa cost yang dikenakan kepada pembeli.
Kelima; barangnya harus bernilai sesuai dengan harga pasar. Hal ini sangatlah penting, karna kita tidak menginginkan konsep Islamic Derivative yang ada diluar diterapkan di Negara kita tercinta ini yang notabene paling syariah dari aspek shariah compliance sebuah produk. Jika tidak, kita hanya memperdagangkan sesuatu asset yang mana nilainya tidak sesuai dengan harga pasar masa itu. Meskipun kita juga bisa memakai konsep supply dan demand, akan tetapi ini harus dilandaskan dengan pricing yang jelas.
Keenam; lokasi barang yang ditransaksikan harus diketahui. Poin ini juga sangat penting, karna kita tidak mungkin memperdagangkan sesuatu yang kita tidak tau dimana letak barang yang dimaksud. Hal ini mungkin harus diawasi oleh dewan pengawas syariah di perusahaan tersebut dan memastikan bahwasanya barang tersebut ada di kota A, bertempat di pabrik B, kecamatan C di kilang X. dikarnakan, dalam pengesahan setiap produk Islamic Derivative di beberapa Negara, Shariah Advisornya memastikan barang yang ditransaksikan jelas keberadaannya.
Ketujuh; barangnya harus halal dan boleh menurut undang-undang. Hal ini juga telah menjadi poin utama di fatwa DSN No. 82 ketika mengesahkan fatwa komdoiti syariah, supaya tidak melanggar undang-undang Negara indonesia dan sesuai dengan syariah.
Kedelapan; harus jelas jenis, kualitas dan kuantitas yang diperdagangkan. Poin ini untuk menghilangkan gharar dari sebuah transaski. Jikalau jenis, kualitas dan kuantitasnya diketahui, maka gharar ini akan berpindah dari gharar fakhish (ketidak pastian yang besar) menjadi gharar yasir (ketidak pastian yang kecil) yang diperbolehkan dalam syariah. Seperti layaknya pembolehan Bay’ Salam yang awalnya tidak dibolehkan, akan tetapi dibolehkan dengan syarat sebagaimana disebutkan dalam hadis, salam dibolehkan asal jenis, kualitas dan kuantitasnya diketahui dan waktu pengirimannya ditetapkan. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas ketika rasulullah tiba di Madinah menemukan banyak masyarakat yang telah mempraktekkan jual beli forward (seperti salam) untuk buah-buahan dalam satu atau dua tahun. Lalu Rasulullah bersabda: Barang siapa yang bertransaksi salam kurma (untuk disampaikan nanti) haruslah mereka bersalam dengan jenis, kualitas dan kuantitas yang jelas dengan waktu yang jelas juga. (Bukhari, sahih, III, 234-44, hadith no. 441 dan 443)
Kesembilan; tidak boleh dipergunakan untuk keperluan short-selling. Hal ini untuk memastikan bahwasanya tidak ada issu menjual sesuatu akan tetapi penjual tidak memiliki barang tersebut, ataupun pembeli membeli barang tersebut dengan cara hutang.
Kesepuluh; barang yang diperdagangkan harus siap guna, bukan yang masih diolah. Ketentuan ini adalah untuk memastikan bahwasanya kita tidak memperdagangkan sesuatu yang tidak bisa digunakan oleh pembeli. Jangan sampai dalam transaksi Islamic Derivative ini menjual sesuatu yang masih diolah sehingga akan menghambat pengiriman ketika sang pembeli menginginkan barang tersebut dikirimkan kepadanya.

Peran Dewan Pengawas Syariah
Pengawas syariah sangat berperan penting dalam transaksi Islamic Derivative ini sehingga tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Karna peran dewan pengawas syariah disini sangat penting, maka dari itu perlulah dipilih orang-orang yang betul-betul memahami seluk beluk transaksi yang ada di Islamic Derivative dan menguasai fikih secara mendalam. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan kedepannya dan menciptakan image lama terulang kembali dimana dewan pengawas syariah hanya digunakan sebagai pajangan dalam menghalalkan sebuah transaksi yang berbasis syariah.
Maka dari itu, perlu pengawasan ketat dan fit and proper test yang baik harus dilakukan kepada orang-orang yang akan menjadi dewan pengawas syariah di bursa komoditi syariah ini. Ada beberapa ilmu yang minimal harus dikuasai dewan pengawas syariah di bursa komoditi ini: pertama, harus mengetahui seluk beluk transaksi di bursa efek terutama Islamic Derivative. Apalagi jiakalau yang bersangkutan punya pengalaman dalam melakukan transaksi Islamic Derivative. Kedua, harus memahami fikih muamalah khususnya yang berkaitan dengan transaksi Islamic Derivative. Ketiga, harus mengetahui ilmu pasar modal syariah sehingga bisa terus mengecek kesyariahan produk ini. Keempat adalah yang tidak kalah penting yaitu mengetahui bahasa arab dan bahasa inggris, karna istilah-istilah yang digunakan dalam transaksi ini berdasarkan dari dua bahasa tersebut.
Penutup
Islamic Derivative adalah instrumen yang masih dibilang sangat baru di industri keuangan syariah di dunia, bahkan di Indonesia pun belum ada transaksi ini, maka dari itu perlu ada pengembangan lebih dalam kedepannya oleh pakar keuangan syariah. Disisi lain, produk ini jikalau kita lihat cuma dari nama yang tercantum saja tanpa melihat strukturnya lebih jelas, maka kita akan terjebak pengharaman sepihak tanpa melihat sisi syariahnya.
Kedepan, diharapkan ada masukan-masukan yang hangat untuk industri keuangan syariah terutama pengembangan produk, karna pada dasarnya Indonesia adalah Negara Investasi yang empuk bagi dunia umumnya dan timur tengah khususnya, tinggal mereka menunggu produk-produk dan instrumen unggulan yang dikeluarkan oleh Indonesia beserta undang-undang yang mendukung. Jika kita tidak merespon keinginan pasar yang besar ini, dikhawatirkan kita tidak bisa mengambil potensi pasar yang besar ini. Lebih khusus lagi, dua tahun kedepan kita akan menyongsong era baru industri keuangan syariah dibawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mana haruslah ada masukan dan ide-ide segar yang digelontorkan, sehingga tidak mencegah pertumbuhan keuangan syariah kedepannya. Wallahua’alammu bisshawab

Penulis adalah Faculty Member (Trainer) Keuangan Syariah di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI). Beliau juga Aktif sebagai Sekretaris Ikatan Ahli Ekonomi Islam (DPP IAEI Pusat), selain itu, beliau juga Dosen Perbankan Shariah dan Pasar Modal Shariah di Universitas Al Azhar Indonesia, Pascasarjana Universitas Trisakti, Universitas Islam Az Zahrah, Konsultan Asuransi Shariah, Perbankan Shariah dan Pasar Modal Shariah Zakirah Group, Trainer Fikih Muamalah on Islamic Banking and Finance Di Iqtishad Consulting MES, R&D WakafPro99 Dompet Dhuafa Jawa Barat, Kandidat Ph.D Islamci Banking and Finance (IIiBF) International Islamic University Malaysia. Selain itu, beliau juga sering diundang jadi pembicara baik itu dalam maupun luar negri.

