Wednesday, November 30, 2011

Islamic Structured Product: Inovasi Baru di Industri Keuangan Syariah


Islamic Structured Product: Inovasi Baru di Industri Keuangan Syariah
Oleh: H.M. Iman Sastra Mihajat, Lc, PDIBF, MSc Fin
(Faculty Member ICDIF-LPPI, Sekretaris DPP IAEI 2011-2015)

Dalam beberapa bulan terakhir ini, banyak sekali produk-produk baru yang bermunculan di industri keuangan syariah. Salah satu contohnya adalah komoditi syariah yang diluncurkan oleh bursa berjangka Jakarta untuk memenuhi produk manajemen likuiditas bagi perbankan syariah yang mengalami surplus ataupun deficit dalam keuangan mereka. Hal ini berjalan seiring dengan majunya industri perbankan syariah tanah air yang makin ke depan makin melihatkan taringnya sebagai lembaga yang kokoh, inovatif, dan menjawab semua tantangan dan permintaan dari para nasabahnya.
Diwaktu yang sama, salah satu produk yang sangat hangat di perbincangkan di bursa keuangan syariah international saat ini adalah Islamic Structured Product. Apalagi Produk ini sangat diinginkan oleh investor muslim yang ingin merasakan aroma baru dalam berinvestasi. Produk baru ini ditawarkan trainingnya oleh CERT Malaysia Pada acara Kuala lumpur Islamic Finance Forum KLIFF 2011 bulan October kemarin di Hotel Istana Kuala Lumpur. Peserta Training ini meliputi praktisi di asuransi syariah, perbankan syariah dan pasar modal syariah dan juga akademisi keuangan syariah. Konsep yang ditawarkan dalam produk ini adalah bagi para investor yang ingin mem-protect capital mereka sehingga tidak terjadi loss di kemudian hari. Dimana keuntungan dari investasi ini berdasarkan dari presentasi investasi mereka di bursa yang sangat beresiko. Jikalau hasil investasi di pasar yang sangat beresiko ini menguntungkan, maka sang investor ataupun fund manager akan menghasilkan keuntungan, jikalau merugi, maka sang pemilik modal masih akan mendapatkan capital mereka kembali tanpa ada keuntungan sepeserpun.
Untuk pasar keuangan syariah di Indonesia, penulis rasa produk ini sangat diharapkan bagi industri yang bergerak dalam investasi dan juga lembaga zakat, wakaf, infak dan sadaqah, lembaga reksadana syariah, BUMN seperti pertamina, PLN, TELKOM, yang ingin berinvestasi jangka panjang tapi tidak mempengaruhi keutuhan modal mereka dimasa mendatang dengan menstruktur investasi tersebut dengan beberapa akad transaksi (hybrid contract). Biasanya, di luar negri produk ini diprioritaskan kepada investasi yang berskala besar dan berjumlah milyaran rupiah hingga triliunan. Negara-negara yang sudah mengaplikasikan produk ini adalah, Malaysia, UK, Kuwait, Dubai, Bahrain, Qatar, Saudi Arabi dll. Tahun ini, salah satu perusahaan yang bergerak di Investasi ini yaitu di Bahrain dimana mereka telah close dengan happy ending yang menghasilkan keuntungan sampai dengan 50%. Tentu untuk kedepannya model investasi ini dapat dikembangkan di tanah air sehingga produk di industri keuangan syariah bertambah terus dengan kemajuan zaman.
Maka dari itu, melihat dari potensi pasar indonesia yang sangat besar sekali, maka produk ini harus dikembangakan oleh perbankan syariah untuk memfariasikan lebih banyak lagi inovasi produk perbankan syariah. Akan tetapi ada beberapa isu dan tantangan yang  akan dihadapi dalam menstruktur produk ini, salah satunya adalah bagaimana mengelola risiko di investasi yang sangat tinggi risikonya.

Pengenalan Islamic Structured Product
Secara general ia adalah CPPI (Constant Proportion Portfolio Insurance) dimana modal dasar diproteksi dengan berinvestasi di fix return murabahah contract (kontrak syariah yang pendapatannya fix) dan sisanya untuk di investasikan diequitas dan surat-surat berharga lainnya. Biasanya, akad yang dipakai untuk struktur yang kedua ini adalah wa’d (janji), dua janji, dan ‘urbun untuk menggantikan option conventional yang ada di derivative market untuk tujuan pemaksimalan keuntungan. Wa'd digunakan ketika membuat, misalnya, instrumen forward FX, dan bisa juga menggunakan Islamic Total Return Swap (ITRS). ITRS dapat dengan mudah digunakan untuk membuat structured product yang kompleks sekalipun. Terakhir, Malaysia sendiri telah membuat Islamic Credit Default Swap (CDS-i) yang digunakan untuk mengelola fix dan floating income mereka, tentunya CDS-i yang mereka struktur tidak seperti CDS yang ada di conventional market akan tetapi lebih kepada Islamic Profit Rate Swap (IPRS).
 Dalam pendfinisian, structured product mungkin agak sulit untuk didefinisikan, karna ia bisa berbagai macam struktur digunakan. Sama seperti hedge fund, hal ini juga di ungkapkan oleh George Soros ketika ditanya disalah satu forum international conference di Amerika, beliau menjawab, secara definisi saya tidak bisa mendefinisikan, karna ini berbagai macam struktur yang dilakukan. Akan tetapi kita bisa melihat apa saja feature didalam Structured Product ini. Situs www.answer.com mencoba mendefinisikan structured product yaitu: “Name covering a broad range of new investment products, many with proprietary names or acronyms that combine two or more financial instruments at least one of which must be a derivative”, nama yang mencakup berbagai macam produk investasi baru, termasuk beberapa nama umum atau singkatan yang menggabungkan dua atau lebih instrumen keuangan setidaknya salah satu instrumennya ada derivative. Selain itu, wikipedia mencoba mendefinisikan dengan “synthetic investment instrument specially created to meet specific needs that cannot be met from the standardized financial instruments available in the market” yaitu sintetik instrumen investasi khusus diciptakan untuk memenuhi kebutuhan khusus yang tidak dapat dipenuhi oleh instrumen keuangan standar yang tersedia di pasar.
Menurut Securities Commission, para 1.03, (a) dan (b): mengatakan bahwasanya structured product adalah setiap produk investasi yang masuk dalam kategori sekuritas dibawah SC act yang menyediakan kepada pemegangnya ekonomi, legal atau minat atas sebuah asset (underlying asset) dan nilainya itu diambil dari harga atau nilai dari underlying asset tersebut. Sedangkan kata underlying asset itu sendiri berarti setiap sekuritas, index, currency, komoditas atau asset lainnya atau kominasi beberapa asset. Di Indonesia, Bank Indonesia mencoba memberikan definisi sendiri ia mengatakan, Structured Product adalah bentuk produk keuangan non konvensional yang merupakan penggabungan antara dua atau lebih instrumen keuangan, berupa instrumen keuangan non-derivatif dan derivatif1 atau derivatif dan derivatif.
Kalau kita perhatikan keempat defisini tersebut, bagi yang belum mempunyai pengetahuan tentang produk perbankan dan pasar modal, maka agak sulit membayangkan seperti apa produk ini. Yang berarti sebenarnya ini susah untuk didefinisikan