Sumber: Majalah Sharing Edisi January 2012

Tuesday, January 3, 2012

Islamic Derivative


Islamic Derivative?
Oleh: H.M. Iman Sastra Mihajat, Lc, PDIBF, MSc Fin, PhD.c
(Faculty Member ICDIF-LPPI dan Sekretaris DPP IAEI 2011-2015)

Permasalahan system keuangan kapitalis adalah menggunakan riba disetiap instrumen keuangannya sehingga menyebabkan ketidak stabilan ekonomi dan berakibat pada gap antara si miskin dan si kaya semakin jauh. Ketidak adilan system ini juga telah terbukti dengan terjadinya krisis berkali-kali diberbagai belahan dunia, dari krisis moneter keuangan asia pada tahun 1997-1998 yang menimpa Negara-negara seperti Thailand, Malaysia, Taiwan, termasuk negri kita tercinta, Indonesia. Hal ini disebabkan oleh para spekulan yang bergerak bebas didalam pembelian mata uang Negara-negara tersebut dan pemerinta membiarkan pergerakan nilai mata uang pada pasar, yang  pada akhirnya menyebabkan nilai mata uang turun terhadap dollar melebihi 1000 persen. Amerika, dengan superpowernya meminta pemerintah Negara Asia untuk membiarkan nilai mata uang mereka diserahkan kepada pasar dan hal ini diikuti oleh Negara-negara terkait kecuali Malaysia pada waktu itu dibawah kepemimpinan Mahatir Muhammad. Dimana pergerakan Ringgit pada waktu itu ditetapkan oleh pemerintah sehingga untuk spekulasi akan merugikan para spekulan. Hal ini dilakukan oleh beliau agar spekulan tidak bergerak bebas mengobrak abrik mata uangnya.
Dari research yang pernah penulis jalankan, uang yang beredar di dunia saat ini 80% lebih hanya berputar di pasar derivative yang berimplikasi pada pergerakan industri riil di system keuangan saat ini hanya kurang dari 5 persen da selebihnya pergi ke pasar modal, perbankan, pasar uang dan lain lain. Maka dari itu kita banyak mendapati bahwasanya ketika terjadi perbaikan ekonomi yang diklaim oleh pemerintah, akan tetapi hal ini tidak dirasakan oleh masyarakat yang ada di pinggiran jalan dan pedagang-pedagang kecil yang pada kenyataannya pertumbuhan dan perbaikan ekonomi ini hanya dirasakan oleh pemegang modal besar dan yang punya uang.
Tidak hanya itu, sepuluh tahun kemudian, krisis terjadi lagi dengan runtuhnya perbankan besar Lehman Brothers dan asuransi terbesar dunia yaitu AIG. Hal ini sangat mencengangkan dunia dimana Bank yang memiliki manajemen risiko terbaik dan mengimplementasikan konsep Basel bisa bangkrut. Bahkan ada beberapa ekonom menyebutkan bahwasanya dua institusi ini sangat susah untuk runtuh karna terlalu besar (too big to fail). Hal ini berimbas kepada perekonomian dunia dimana yang berinvestasi pada lembaga besar ini adalah dari seluruh dunia. Baiknya pada saat itu keuangan syariah tidak terlalu kena dampat negatif dari Subprime Mortgage krisis ini.
Dua tahun kemudian, krisis dunia Eropa tidak dapat terbendung lagi, yunani akhirnya dideklarasi bangkrut diikuti dengan Italia yang berimbas pada mundurnya presidennya diakibatkan tidak mampunya untuk mengatasi krisis eropa. Hal ini akan terus berimbas kepada Negara Negara eropa lainnya termasuk Amerika yang sebenarnya sudah menjadi Negara bangkrut akan tetapi mendapat belas kasihan dari China sebagai pemegang surat hutang Negara terbesar yang melebihi USD 1 triliun.
Penyebab utama semua ini adalah system keuangan yang digunakan tidak sesuai dengan syariah dimana uang hanya berputar kepada si kaya (kapitalisme) sedangkan si miskis terus merasakan kemiskinannya hingga meninggal dunia. Maka dari itu haruslah ada system keuangan yang bisa mengatur semua ini dengan baik, dimana uang harus adil perputarannya tidak hanya pada si kaya akan tetapi juga mengalir pada si miskin (likay laa yakuuna duulatan bainal aghniyaa i minkum). Selain itu, system pendistribusian keuangan yang adil juga diterapkan oleh islam dengan konsep Zakat, infaq, sadaqah dan Wakafnya. Dimana si kaya harus membagikan 2.5% dari kekayaaannya untuk si miskin yang kekurangan sehingga tidak menciptakan cost bagi Negara, dimana jikalau terjadi kelaparan, maka akan terjadi kejahatan.
Maka dari itu, haruslah diganti dengan system yang adil, tertata dengan baik, focus ke sector ril dan menjadi rahmat bagi semesta alam. Ialah System keuangan Syariah. Yang mana system ini telah diakui oleh seluruh Negara dan bahkan Negara yang notabene non-muslim pun mengakui keadilan konsep keuangan sehingga berbondong-bondong ingin menjadi international hub keuangan syariah. Salah satu hal menarik yang beberapa bulan ini terjadi di depan wall street Amerika dimana para demonstran berunjuk rasa dan menriakkan pergantian system keuangan yang ada di Amerika dengan system keuangan syariah meskipun dengan kata “Ganti system Keuangan dengan Cara Muslim Way”. Akan tetapi mempunya maksud sama yaitu system keuangan syariah.

Keuangan Syariah Sebagai Solusi
Didalam syariah, instrumen Derivative yang ada di pasar modal sangat dilarang terutama instrumen ini mengandung riba, maysir dan gharar. Dimana Allah swt telah mendeklarasikan peperangan kepada yang masih menggunakan system riba ini yang mana hal ini tidak terjadi kepada larangan yang lain. Ketika terjadi larangan yang keras dan sampai pelaknatan dan deklarasi peperangan kepada pengguna system ini, berarti ada dampak yang sangat besar disana yang akan terjadi jiakalau hal ini masih digunakan. Hal ini telah terbukti hampir setiap 10 tahun sekali dari awal system ini dulu dipakai. Dan tidak tanggung-tanggung krisis ini banyak menyebabkan orang bunuh diri karna tidak sanggup lagi untuk hidup menghadapi system keuangan yang jahat.
Dibalik itu, instrumen derivative ini sebenarnya digunakan oleh lembaga keuangan dan pasar modal termasuk lembaga reksadana, asuransi dan perusahaan-perusahaan yang memerlukan instrumen untuk hedging disetiap transaksi mereka. Seperti perusahaan Pertamina misalnya, ketika ingin mengimpor barang dari luar dan melakukan pembayaran dengan dollar di 3 bulan berikutnya, otomatis disana ada risiko jika Pertamina tidak meng hedge posisi dia dengan membeli salah satu instrumen di derivative untuk mengurangi risiko kenaikan dollar di 3 bulan kemudian. Jika tidak, maka pertamina akan berspekulasi pada pergerakan dollar di 3 bulan mendatang. Iya jikalau nilai tukar rupiah menguat terhadap dollar, jika nilai tukar rupiah melemah maka hal ini akan menambah cost bagi Pertamina. Maka dari itu untuk mengamankan posisi nya di transaksi jual beli ini, mereka harus membeli instrumen derivative untuk keperluan hedging.
Mungkin pertanyaanlah adalah, bisakah keuangan syariah memberikan solusi kepada lembaga-lembaga yang ingin mengamankan posisi mereka untuk mengurangi risiko baik risiko pertukaran nilai mata uang ataupun nilai dari sebuah komoditas dan lain sebagainya?
Derivative
Instrumen yang ada di derivative terdiri menjadi tiga bagian, pertama futures, baik itu futures dan forward, kedua, option, baik call dan put, ketiga ada swap, baik itu interest rate swap, currency swap, cross currency swap, credit default swap (CDS) dan lain lain (lihat diagram 1). Secara definisi derivative adalah nilai sebuah instrument yang sangat tergantung pada nilai turunan awal atas dasar underlyingnya. Macam-macam asset turunan yang biasa digunakan di pasar derivative ini adalah antara lain: saham, Forex, obligasi, komoditi, emas dan indeks. Sementara derivative yang di gunakan untuk melindungi nilai (meminimumkan kerugian) yaitu: Forward, Future, Swap dan Option.[1] Sifat alami dari derivative adalah tidak pasti dan mengandung risiko yang sangat tinggi. Beberapa instrumen derivative ini melakukan perdagangannya di bursa dan sebagian yang lain lagi di luar bursa (OTC-over the counter).


Menurut www.investopedia.com derivative adalah instrumen keuangan atau kontrak yang mana nilainya itu berdasarkan dari nilai underlying. Dikarnakan derivative ini hanyalah kontrak dan apapun bisa menjadi underlying assetnya. Maka dari itu sering kita menemukan underlying yang digunakan di derivative kadang-kadang tidak masuk akal seperti underlying asset berdasarkan credit atas sebua perusahaan, underlying asset berdasarkan cuaca sebuah Negara apakah Hujan, Panas, Musim dingin, musim salju dan lain lain. Hal ini dipakai dikarnakan produksi sebuah padi misalnya, baik buruknya produksi padi ini bergantung pada cuaca karna kalau musim hujan trus menerus, maka produksi akan menurun, atau kalau musim kemarau terus menerus produksi akan tidak baik. Inilah yang dijadikan underlying asset didalam transaksi ini. Tidak hanya padi, produksi wortel, gandum dan produk pertanian lainnya itu berdasarkan cuaca setempat yang berimplikasi kepada hasil panes diwaktu kemudian.

Salah satu instrumen yang biasa dipakai juga dan instrumen ini sangat diminati oleh pelaku pasar conventional adalah instrumen derivative yang menggunakan index lemak babi (lard index). Yang lebih menariknya lagi dari data pasar yang ada, bahwasanya lard ini hanya bisa mensupply 25% dari permintaan pasar yang ada, berarti jikalau ada 100 orang yang membutuhkan lemak babi, maka supply nya hanya bisa mensupply 25 orang saja, 75 yang lain akan berusaha mati-matian bagaimana supaya dia bisa mendapatkan lard ini. Sedangkan menurut teori ekonomi, ketika permintaan lebih besar dari supply yang ada, maka harganya akan melambung. Mungkin bisa kita bayangkan berapa harga lard ini dipasaran yang dari segi index nya akan naik terus.

Ada beberapa alasan kenapa lard ini sangat laris dipasaran dunia, pertama lard ini bisa dipakai untuk apa saja dalam memproduksi sesuatu, seperti makanan kebanyakan saat ini diproduksi mengandung lemak babi yang secara syariah ini sangat dilarang. Kedua, produksi nuklir sekalipun menurut data yang penulis dapatkan membutuhkan lemak babi agar nuklir yang diproduksi tersebut bisa baik. Ketiga, ketika para investor melihat hal ini sangat menggiurkan, maka otomatis peminat dari index ini sangat banyak sekali yang menyebabkan harganya semakin lama semakin tinggi.

Meskipun pada dasarnya instrumen derivative ini hanya untuk meminimkan risiko, tapi pada kenyataannya dipasar berbeda dikarnakan instrumen ini banyak digunakan spekulan untuk spekulasi hanya berapa persen saja instrumen ini betul-betul digunakan untuk hedging. Maka dari itu secara syariah hal ini sangat bertentangan karna Islam melarang judi (maysir). Kedua, sifat alami instrumen derivative ini menggunakan bunga (riba) didalam setiap transaksinya yang mana ini sangat diharamkan didalam syariah. Ketiga, permasalahan underlying yang digunakan terkadang betul-betul komoditas atau hanya perdagangan uang. Keempat, pada saat jatuh tempo apakah pembeli betul-betul ingin memiliki komoditas yang dia beli atau hanya sett off  posisi dia baik ketika posisi in the money (berarti positif dan mendapatkan keuntungan) atau out of the money (berarti negative yang artinya kalah dalam berspekulasi).