Fitur Structured Product dan Contohnya di Pasar Konvensional
Untuk mengetahui lebih mendalam lagi, minimal kita harus mengetahui fitur apa saja yang dimiliki oleh structured product ini.
Pertama, ini adalah produk investasi yang tidak mempunyai kemiripan dengan asset tertentu atau standar instrumen keuangan.
Kedua, ia adalah kombinasi instrumen keuangan  dua atau lebih yang salah satunya adalah derivative, untuk menciptakan produk yang terstruktur atau yang di kemas sesuai dengan keinginan investor.
Ketiga, keuntungan dari investasi ini ia link kepada performa underlying asset atau terbenchmark ke suku bunga, pasar ekuitas, komoditas, corporate credits, pasar valas, real estate atau instrumen keuangan lainnya,
Keempat, beberapa structured product ia menawarkan fitur modal terproteksi (capital protection), baik seluruhnya atau sebagiannya.
Ada beberapa instrumen structured product yang sudah biasa di kenal di pasaran konvensional, yaitu Interest Rate-linked Notes, Equity-linked Notes, FX and Commodity-linked Notes, Hybrid-linked Notes, Bond Linked Notes, Index Link Notes, Currency Link Notes, Commodity (contract) Linked Notes, dan Credit Linked Notes.

Islamic Structured Product
Pembahasan mengenai Islamic structured product adalah pembahasan yang sangat sensitive bagi beberapa ulama di timur tengah dan Negara lain khususnya Pakistan. Sebagian dari ulama sangat keras untuk tidak menggunakan produk ini karna ada instrumen derivative didalamnya. Salah satu contohnya adalah syeikh taqi usmani, beliau sangat menolak adanya instrumen Islamic derivative. Karna didalam Islamic structured product ini kita akan menggunakan instrument Islamic derivative yang secara struktur sangat berbeda dengan conventional derivative. Pernah disuatu forum syeikh taqi usmanin ini ditanya dengan salah seorang audience tentang pandangannya mengenai Islamic derivative, beliau langsung spontan menolaknya dan tidak ingin merespon pertanyaan tersebut. Dengan lantang beliau mengatakan, “simpan kembali pertanyaan anda, kecuali nanti saya menemukan Islamic riba, baru saya akan menjawab”.
Ada beberapa hal yang harus dibedakan dari conventional dan Islamic, pertama dari akad yang digunakan dan itu akan berimplikasi berbedanya cara treatmentnya, sama seperti dahulu diawal-awal perbankan syariah muncul, pembiayaan yang ada di konvensional dan syariah sama saja, akan tetapi ia akan berbeda ketika sudah ada akad didalamnya. Kedua, struktur dan fitur yang ada di instrumen tersebut, misalnya didalam future dan forward yang ada di konvensional derivative dan yang ada di salam secara sekilas mirip, akan tetapi masing-masing memiliki struktur dan fitur tersendiri, didalam akad salam, uang pembelian dibayarkan penuh di depan, sedangkan barangnya diantar dimasa yang akan datang (3 bulan, 6 bulan misalnya), sedangkan di futures dan forwards, barang diantar dikemudian hari, sedangkan harga barangnya juga dibayar ketika jatuh tempo dengan membayar premium. Konsep inilah yang melanggar ketentuan-ketentuan syariah. Karna didalam fikih muamalah kita tidak boleh mengakhir dua aspek dalam jual beli sekaligus, yaitu harga dan barang (laa yajuuzut ta’jil albadalain).
Sedangkan didalam Islamic structured product, struktur yang digunakan ketika memakai konsep Islamic derivative tidak akan menangguhkan harga dan barang sekaligus. Dalam tatatan Islamic structured product biasanya diawal investasi antara investor dengan fund manager adalah wakalah atau mudharabah, pada level investasinya bisa menggunakan konsep tawarruq (komoditi murabahah syariah), membeli beberapa saham terbaik, memakai Islamic option yang memakai akad wa’d dan ‘urbun. Sedangkan proteksi modal hal ini dapat dijamin oleh induknya atau lembaga penjamin.
Contoh Simpel Islamic Structured Product
dalam model pertama diatas, struktur yang sangat simple untuk Islamic structured product dimana fund manager akan mengelola dana dari client (investor) dalam jangka waktu 3 tahun misalnya dengan modal investasi Rp 100 milyar, 10% dari dana tersebut misalnya (10 milyar) akan dignakan untuk investasi yang tinggi risiko untuk pemaksimalan keuntungan, sedangkan 90% nya (90 milyar) di investasikan di fix income instrumen seperti sukuk atau surat berharga syariah Negara yang mana dalam 3 tahun jumlah yang akan didapat senilai 100 milyar.
Cotoh kedua adalah yang dilakukan oleh Bank HSBC Amanah. Produk ini disebut dengan HSBC Amanah Equity-Linked Structured Investment-i. dimana investor menunjuk HSBC sebagai mudharib untuk menginvestasikan dana mereka dalam waktu 3 tahun dimana 10% dari dana investor itu mereka belikan ke equity option, sedangkan 90% nya mereka belikan ke fix income instrument yaitu NIDC (Negotiable Islamic Debt Certificate).
Contoh ketiga adalah yang dilakukan oleh Bank CIMB. Mereka menyebut structured productnya dengan Islamic All-Stars Restricted Mudharabah Structured Investment-i (Islamic All-Stars-CIMB Islamic). Produk ini menggunakan akad mudharabah muqoyyadah antara client dengan bank CIMB, dimana 90% dari dana investasi tersebut di investasikan di fix income instrument dan 10% dipakai untuk membeli index all-stars dengan konsep bay ‘urbun.
Contoh model terakhir adalah yang dilakukan oleh Maybank Islamic untuk menarik dana dari masyarakat dengan investasi minimum diatas Rp 5 juta rupiah, akad yang dipakai antara client dan Maybank Islamic adalah Mudharabah. Dimana 90% dana tersebut dibelikan ke NIDC untuk proteksi modal dan 10%nya akan diinvestasikan ke beberapa underlying asset dengan konsep wa’d seperti, London Metal Exchange (LME) Copper Spot dan Chicago Board of Trade (CBOT) wheat spot.
Keempat model diatas adalah sebagai contoh awal ketika kita ingin menstruktur produk untuk bank syariah di Indonesia. Ada produk hybrid yang bisa kita tawarkan lebih jauh lagi yang mana ini bisa dilakukan melalu forum-forum diskusi atau bahkan training. Ke depan diharapkan ada model baru yang akan dikembangkan untuk penstrukturan produk untuk lembaga zakat dan wakaf di indonesia ini sehingga bisa menjadi modal pengembangan dana mereka dimasa mendatang.
Isu-isu Syariah dan Legal Dalam Islamic Structured Product
Ada beberapa isu syariah yang menjadi bahan diskusi dalam Islamic structured product, petama, ketika si fund manager membeli index, sebenarnya apa yang dibeli oleh fund manager? Kedua, jika kita asumsikan si fund manager ini membeli asset tersebut, apakah dia betul membeli asset ini yaitu real asset atau cuma asset kosong? Ketiga, berapa sebenarnya nominal yang di investasikan ke investasi yang berisiko tinggi tadi? Keempat, bisakah credit dari perusahaan tersebut dijadikan underlying asset?
Selain isu syariah, ada isu legal yang sekarang masih menjadi bahan diskusi di dunia international, yaitu rata-rata hukum yang dianut dibeberapa Negara sekarang adalah kalau tidak mengacu pada civil law, ia akan mengacu kepada common law. Sedangkan ada beberapa Negara seperti Saudi Arabia dan Dubai tidak mempunya law ini. Mereka memiliki law sendiri tanpa nama yang mereka atur sendiri dalam mengatur tata Negara mereka. Jadi jika terjadi permasalahan kedepannya didalam investasi ini, pertanyaannya adalah, bisakah kita menuntut mereka di pengadilan?

Terakhir, Untuk lebih memperdalam lagi, alangkah lebih baiknya jika diadakan training mengenai Islamic structured product dan bagaimana industri perbankan syariah bisa mengambil pelajaran dari beberapa model yang telah diterapkan di beberapa Negara, sehingga inovasi produk bank syariah terus menunjukkan kemapanannya dalam menghadapi era yang semakin modern ini sehingga persaingan dengan bank konvensional trus digencarkan. LPPI sebagai lembaga pengembangan perbankan termasuk syariah dalam waktu dekat bisa mengembangkan training dan workshop untuk membahas masalah ini. Wallahu a’lam

Penulis adalah Faculty Member (Trainer) Keuangan Syariah di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI). Beliau juga Aktif sebagai Sekretaris Ikatan Ahli Ekonomi Islam (DPP IAEI Pusat), selain itu, beliau juga Dosen Perbankan Shariah dan Pasar Modal Shariah di Universitas Al Azhar Indonesia, Konsultan Asuransi Shariah, Perbankan Shariah dan Pasar Modal Shariah Zakirah Group, Trainer Fikih Muamalah on Islamic Banking and Finance Di Iqtishad Consulting MES, R&D WakafPro99 Dompet Dhuafa Jawa Barat, Kandidat Ph.D Islamci Banking and Finance (IIiBF) International Islamic University Malaysia.