Underlying instrumen yang ada di derivative berbacam-macam, baik komoditas, produk yang digunakan biasanya produk pertanian (gandum, barley, coklat, dan lain lain), metal (emas, perak) dan energy (seperti CPO, gas dll) ataupun instrumen keuangan seperti ekuitas, mata uang, stock index, suku bunga seperti 3 bulan JIBOR (Jakarta inter bank offering rate).

Dari semua penjelasan konvensional derivative, banyak sekali permasalahan baik dari aspek syariah aspek yang bertentangan dengan syariah ataupun secara ekonomi yang tidak mengimplikasikan dan berkaitan langsung kepada sector ril.

Islamic Derivative?
Perdebatan permasalahan halal haram islamic derivative ini sangat kompleks di antara para ulama kontemporer. Meskipun secara mayoritas mengharamkan implementasi derivative konvensional, akan tetapi ketika masuk kepada syariah, instrumen ini sangat kompleks dan dari sifat alaminya memang telah bertentangan dengan syariah. Akan tetapi ada beberapa ulama yang menstruktur skema baru yang mirip dengan derivative akan tetapi menghilangkan instrumen-instrumen yang dilarang oleh syariah disetiap kontraknya. Akan tetapi ulama kontemporer yang membolehkan akad ini hanya menekankan produk keuangan syariah yang controversial ini hanya untuk hedging dan meminimalkan risiko sebuh transaksi.
Akan tetapi, dibalik itu semua ada yang sangat keras sekali menenang dengan adanya Islamic derivative ini seperti Syeikh Taqi Usmani. Yang mana menurut pendapat beliau bahwasanya derivative ini tidak bisa disyariahkan dan hal ini bertentangan dengan nilai-nilai islam. Pernah pada suatu international conference di luar negri beliau ditanya oleh salah satu audience pada saat itu, bagaimana menurut anda dengan instrumen Islamic derivative yang baru saja digagas oleh sebagian dengan pengawas syariah akhir akhir ini? Sang syeikh langsung terdiam dan berubah raut wajahnya. Kemudian beliau menjawab:”take back your question, I do not want to aanswer.” Maksudnya adalah ambil kembali pertanyaanmu, karna saya tidak mau menjawab pertanyaan itu. Lalu beliau meneruskan, “saya akan menjawab pertanyaan itu kalau nanti ada “Isalmic Riba” ada di keuangan syariah. Atau dengan bahasa kita bahwasanya beliau akan menjawab pertanyaan ini kalau misalnya sudah ada yang mengesahkan ‘bunga bank syariah’.
Memang notabene instrumen derivative ini menggunakan alat-alat yang telah diharamkan oleh Syariah, akan tetapi jikalau kita rubah strukturnya dan hapus semua yang diharamkan mungkin ini bisa jadi instrumen yang kompetitif bagi industri keuangan syariah. Seperti hal nya sukuk dibandingkan dengan obligasi (bond), mereka memiliki kemiripan dalam hal pembiayaan sebuah proyek, akan tetapi struktur sukuk berbeda dengan obligasi dimana sukuk harus memiliki beberapa asset untuk disekuritisasi dimana obligasi bisa diterbitkan tanpa harus memiliki asset seperti yang syariah wajibkan. Sama saja dengan derivative dibandingkan dengan Islamic derivative atau bisa kita ganti bahasanya dengan bahasa yang bisa diterima oleh masyarakat secara umum dikarnakan image derivative itu sendiri sudah buruk, akan tetapi secara struktur akad mereka sangat memiliki perbedaan yang mendasar.
Seperti pada instrumen Futures dan Forwards di derivative, bisa kita lihat kenapa produk ini dilarang didalam syariah. Pertama, pada dua instrumen ini ada kandungan ribanya, maka dari itu kita hilangkan riba yang ada didalamnya. Kedua, dua kontrak ini mengakhirkan barang dan harga pada saat transaksi, sedangkan didalam syariah kita dilarang untuk mengakhirkan dua hal ini. Jika ini penundaan disebuah transaksi hanya satu saja yang bisa diakhirnya baik itu harganya nanti dibayar akan tetapi barangnya sekarang (seperti jual beli tidak tunai) ataupun pengakhiran barang dan uangnya didahulukan (seperti jual beli salam). Hal ini berdasarkan konsep larangan pengakhiran barang dan harga (Laa Yajuuzut Ta’jil Al Badalain). Ketiga, jual beli barang dimana barang tersebut tidak dimiliki oleh penjual. Hal ini sangat dilarang oleh syariah karna akan menimbulkan spekulasi dan hal ini sudah ditekankan oleh rasulullah saw bahwasanya:
“Laa Tabi’ Maa Laisa ‘Indak, atau Laa Tabi’ Maa Laa Tamlik”.
“janganlah kalian menjual apa yang tidak kalian miliki, janganlah kalian menjual sesuatu yang tidak kalian empunyai”
Dari hadis ini bahwasanya, transaksi syariah tidak boleh menjual beli barang yang tidak dimiliki oleh seseorang yang maksudnya adalah ketika sebuah perusahaan ingin meminimalkan risiko transaksi di 3 bulan kemudian dalam membeli sebuah mesin dari luar, maka jika tujuannya adalah untuk meminimalkan risiko transaksi ini, maka hadis ini tidak termasuk menjadi larangan.
Maka dari itu, jika kita bertujuan ingin meminimalkan risiko sebuah transaksi maka hal ini bisa digunakan. Perbedaan forward dan futures hanya pada tradability nya di market dimana forward tidak dapat di perjual belikan hingga jatuh tempo sedangkan futures dapat diperdagangkan kapanpun pemiliknya mau menjualnya.
Salah satu instrument forward yang sudah ada syariahnya adalah Islamic Forward Currency Exchange menggunakan akad tawarruq dan wa’d. (lihat diagram 2.1 dan 2.2)
Diagram 2.1
Diagram 2.2