Monday, October 17, 2011

Komoditi Syariah Bursa Berjangka JFX dan Fatwa DSN No 82


Komoditi Murabahah, Tawarruq, Bay’ Al-Inah Dan Fatwa DSN-MUI No.82 Tentang Komoditi Syariah: Comperehensive Review
Oleh: H.M. Iman Sastra Mihajat, LC, PDIBF, MSc Fin


Seiring dengan perkembangan perbankan syariah akhir-akhir ini terus menunjukkan angka yang positif, produk-produk baru diharapkan terus bermunculan seiring dengan tingginya permintaan pasar. DSN-MUI sebagai lembaga independen pemberi fatwa terus diharapkan memberikan respon-respon yang positf sesuai dengan kemajuan perbankan syariah yang terus membaik. Meskipun Indonesia masih tertinggal dengan Negara-negara maju pencetus perbankan syariah, akan tetapi ada harapan yang besar disana bahwa DSN-MUI dan BI sangat berhati-hati dalam penetapan sebuah produk sehingga nantinya tidak terjadi produk-produk yang bermasalah dari segi syariah.
Salah satu yang menjadi topik hangat baru-baru ini adalah pengesahan Fatwa DSN-MUI No.82 mengenai bursa komoditi syariah. Dimana produk ini diharapkan menjadi pioneer dalam pengembangan produk dipasar bursa. Sehingga tuntutan-tuntutan yang telah terpendam lama akhirnya disahkan. Fatwa ini didasari oleh permintaan yang sangat banyak dari pihak industri perbankan syariah terutama untuk pengelolaan managemen risiko likuiditas mereka. Dimana sampai saat ini bank syariah yang notabene pangsa pasarnya masih relatif kecil, sangat kesulitan dalam mencari likuiditas untuk mencukupi kebutuhan uang tunai untuk memenuhi permintaan di sisi Liability. Sehingga sering kali mereka harus ‘mengemis’ kepada induk mereka untuk di suntikkan dana dan mungkin pernah pula harus meminta pembiayaan dari perbankan konvensional meskipun dengan akad syariah.
Fatwa DSN-MUI No.82 ini adalah solusi yang baik bagi indusrti perbankan syariah dalam pengelolaan manajemen likuiditas mereka. Sehingga ketika terjadi kelebihan dana ataupun kekurangan dana, mereka tidak perlu lagi khawatir karna sudah disediakan Bursa Komoditi Syariah yang memberikan wadah bagi mereka untuk bertransaksi. Di lain hal, bursan komoditi syariah ini diharapkan bisa memberikan efficiency cost yang tidak kalah dengan produk-produk konvensional, jika tidak, peresmian fatwa no 82 ini dan penciptaan produk komoditi syariah oleh Bursa Indonesia akan menjadi sia-sia dikarna sepi peminat.

Komoditi Murabahah
Konsep komoditi murabahah pada dasarnya sudah banyak dipraktekkan oleh Negara-negara yang menggunakan system perbankan syariah. Negara tetangga Malaysia misalnya, mereka telah dulu menetapkan konsep ini untuk merespon kebutuhan pasar local mereka maupun internasional. Sehingga pasaran luar bisa mengacu pada mereka dalam konsep komoditi murabahah. Sampai pada puncaknya, tahun 2010, Bursa Malaysia meluncurkan sebuah produk yang sangat dinanti-nanti oleh pasar yaitu Bursa Suq Al-Sila’. Produk ini diharapkan bisa menjadi instrumen yang menarik di industri keuangan syariah dalam pengelolaan risiko mereka terutama masalah likuiditas. Sampai-sampai produk ini telah diapprove oleh AAOIFI dan menyatakan bahwa produk ini adalah shariah compliant. Tidak hanya AAOIFI saja, produk ini telah diterima juga oleh pasar timur tengah yang notabene sangat strict dalam hal syariah. Jikalau produk ini bermasalah, tidak mungkin AAOIFI dan pasar perbankan syariah timur tengah menerimanya sebagai produk yang sesuai dengan syariah.
Oleh sebab itu, mungkin pelajaran di Bursan Suq Al-Sila’ bisa menjadi pelajaran penting bagi Bursa Komoditi Syariah dalam menerapkan transaksi. Meskipun ada permintaan di tahun kemarin dari Bursa Malaysia untuk menjual asset (CPO) yang ada di pasar Bursa Malaysia tidak sesuai dengan persediaan stock yang ada, akan tetapi hal ini tidak di izinkan oleh Shariah Advisory Council.

Tawarruq
Pada dasarnya, konsep yang diterapkan dalam Bursa Komoditi Syariah ini adalah Akad Tawarruq. Dimana si bank surplus mendapatkan pesanan dari bank deficit untuk membeli barang, sehingga bank surplus akan membeli komoditas dari market dengan tunai menggunakan akad al-bay’, lalu menjualnya kepada bank deficit dengan cara murabahah dengan bayaran tangguh atau cicilan. Lalu bank deficit akan menjual asset ini ke pasar komoditas dengan tujuan untuk mendapatkan tunai.
Inilah akad tawarruq yang biasa dikenal diindustri perbankan syariah timur tengah yang bisa mereka praktekkan tidak hanya untuk pengelolaan likuditias akan tetapi bisa juga di targetkan kepada individual untuk keperluan konsumtif. Akan tetapi tawarruq yang dipakai ditimur tengah banyak sekali menuai kecaman karna disana sudah diatur oleh pihak bank atau dikenal dengan organized tawarruq. Yang lebih parah lagi, dari research yang pernah dilakukan di eropa khususnya UK menerapkan konsep tawarruq dengan memakai asset China Metal yang sebenarnya ini tidak bernilai. Akan tetapi china metal ini berharga sangat tinggi dikarnakan dipakai untuk transaksi tawarruq.
Dari data yang dihimpun bahwasanya hanya 2.7% asset yang dipakai dikomoditi murabaha atau tawarruq itu masuk kepada end user. 97.3% digunakan untuk transaksi derivatives.
Dari aspek Fikih, sebenarnya ulama banyak menjelaskan berbagai macam konsep tawarruq. Dimana tidak semua tawarruq diharamkan, akan tetapi ada beberapa yang disepakati oleh ulama bahwa itu shariah compliant. Ulama kontemporer membagi tawarruq menjadi dua macam, pertama tawarruq munazzhom atau disebut dengan organized tawarruq, yang kedua adalah tawarruq fiqhi atau haqiqi. Konsep tawarruq pertama adalah akad tawarruq yang banyak digunakan oleh bank syariah di eropa dan timur tengah. Dikarnakan bank syariah ambil andil didalam menentukan lini penjualannya. Bank syariah menetapkan siapa broker pembelian dan kepada siapa si pembeli menjual kembali barang tersebut. Hal inilah yang dilarang dalam syariah karna saudaranya bay’ al-inah. Cuma menambahkan pihak ketiga.
Konsep tawarruq yang kedua adalah dimana bank syariah (surplus unit) betul –betul membeli barang itu dari market, dan menjualnya kepada konsumen yang memberlukan tanpa ada embel-embel untuk dijual kepada pihak manapun. Sehingga konsumen bebas dan punya hak dalam menentukan kepada siapa dia mau menjual asset tersebut. Sehingga tidak terjadi hilah ghairu syar’iyyah didalamnya yang menyebabkan produk ini tidak shariah compliance. Jiakalu hal ini yang ditetapkan oleh Bursan Komoditi Syariah, maka kita sudah bisa disebut dengan Shariah compliance product.

Bay’ Al-Inah
Bay’ Al-inah adalah sebuah akad dimana deficit unit memerlukan dana, lalu menjual asset yang dia miliki kepada surplus unit dengan cara cash, lalu surplus unit akan menjual kembali asset tersebut kepada pihak deficit unit dengan cara tangguh atau cicilan. Tujuannya adalah sama seperti tawarruq, dimana pihak deficit unit memerlukan dana tunai. Bisa jadi asset yang dipakai adalah asset deficit unit, atau asset yang dimiliki oleh surplus unit dalam hal ini bank syariah.
Meskipun kita sudah keluar dari bay’ al-inah dan menciptakan sebuah produk yang baru yang shariah compliant. Akan tetapi masih ada muncul usulan dari para praktisi untuk disahkannya bay’ al-inah. Padahal Negara tetangga kita Malaysia lambat laun telah meninggalkan akad ini karna telah mendapatkan tetnangan dari berbagai pihak. Apakah indonesia mau dicap Negara tidak shariah compliance di industri perbankan syariah padahal kita selalu membanggakan bahwasanya kita sangat hati-hati dalam pembuatan fatwa? Tentunya tidak dan jangan sampai predikat Shariah compliance ini terlepas dari kita.

Fatwa DSN-MUI No. 82
Difatwa ini telah dijelaskan bahwasanya Komoditi Murabahah telah disahkan oleh DSN-MUI dengan JFX pihak penyelenggara perdagangan bursa komoditi ini. JFX sebagai pihak perantara dari pihak yang mempunyai komoditas. Dan setelah itu menjadi pihak penjual komoditas kepada supplier dan dilaksanakan secara komputer dan online oleh pihak anggota Bursa Komoditi Syariah.
Ada beberapa akad yang digunakan dalam pelaksanaan fatwa no 82 ini; pertama adalah bay’, dimana  peserta komersial akan membeli komoditi dari supplier lalu supplier memenuhi permintaan sesuai dengan komoditi yang dinginkan lalu dijual kepada peserta komersial dengan cara tunai. Kedua, murabahah, dimana peserta komersial akan menjual asset ini atas permintaan konsumen komoditi dengan cara murabahah dimana ada kelebihan margin diatas pokok dengan cara tangguh atau cicilan. Ketiga, bay’ musawamah dimana supplier diwakilkan oleh JFX menjual barang ke peserta komersial tanpa berkewajiban memberitahukan berapa harga pokok dan margin. Keempat, wakalah, dimana JFX akan menjual asset tersebut jika perlukan oleh konsumen komoditi untuk menjualnya kepada supplier yang berbeda dari supplier awal. Kelima, akad muqorodhoh, dimana supplier satu bisa barter asset dengan supplier 2, ataupun ke supplier 3 dan sebaliknya. Supaya asset tersebut tidak kembali kepada orang yang sama.
Dari lima akad ini, sebenarnya ada satu akad lagi yang harus diperhatikan, yaitu Al-Wa’du. Atas perjanjian dimana ketika konsumen komoditi menginginkan komoditas kepada peserta komersial dengan tujuan mendapatkan uang tunai maupun menahan asset tersebut untuk dijual dimasa yang akan datang atau dijual ke selain peserta supplier dari Bursa komoditi syariah. Konsumen komoditi harus berjanji membeli barang yang dibeli oleh peserta komersial. Jikalau tidak, maka ketika komoditas tersebut sudah dibeli oleh peserta komersial lalu konsumen komoditi membatalkan transaksi tersebut. Maka akan terjadi permasalahan disana, bisa jadi asset yang dibeli oleh peserta komersial turun harga, pertanyaannya adalah, siapakah yang mau menanggung kerugian dari pembatalah transaksi ini? Oleh sebab itu, haruslah ada akad Al-Wa’du disana sehingga konsumen komoditi berjanji akan membeli komoditi tersebut dari peserta komersial.