akad ini digunakan untuk keperluan meminimalkan risiko mata uang dolar yang dibutuhkan setelah satu tahun. Biasanya kontrak ini digunakan oleh perusahaan minyak Negara Seperti Pertamina, Petronas, Shell, Exon Mobile dan lain lain yang ingin membeli mesin dari luar menggunakan mata uang luar Negara, maka dari itu mereka memerlukan instrumen yang bisa mengurangi risiko mereka setelah satu tahun kemudian.
Instrumen yang lain yang ada diderivative adalah option, baik itu call ataupun put option. Call option adalah sebuah instrumen keuangan yang mana pembeli instrumen ini punya hal untuk membeli dikemudian hari. Contoh ketika sang pembeli melakukan call option komoditas emas 3 bulan kemudian misalnya, maka ketika jatuh tempo maka pembeli berhak membeli emas yang telah disepakati diawal. Sedangkan put option adalah sebuah instrumen keuangan yang mana pembeli berhak menjualnya di pasar ketika jatuh tempo. Misalnya put option stock 3 bulan. Maka 3 bulan kemudian ketika jatuh tempo maka pembeli instrumen ini berhak menjual stock nya di pasaran berdasarkan harga yang telah disepakati diawal.
Jika melihat aspek syariahnya, maka option meliki instrumen riba didalamnya, spekulasi dan penjualan barang yang tidak penjual miliki. Hingga sampai saat ini belum ada struktur Islamic option yang digunakan meskipun ada opini bahwasanya bisa menggunakan konsep khiyar akan tetapi ini masih sangat bertentangan dengan nilai dan prinsip syariah. Akan tetapi seperti diatas dijelaskan, ada yang menggunakan option menggunakan akad wa’d (diagram 2.2).
Instrumen lainnya yang ada di derivative adalah Swap. Seperti yang kita ketahui, permasalahan utama yang menyebabkan terjadinya subprime mortgage krisis adalah banyaknya instrumen credit default swap yang ada di pasar modal amerika pada waktu itu yang menyebabkan seluruh lini keuangan dunia terkena dampaknya baik secara langsung atau bahkan tidak langsung. Meskipun inti permasalahannya hanya terletak ketidak mampuan mortgage borrower (atau dikenal dengan istilah ninja borrowers) tidak mampu membayar cicilan hutang, akan tetapi cicilan hutang ninja borrowers ini disekuritisasi dan dijual di pasar sekunder yang notabene rating dari lehman brothers adalah AAA+ yang bermaksud tidak mungkin bank terbesar didunia ini akan bangkrut dan pasti akan mampu membayar tanggung jawab mereka. Akan tetapi permasalahannya adalah sertifikat yang notabene sampah ini banyak diminati oleh para investor dan ditambah lagi dengan ulah spekulan yang membeli CDS didalam instrumen ini. Ketika terjadi gagal bayar, tidak hanyak satu sisi kena imbasnya akan tetapi semua lini pasar terkena dampak negatifnya.
Maka dari itu, syariah melarang instrumen ini digunakan dikeuangan syariah dikarnakan fitur yang dimiliki oleh instrumen ini sangat kental dengan unsure spekulasi dan riba.
Akan tetapi, ada sesuatu hal yang menarik yang terjadi saat ini, ketika CDS ini dipermasalahkan oleh pakar ekonomi baik syariah dan konvensional. Ada sebuah produk keuangan syariah yang ditemui di Malaysia saat ini yaitu Islamic Credit Default Swap. Jika kita lihat dari nama instrumennya hal ini meyebabkan system keuangan syariah yang ada saat ini hanya menjiplak konsep keuangan konvensional yang notabene itu bertentangan denan nilai-nilai islam. Atau dengan bahasa umumnya produk keuangan syariah sekarang cuma sekedar memakai label syariah sehingga praktek yang terjadi dilapangan itu adalah konsep riba dan akan berdampak buruk bagi ekonomi kedepan.
Akan tetapi setelah penulis teliti dan bertanya langsung ke praktisinya, ternyata ini adalah instrumen yang dengan kata lain adalah Islamic Profit Rate Swap. Dimana misalnya ketika iB A melakukan pembiayaan dengan nasabahnya menggunakan floating rate sedangkan iB A memandanga bahwasanya kedepannya floating rate tidak baik untuk pemasukan bank syariahnya maka dari itu iB A akan mencari iB B yang ingin swap (tukeran) dengannya sehingga kedepannya iB A bisa memaksimalkan profit bank syariahnya. Disisi lain, iB B yang melakukan pembiayaan dengan nasabahnya menggunakan fix rate (10%), sedangkan menurut analisa iB B bahwasanya kedepannya ekonomi akan membaik dimana floating rate bisa lebih tinggi dari fix rate. Maka dari itu iB B akan mencari iB A untuk swap satu sama lain.
Alasan dibalik terjadinya transaksi Islamic Profit Rate Swap ini adalah disebabkan karna pertama, perbedaan persepsi antara iB A dengan iB B kedepannya setelah mereka melakukan analisa-analisa. Kedua, motifnya adalah untuk meminimalkan risiko dan ketiga untuk pemaksimalan profit yang didapatkan oleh bank syariah tersebut.
Jika misalnya kedepan ternyata floating rate naik hingga 12%, maka iB A akan berada disposisi out of the money dan kedua bank tinggal men set off dan iB B akan membayar kepada iB A 2% perbedaan antara fix dan floating. Akan tetapi jika sebaliknya, floating rate pada saat itu hanya 8%, maka iB A yang akan membayar 2% kepada iB B melalui broker. (lihat diagram 3)

selain IPRS, ada banyak instrumen swap yang lain yang bisa dijadikan instrumen keuangan syariah akan tetapi haruslah sesuai dengan syariah tidak melanggar aturan-aturan yang ada didaam nilai dan prinsip syariah. Diantara lain instrumen yang bisa digunakan dan bisa dijadikan bahan untuk diresearch adalah Islamic Currency Swap, Islamic Commodity Swap, Islamic Cross Currency Swap, Islamic Index Swap using Weather dan lain lain.