Parameter Dalam Pelaksanaan Bursan Komoditi Syariah
Ketika telah dibuat sebuah fatwa, maka harus ada parameter yang membatasi transaksi Komoditi Murabaha Syariah ini. Supaya tidak terjadi misuse dalam penggunaan produk yang menyebabkan produk ini menjadi tidak shariah compliance.
Pertama; harus ditekankan bahwasanya transaksi Komoditi Murabahah Syariah ini hanya boleh digunakan untuk Pengelolaan Likuiditas Bank Syariah. Sehingga produk ini tidak lari kepada produk konsumen dan bahkan untuk keperluan spekulasi dan mencari keuntungan. Sehingga nantinya bank syariah tidak focus untuk membesarkan sector riil dikarnakan lebih focus kepada pencarian keuntungan semata.
Kedua; transaksi in harus real, bukan ficticious contract. Maksudnya adalah ketika transaksi ini terjadi harusnya benar-benar terjadi transaksi barang pada umumnya, keinginan seller untuk menjual, dan keinginan buyer untuk membeli dengan barang yang sudah jelas wujudnya. Kalau tidak, kita akan terperangkap dalam konsep tawarruq yang sudah diaplikasikan oleh banyak bank syariah baik itu dinegara tetangga maupun dibelahan dunia lainnya baik itu timur tengah ataupun eropa.
Ketiga; harus ada perpindahan kepemilikan (transfer of ownership). Hal ini juga menjadi perhatian penting ketika terjadi sebuah transaksi terutama transaksi komoditi syariah. Komoditi yang menjadi objek perdagangan harus betul-betul berpindah kepemilikan dari penjual kepada pembeli tanpa ada embel-embel apapun. Jika tidak, kita akan terjebak kepada konsep bay’ al-inah dimana disana tidak terjadinya perpindahan kepemilikan dan implikasinya si pembeli harus menjual kembali barang itu dengan harga yang lebih rendah untuk mendapatkan uang tunai.
Keempat; bisa dikirim ke pembeli jika di inginkan. Hal ini untuk menyatakan bahwasanya komoditi yang ditransaksikan dikomoditi syariah ini adalah barangnya ril dan berwujud, ada perpindahan kepemilikan yang jelas, maka dari itu jika ini betul, maka ketika terjadi permintaan dari pembeli untuk mengirimkan komoditi tersebut ke tempat yang dia inginkan. Maka kewajiban penjual adalah mengantarkan komoditi tersebut ke pembeli dengan ketentuan yang berlaku, baik itu berapa hari komoditi ini bisa sampai ke tangan pembeli, dan berapa cost yang dikenakan kepada pembeli. Dalam diskusi dengan JFX mereka menyebutkan bahwasanya pengiriman komoditi akan memakan waktu lima hari akan tetapi belum menyebutkan berapa cost yang harus ditanggung apakah hitungannya per Kg ataukah per barrel dan sebagainya. Semoga hal ini sudah menjadi bahan presentasi pihak JFX yang kemarin belum sempat disampaikan.
Kelima; barangnya harus bernilai sesuai dengan harga pasar. Hal ini sangatlah penting, karna kita tidak menginginkan konsep tawarruq yang ada diluar diterapkan di Negara kita tercinta ini yang notabene paling syariah dari aspek shariah compliance sebuah produk. Jika tidak, kita hanya memperdagangkan sesuatu asset yang mana nilainya tidak sesuai dengan harga pasar masa itu. Meskipun kita juga bisa memakai supply dan demand dari komoditi tersebut, akan tetapi ini harus dilandaskan dengan penghargaan yang jelas.
Keenam; lokasi komoditi nya harus diketahui. Poin ini juga sangat penting, karna kita tidak mungkin memperdagangkan sesuatu yang kita tidak tau dimana letak barang itu. Hal ini mungkin harus diawasi oleh dewan pengawas syariah JFX dan memastikan bahwasanya barang tersebut ada di kota A, bertempat di pabrik B, kecamatan C di kilang X. dikarnakan, dalam pengesahan Bursa Suq al-Sila’ mereka memastikan dulu lokasi CPO-CPO yang akan diperdagangkan di Bursa Malaysia dan berapa banyaknya, baru boleh diperdagangkan secara online.
Ketujuh; barangnya harus halal dan boleh menurut undang-undang. Hal ini juga telah menjadi poin utama di fatwa DSN No. 82 ketika mengesahkan fatwa ini, supaya tidak melanggar undang-undang Negara indonesia dan sesuai dengan syariah.
Kedelapan; harus jelas jenis, kualitas dan kuantitas yang diperdagangkan. Poin ini juga menjadi syarat utama dalam fatwa ini, dikarnakan untuk menghilangkan gharar dari sebuah transaski. Jikalau jenis, kualitas dan kuantitasnya diketahui, maka gharar ini akan berpindah dari gharar fakhish (gharar yang besar) menjadi gharar yasir (gharar yang kecil) yang diperbolehkan dalam syariah. Seperti layaknya pembolehan Bay’ Salam yang awalnya tidak boleh, akan tetapi dibolehkan dengan syarat sebagaimana disebutkan dalam hadis, salam dibolehkan asal jenis, kualitas dan kuantitasnya diketahui dan waktu pengirimannya ditetapkan.
Kesembilan; tidak boleh dipergunakan untuk keperluan individual. Hal ini untuk menghindari masuknya komoditi syariah ini kepada produk konsumen yang mana akan menyebabkan produk ini tidak dipakai sesuai pada kepentingannya. Jikalau masuk ke pembiayaan individual, takutnya praktek tawarruq atau komoditi murabahah yang ada  diluar akan di implementasikan di industri perbankan syariah indonesia.
Kesepuluh; komoditi yang diperdagangkan harus siap guna, bukan yang masih diolah. Ketentuan ini adalah untuk memastikan bahwasanya kita tidak memperdagangkan sesuatu yang tidak bisa digunakan oleh pembeli. Jangan sampai dalam transaksi komoditi syariah ini menjual sesuatu yang masih diolah sehingga akan menghambat pengiriman ketika sang pembeli menginginkan supaya komoditi ini dikirimkan kepadanya.