Penutup
Jika kita bandingkan dengan indusri keuangan konvensional, industri keuangan syariah masihlah seumur jagung. Maka dari itu perlulah banyak dilakukan research dan training untuk mengedukasi publik tentang keuangan syariah. Jangan sampai orang-orang yang terjun langsung di di industri keuangan syariah (praktisi) membuat statemen yang merugikan keuangan syariah itu sendiri seperti mengatakan bahwasanya konsep keuangan syariah sama saja dengan konsep keuangan konvensional yang hanya merubah namanya saja akan tetapi aplikasinya sama. Secara otomatis statemen ini akan menggangu secara langsung maupun tidak langsung perkembangan keuangan syariah ke depan.
Maka dari itu, training-training keuangan syariah baik dari instrumen dan produk produknya, aspek legal dan syariahnya dan inovasi produk industri keuangan syariah, dan hal hal lain yang berhubungan dengan keuangan syariah sangatlah diharapkan sehingga edukasi para praktisi yang muallaf dan publik bisa menjadi starting point bagi majunya industri keuangan syariah ke depan.
Kedepan, diharapkan adanya training tentang Islamic Derivative yang dilakukan oleh lembaga-lembaga bonafit seperti ICDIF LPPI yang telah terkenal dikalangan lembaga keuangan syariah baik produk produk yang sudah ada dipasaran maupun produk yang akan dipasarkan sehingga harapan kita atas perkembangan industri keuangan syariah yang lebih baik dan perkembangannya yang menyentuh double digit bisa segera terealisasi. Yang pastinya hal ini tidak lengkap jika tidak ada dukungan pemerintah kedepannya dimana tidak hanya tuntutan masyarakat akan tetapi dukungan pemerintah juga sangat diharapkan seperti BI dan BUMN. Wallahua’lamu bisshawab

Penulis adalah Faculty Member (Trainer) Keuangan Syariah di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (ICDIF-LPPI). Beliau juga Dosen Perbankan Shariah dan Pasar Modal Shariah di Universitas Al Azhar Indonesia, Dosen Pasca Sarjana di Univ Islam Az Zahra, Universitas Trisakti, Konsultan Asuransi Shariah, Perbankan Shariah dan Pasar Modal Shariah Zakirah Group, Trainer Fikih Muamalah on Islamic Banking and Finance Di Iqtishad Consulting MES, R&D WakafPro99 Dompet Dhuafa Jawa Barat, Kandidat Ph.D Islamci Banking and Finance (IIiBF) International Islamic University Malaysia.

 Sumber: Majalah Sharing Edisi Desember 2011


[1] Sumber: “http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/1777188-mengenai-derivatives/”

Thursday, December 1, 2011

Mengenal Lebih Dekat Treasury Produk di Perbankan Syariah


Mengenal Lebih Dekat Treasury Produk di Perbankan Syariah
Oleh: H.M. Iman Sastra Mihajat, LC, PDIBF, MSc Fin
(Faculty Member ICDIF-LPPI, Sekretaris DPP IAEI 2011-2015)


Bank adalah lembaga intermediary yang mengintermediasi antara deficit unit (yang memerlukan dana) dan surplus unit (yang kelebihan dana). Begitu juga dengan bank syariah pada umumnya, ia sama fungsinya seperti bank konvensional dalam memainkan perannya untuk menyalurkan dana dari pihak yang kelebihan ke pihak yang memerlukan uang untuk keperluan bisnis ataupun konsumtif. Bedanya di bank syariah segala transaksi yang dijalankan harus sesuai dengan prinsip dan nilai syariah yang berlaku yang telah ditetapkan Allah didalam Al-Quran, Al-Sunnah dan dalin-dalil lainnya.
Sebaga lembaga intermediasi, pengelolaan likuiditas didalam manajemen perbankan konvensional dan perbankan syariah sangatlah urgent sekali. Dimana jikalau hal ini tidak dikelola dengan baik, maka bisa terjadi mismatch antara surplus unit dan deficit unit. Maka dari itu harus ada departemen khusus yang mengatur keluar masuknya dana sehingga tidak terjadi mismatch diantara kedua unit ini.
Sebagaimana yang kita ketahui, bisnis utama bank ini adalah bisnis kepercayaan, dimana ketika tidak ada lagi kepercayaan dari nasabah, maka tamat sudahlah riwayat bank tersebut. Seperti yang terjadi pada krisis keuangan Asia pada tahun 1997-1998, dimana para nasabah rush dan antri untuk mengambil uang nya dibank karna muncul isu dimana bank tidak mampu lagi membayar kembali uang nasabahnya. Untung Bank Indonesia sebagai the lender of the last resort mengambil perannya dan mengumumkan ke seluruh lapisan masyarakat bahwasanya dana mereka yang mereka letakkan di bank akan dijamin oleh bank Indonesia dan bisa diambil kapanpun. Ketika hal ini didengar dan diketahui oleh nasabah, maka kejadian antri dan berdesak-desakan untuk mengambil uang di bank menurun bahkan kembali normal seperti sedia kala.
Sudah banyak kejadian dimana sebuah bank bangkrut bahkan bank syariah pun ketika sudah tidak ada kepercayaan dari nasabah, maka orang akan berbondong-bondong menarik dana mereka kembali seperti yang terjadi di bank Century dan bank IFI. Dimana dana nasabah digelapkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan ketika berita ini naik ke surat kabar, otomatis pada saat itu juga orang akan menarik dana mereka dari bank tersebut untuk dipindahkan ke bank lain.
Maka dari itu, perlunya departemen yang mengelola secara khusus keluar masuk dana sehingga tidak terjadi mismatch antara surplus unit dan deficit unit. Inilah departemen treasury yang ada di perbankan yang biasanya di isi oleh orang-orang muda sehingga bisa terus aktif dalam pengelolaannya dan berani mengambil risiko yang tinggi untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal. Tentunya jikalau ini perbankan syariah, maka haruslah sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh syariah tanpa berkecimpung kepada hal-hal yang sudah jelas-jelas diharamkan didalam al-quran dan al-sunnah seperti riba, maysir dan gharar.