Penutup
Dengan hadirnya fatwa DSN-MUI No 82  ini diharapkan menjadi sebuah langkah baru bagi bank syariah untuk mengembangkan sayapnya lebih lebar lagi akan tetapi tetap pada koridor-koridor yang telah ditetapkan oleh syariah. Diharapkan dengan lahirnya fatwa baru ini, target bank syariah 5% bisa tercapai insya allah. Apalagi ditambah dengan peran penting bank syariah dalam mengedukasi publik dengan terus memberikan support disetiap acara-acara seminar yang bisa menambah wawasan masyarakat tentang bank syariah.
Disisi lain, dalam implementasi produk Bursa Berjanga Jakarta ini harusnya diawasi oleh orang-orang yang kredibel dari aspek syariah dan faham bagaimana bursa komoditi syariah berjalan. Terutama mereka-mereka yang telah mempunya pengalaman dalam hal perdagangan komoditi syariah. Sehingga kedepannya tidak kita temui lagi dewan pengawas syariah hanya memasang nama disana tanpa mempunya ilmu yang mumpuni. Sehingga pengawasan atas jalannya transaksi ini diserahkan penuh kepada BBJ atau JFX.
Maka dari itu, untuk mengoptimalkan peran Dewan Pengawas Syariah haruslah betul-betul diteliti background study dan pengalamannya sehingga orang percaya bahwasanya ini diawasi oleh orang-orang yang kompeten dibidangnya tanpa melihat nama besar akan tetapi kurang ahli di bidang ini. Wallahua’lamu bisshawab

Oleh: H.M. Iman Sastra Mihajat, LC, PDIBF, MSc Fin
Penulis adalah Dosen Perbankan Shariah dan Pasar Modal Shariah di Universitas Al Azhar Indonesia, Konsultan Asuransi Shariah, Perbankan Shariah dan Pasar Modal Shariah Zakirah Group, Trainer Fikih Muamalah on Islamic Banking and Finance Di Iqtishad Consulting MES, R&D WakafPro99 Dompet Dhuafa Jawa Barat, Kandidat Ph.D Islamci Banking and Finance (IIiBF) International Islamic University Malaysia.
Penulis juga Faculty Member (Trainer) Keuangan Syariah di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI).

Sumber: Majalah Sharing Edisi September 2011

Saturday, July 30, 2011

BRidging the Gap antara Teori Dan Praktek Industri Keuangan Syariah


BRidging the Gap antara Teori Dan Praktek Industri Keuangan Syariah

E-mailPrintPDF
Pendahuluan
Teori dan konsep dalam sistem keuangan syariah masih terbilang baru. Termasuk istilah-istilah yang dipakai kebanyakan berasal dari dua bahasa, yaitu Bahasa Arab dan Bahasa Inggris. Berbeda dengan konsep keuangan konvensional yang murni berasal dari bahasa inggris dikarenakan penyusunan konsep perbankan konvensional yang ada sekarang berasal sepenuhnya dari Negara barat. Karena penyusunan risk management, basel, good corporate governance, pengembangan produk-produk perbankannya di design oleh mereka, jadi wajar jikalau yang digunakan rata-rata adalah bahasa inggris.
Akan tetapi jika masuk dalam konsep dan system perbankan syariah, banyak hal-hal baru yang harus kita pelajar lagi yang mana hal ini mungkin belum pernah dibahas detail oleh keilmuan sebelumnya. Jikalau stakeholder perbankan syariah tidak update dengan istilah-istilah yang dipakai dan isu-isu yang berkembang, maka akan terjadi gap antara teori dan praktek.
Seperti yang diketahui, dalam konsep, system dan produk yang ada di industri perbankan syariah banyak sekali menggunakan bahasa arab yang ini merupakan sebuah tantangan bagi kalangan pemain industri perbankan syariah untuk belajar dan meng-update ilmu mereka sehingga tidak terjadi miss-persepsi antara keuangan syariah dan konvensional. Dalam hal ini tidak hanya menyesatkan sang pemain sendiri, akan tetapi menyesatkan seluruh stakeholder yang ada termasuk praktisi lain yang ingin tahu dan belajar dari dia, akan tetapi juga sang nasabah yang bertanya kepada pemain ini sehingga muncullah pandangan bahwasanya konsep, system dan produk perbankan syariah sama saja dengan konvensional.
Dari pihak akademisi pun juga demikian. Masih banyak sekali terjadi kesalahpahaman dari para akademisi yang mengaku ingin memiliki perbankan syariah secara ideal dengan menggunakan bahasa fikihnya akan tetapi tidak menguasai betul bagaimana hukum syariah melihat sebuah produk dan system ini. Kadangkala masih kita temui seorang professor yang katanya ahli dalam syariah, akan tetapi pemahamannya dalam syariah ketika melihat sebuah masalah tidak layak disebut seorang professor syariah. Salah satu contoh beliau mengatakan bahwasanya “tidak syariah jikalau dalam transaksi muamalah itu, profitnya dulu diambil sedangkan modalnya diambil dikemudian hari”. Sedangkan, didepan sekali kaidah fikih sudah menjelaskan dalam muamalah hukumnya segala muamalah itu adalah boleh kecuali jikalau terdapat larangan didalamnya. Sedangkan konsep ini tidak ada larangannya dalam syariah. Terkadang seseorang itu masih menghukumi sesuatu dengan akal dan logika, bukan bersandarkan pada metode pengambilan hukum yang ditetapkan dalam syariah (al-quran, sunnah, ijma’, qiyas, ijtihad, mashalih mursalah, istihsan, istishab, qaul shahabi, syar’un man qoblana).
Dari pihak akademisi konvensional pun kadang-kadang masih terdapat kesalahfahaman dalam memahami perbankan syariah dan prakteknya dilapangan. Masih banyak dari akamedisi konvensional ini melihat syariah itu secara sempit, padahal tidak pernah belajar syariah seakan-akan apa yang dikatakannya adalah syariah. Dan yang sangat menyedihkan lagi, ini diajarkan oleh mereka-mereka di kelas-kelas syariah, sehingga terciptalah kesalahpahaman dalam mempelajari ekonomi syariah.
Kalau kita lihat sekarang pun, menjamurnya pembukaan S2/master dalam keuangan dan ekonomi syariah tidak diikuti dengan sumber daya manusia yang kompeten dan kuat. Sehingga ada salah satu universitas ternama di Indonesia membuka S2 shariah banking akan tetapi yang mengajar tetap orang konvensional, tanpa menyertakan tenaga ahli yang berkompeten dalam bidang ekonomi syariah. Termasuk kenyataan yang ada sampai saat ini, kita masih banyak mendapati pelajaran-pelajaran yang ada di S2 ekonomi dan keuangan syariah ini di ajar oleh orang yang bukan ahlinya, seperti professor tarbiyah, yang bisa berbahasa Arab, diberikan ruang untuk mengajarkan fikih muamalah, maka akan terjadilah kerancuan dalam memahami fikih muamalah.
Dan hal yang paling menyedihkan lagi yang harus kita telan adalah, ketika seseorang dengan jurusan keuangan syariah, akan tetapi banyak hal yang belum didapatkan mengenai keuangan syariah, seperti konsep riba, gharar, iwad dalam perbankan syariah, sekuritisasi asset, konsep bay’ al-dayn, risk management, shariah governance dalam perbankan syariah, dan banyak lagi yang seharusnya mereka sudah menguasai ini karena lulusan Islamic finance, akan tetapi pada kenyataannya keluar dari S2 ini mereka masih jauh dari harapan.