Alasan Di Balik Pentingnya Produk Treasury
Harus difahami juga bahwasanya bank itu memiliki sifat alami yang tercipta secara sendirinya dikarnakan system intermediasi tersebut. Bank secara dasarnya memiliki beberapa sifat dimana aktifa dan pasiva nya saling bertentangan.
1.     Di sisi aktifa, kontrak yang dimiliki perbankan bersifat jangka panjang. Dimana pembiayaan yang dilakukan perbankan syariah ini rata-rata satu tahun ke atas, bahkan ada yang 15 tahun sampai dengan 30 tahun. Kalau pembiayaan motor biasanya 1 sampai dengan 7 tahun, KPR biasanya 2-30 tahun. Sedangkan di sisi pasiva, kontrak yang dimiliki oleh bank dengan nasabahnya adalah kontrak jangka pendek, dimana ketika seorang nasabah nabung di bank syariah dengan akad wadiah misalnya, maka dana nasabah ini akan diambil kapan saja dan bank syariah harus selalu sedia dana tersebut. Jika tidak, maka akan terjadi bank run dimana kepercayaan nasabah kepada bank akan luntur dan hal ini akan menyebabkan orang akan berbondong-bondong menarik dana mereka. Padahal disisi aktifa bank harus menunggu bertahun-tahun dulu supaya dana tersebut kembali terkumpul.
2.     Disisi pasiva sifat alaminya adalah Illiquid atau tidak mudah untuk dicairkan. Karna bank harus menunggu bertahun-tahun dulu supaya dana ini cair dan financee akan mengembalikan hutang yang mereka miliki di bank syariah. Hal ini bersebrangan dengan sifat yang dimiliki pasiva yaitu sangat mudah di conversi kan ke dana tunai. Maka dari itu aktifa dan pasiva betul-betul harus dikelola dengan baik.
3.     Sifat alami yang ketiga adalah pasiva memiliki sifat inflexibility yaitu dia tidak flexible untuk diambil kapanpun. Karna ini adalah receivables yang bank akan terima ketika kontrak sudah selesai. Sedangkan disisi pasiva, bank harus selalu sedia dana dikarnakan sifatnya adalah withdrawal on demand (bisa diambil sesuka nasabah).
4.     Sifat alami yang keempat adalah dari sisi aktifa, bank sangat berisiko dimana ketika terjadi default (gagal bayar) dimana nasabah tidak bisa melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran, maka bank harus menanggung ruginya tanpa harus membebankan ini kepada nasabahnya yang meletakkan dana mereka di bank tersebut. Dan kerugian ini tidak bisa dipastikan berapa jumlahnya bisa saja kecil presentasi Non Performance Financingnya (NPF, kalau di konvensional dikenal dengan istilah Non Performing Loan NPL) nya, bisa jadi besar. Disini pasiva, hal ini sangat berbeda sekali, ia memiliki sifat risk free atau tanpa risiko dimana bank harus mengembalikan dana nasabah kapanpun ia kehendaki tanpa melihat apakah bank ini mengalami kerugian atau keuntungan. Jikalau di bank syariah, maka bank tidak berhak memberikan hibah atau keuntungan kepada nasabah disaat bank mengalami kerugian dalam performa mereka. Konsepnya bisa dilihat di diagram 1.
Diagram 1.
Setelah kita melihat diatas, maka kita akan menyadari bahwasanya bisnis perbankan umum ataupun konvensional dihinggapi risiko yang sangat besar sekali. Jikalau hal ini tidak dikelola dengan baik, maka gagallah bank tersebut.

Rasional Pengelolaan Aktifa dan Pasiva
Ada beberapa alasan kenapa manajemen aktifa dan pasiva ini sangat urgent dan harus banyak produk yang harus disediakan di industri perbankan syariah ini sehingga ketika terjadi kekurangan likuiditas maka bank syariah tidak perlu pusing lagi untuk mencari tempat dimana mereka harus meminta pembiayaan baik itu sifatnya jangka pendek, menengah bahkan jangka panjang. Ada beberapa alasan kenapa hal ini sangat penting untuk diketahui.
1.       Untuk mempertahankan likuiditas. Likuiditas ini menjadi bahan penting dalam perbankan syariah baik ketika harus memenuhi kewajibannya kepada nasabahnya ataupun memberikan pembiayaan jangka pendek, menengah ataupun jangka panjang. Jikalau mereka kekurangan likuiditas, harusnya ada tempat dan ruang bagi mereka untuk meminta pembiayaan.
2.       Menghindari permasalahan mismatch. Problem mistmatch terjadi secara alami dikarnakana sifat alami yang dimiliki oleh balance sheet bank dimana aktifa sifatnya jangka panjang sedang pasiva jangka pendek, maka dari itu perlu pengelolaan yang baik untuk mengatur ketidak seimbangan ini sehingga likuiditas untuk sisi pasiva selalu tersedia.
3.       Menghindari Bank Runs. Maksudnya adalah ketika aktifa dan pasiva tidak dikelola dengan baik, maka hal ini akan menyebabkan nasabah akan berbondong-bondong menarik dana mereka. Dimana nasabah tidak percaya lagi kepada bank sebagai pengelola dana mereka.
4.       Mempertahankan kepercayaan nasabah. Hal ini harus terus diperhatikan dimana bank sebagai lembaga yang menjual kepercayaan harus siap selalu ketika nasabah ingin menarik dana mereka kapanpun dan dimanapun. Sehingga nasabah yakin bahwasanya dana mereka tidak dibawa kabur.
5.       Menghindari Insolvency dan Bank gagal. Pengelolaan aktifa dan pasiva yang baik akan menghindari ketidak mampuan bank untuk memenuhi kebutuhan likuditas di sisi pasiva dan hal ini akan menyebabkan bank tersebut gagal.
6.       Menghindari systemic risk. Yaitu risiko dimana ketika salah satu bank customer sudah tidak mempercayai satu bank, maka customer lainnya akan ikut untuk tidak percaya dan hal ini akan menyebabkan bank tersebut gagal dan bangkrut. Ketika satu bank mengalami hal ini, maka risiko ini akan menimbulkan kepanikan yang sama bagi nasabah lain. Akan tetapi untuk masalah bank century, masih ada perdebatan disana apakah hal ini systemic ataupun tidak systemic.
Relevansi Treasury Produk di Perbankan Syariah
Sebagaimana yang kita ketahui, bahwasanya bank syariah dalam system dan operasional memiliki sifat natural yang sama. Yang membedakannya adalah bank konvensional melakukan transaksi berdasarkan riba yang hal ini jelas-jelas diharamkan didalam al-quran. Bahkan Allah swt pun mendeklarasikan perang kepada hamba-hambanya yang masih melakukan muamalah dengan riba.
Disisi lain, bank syariahpun sama halnya dengan bank konvensional, hanya yang membedakan adalah transaksi yang dipakai menggunakan akad-akad yang shariah compliant dan sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam syariah. Riba, maysir, gharar sangat dilarang dalam syariah dimana tiga konsep ini menyebabkan ketidak adilan dalam pendistribusian keuangan dimana dana-dana besar hanya berputar di orang-orang kaya saja tanpa  masuk ke sector riil. Sedangkan didalam Islam, harta itu harus diatur dan diputar kesemua lini tanpa memihak kepada si kaya saja sehingga tidak terjadi gap yang mencolok disana.
Di konsep transaksi bank syariah ketika berbicara masalah produk treasury, maka hal ini termasuk hal yang urgent juga dimana diperlukan kemampuan khusus dalam mengatur surplus dan deficit bank sehingga tidak menimbulkan masalah. Ketika terjadi deficit, maka bank syariah harus mencari tempat untuk meminta pembiayaan sehingga tidak menciptakan masalah mismatch, bank run dan systemic risk. Akan tetapi ketika terjadi surplus, hal ini harus cepat di investasikan sehingga bank syariah bisa memperoleh untung dan bisa membesarkan perusahaan. Jika tidak, maka dana tersebut hanya akan menganggur tanpa menghasilkan apapun dan ini akan membuat rugi bank syariah karna disisi aktifa mereka harus memberikan hibah kepada para nasabah mereka (meskipun tidak wajib, tapi hal ini akan berpengaruh pada kepentingan nasabah).
Kalau kita telaah pada diagram 3., bahwasanya konsep yang ada di perbankan syariah sama saja dengan yang ada dikonvensional termasuk layanan yang diberikan. Akan tetapi transaksi di bank syariah haruslah sesuai dengan rambu-rambu syariah yang ditetapkan oleh Allah dalam Al-Quran dan dijelaskan secara terperinci didalam al-sunnah.
Produk-Produk Treasury di Perbankan Syariah
Di industri keuangan syariah di Indonesia. Produk treasury sudah bervariasi. Apalagi ditambah dengan komoditi syariah yang baru saja di luncurkan oleh bursa berjangka (Jakarta Future Exchange) baru baru ini. Karna kebutuhan atas bank syariah makin tahun terus bertambah hal ini juga terimplikasi kepada produk dan inovasi di industri perbankan syariah haruslah variatif dan kompetitif dibandingkan dengan produk konvensional sehingga pangsa pasar perbankan syariah terus mengalami peningkatan yang bagus kedepannya.
Sampai saat ini, ada beberapa produk yang sudah biasa dikerjakan di industri perbankan syariah (ALMA) seperti Mudharabah Investment antar bank syariah, certificate wadiah bank Indonesia, Repo Syariah, dan terakhir adalah komoditi syariah yang baru saja diluncurkan oleh bursa Berjangka. Produk lain yang bisa dipakai juga seperti profit rate swap, Islamic cross currency swap, Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPSN-atau dikenal dengan Islamic Treasury Bills), Sukuk baik untuk short term, medium term ataupun long term, reverse repo, Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS) dan lain lain.
Kalau dibandingkan Malaysia, mereka sedikit lebih maju dari sisi produk treasury dikarnakan secara sejarah, mereka lebih duluan mengembangkan perbankan syariah yang ditopang penuh oleh pemerintah. Tahun 1994 Malaysia memperkenalkan Islamic Interbank Money Market (IIMM), 1996 implementasi dari Mudharabah Interbank Investment (MII), 1999 Mengenalkan Bai Al-Inah Funding (last resort funding facility Oleh BNM untuk melindungi posisi Bank syariah yang deficit.), tahun 2000 Mengenalkan Bank Negara Negotiable Notes (BNNN) Berdasarkan Bai al-Inah, tahun 2001 memperkenalkan Government Investment Issue (GII) – memakai akad Bai al-Inah. Tahun 2002 wadiah acceptance di perkenalkan, dan BNM mengeluarkan petunjuk Notes di Sell and Buy Back Agreement (SBBA), tahun 2004 memperkenalkan Malaysian Islamic Treasury Bills (MITB) yang pertama, tahun 2005 Menerbitkan Profit-Based GII yang pertama, tahun 2006 Penerbitan perdana Sukuk Bank Negara Malaysia Ijarah (SBNMI), 2009-2010 kemarin mereka memperkenalkan konsep Bursa Suq Al-Sila’ menggunakan akad komoditi murabahah.
Penutup
Seiring dengan pesatnya pertumbuhan perbankan syariah, inovasi produk-produk terbaru sangat diharapkan bisa menghiasi pasaran syariah terutama di produk treasury sehingga dalam pengelolaan risiko likuiditas menjadi lebih mudah dan aman selain itu sesuai juga dengan prinsip-prinsip syariah.
Maka dari itu, untuk meng goal kan tujuan ini, perlu adanya diskusi, workshop dan bahkan training sehingga bisa memudahkan bank syariah untuk menuju kesana. Tidak hanya inovatif dalam produk, akan tetapi nilai-nilai syariah tetap tertanam didalam produk tersebut. Di dunia international yang sampai saat ini masih hot dijadikan bahan perbincangan adalah Islamic Structured product dan biasanya ini hanya untuk investasi dalam skala besar. Akan tetap maybank Islamic telah membuat produk ini untuk skala yang lebih kecil lagi sehingga para nasabah bisa meletakkan dana mereka yang berkisaran 7 juta ke atas keproduk ini yang mereka sebu Stride-i (Structuted Deposit Islamic). Wallahu a’lamu bisshawab

Penulis adalah Faculty Member (Trainer) Keuangan Syariah di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI). Beliau juga Aktif sebagai Sekretaris Ikatan Ahli Ekonomi Islam (DPP IAEI Pusat), selain itu, beliau juga Dosen Perbankan Shariah dan Pasar Modal Shariah di Universitas Al Azhar Indonesia, Konsultan Asuransi Shariah, Perbankan Shariah dan Pasar Modal Shariah Zakirah Group, Trainer Fikih Muamalah on Islamic Banking and Finance Di Iqtishad Consulting MES, R&D WakafPro99 Dompet Dhuafa Jawa Barat, Kandidat Ph.D Islamci Banking and Finance (IIiBF) International Islamic University Malaysia.


sumber: Mahalah Ekonomi Syariah Edisi November 2011

Popular Posts