Pelajaran Dari Negara Tetangga Malaysia
Kalau kita mau belajar dari Negara tetangga Malaysia, sekarang gap antara teori dan praktek bisa dikatakan telah terselesaikan masalahnya. Penyebab utama mungkin pada perkembangan perbankan syariah di Malaysia menjadi pusat dari perbankan syariah global. Yang kedua yang menjadi penyebabnya adalah, para akademisi mereka sangat update dengan mengikuti training-training perbankan syariah meskipun sudah mendapat gelar doctor, trus belajar, dan bahkan bertanya kepada para praktisi mengenai konsep prakteknya sebuah produk keuangan syariah itu dilapangan tanpa malu-malu.
Maka dari itu, wajar jikalau SDM mereka banyak dipakai di dunia international dan menduduki sebagai dewan pengawas syariah di beberapa lembaga keuangan syariah di berbagai Negara, termasuk Eropa, Timur Tengah bahkan Asia, dan termasuk menjadi penasehat dalam pasar modal syariah yang ada seperti Dowjones, FTSE, Standard & Poor dll. Dan kehebatan mereka dalam penguasaan asuransi syariah, keuangan syariah bahkan pasar modal syariah tidak dapat diragukan lagi.
Mungkin kita sudah biasa mengenal nama-nama international syariah advisor yang duduk di banyak bank syariah international seperti, Prof. Dr. Daud Bakar, Dr. Aznan Hasan, Dr. Asyraf Wajdi, mereka hampir sejajar dengan Syeikh Taqi Usmani, Syeikh Nizham Yaqubi dan banyak lagi. Hal ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi kita supaya dewan syariah Indonesia juga bisa menduduki kursi-kursi international syariah advisor.

Dimana Dewan Syariah Indonesia?
Kalau dilihat dari sumber daya manusia yang ada di Indonesia, kita tidak kalah bahkan kita bisa lebih hebat dari mereka. Akan tetapi masih ada permasalahan unik di Indonesia ini, bagi orang-orang yang sudah duduk di atas dan di kenal secara nasional enggan meng-update ilmunya, jadi sangat terlihat ketika ada sebuah forum international dimana disana ada orang Indonesia dan Malaysia, ternyata pembicara Indonesia yang sudah ternama ini ilmunya masih umum sekali. Jadi wajar saja kalau tidak di pakai untuk menduduki dewan pengawas syariah di perbankan global.
Dilihat dari SDM-nya lagi, Indonesia ketika mereka kuliah di berbagai Negara di belahan dunia hampir selalu mengharumkan nama bangsa. Mereka bahkan dipercayai sesuatu yang tidak dipercayakan kepada orang local. Pertanyaannya adalah kemana mereka-mereka ini yang seharusnya bisa memperbaiki ekonomi bangsa.
Kembali ke bahasan di atas, dimana dewan syariah Indonesia kita ketika sangat diperlukan orang-orang yang ahli dalam syariah dan keuangan. Di Indonesia masih banyak sekali terdapat orang-orang yang ahli syariah ini dan duduk di dewan syariah di industri perbankan syariah masih belum menguasai bagaimana bagaimana system dan keuangan syariah itu berjalan, meskipun ada beberapa orang yang expert, akan tetapi masih banyak diduduki oleh orang-orang yang tidak berkompeten untuk duduk disana.
Bahkan diduduki oleh orang-orang yang hanya punya background konvensional dan bisa duduk disana karena skripsi atau thesis dia berkaitan dengan keuangan syariah. Sangat disayangkan sekali penilaian orang-orang yang duduk disini masih sangat jauh dari yang diharapkan. Jangankan paham bagaimana pengambilan sebuah hukum syariah secara baik, justru akan menciptakan ketidaknyamanan di industri perbankan syariah.

Isu-isu Dalam Komoditi Murabahah
Produk yang hangat dibicarakan sampai saat ini adalah tawarruq atau dikenal juga dengan nama komoditi murabahah. Banyak orang yang menyayangkan kenapa Indonesia masih terus tertinggal dan tidak mengimplementasikan produk ini, padahal dari aspek syariah pun tidak ada masalah. Ada beberapa orang yang berargumen bahwasanya konsep yang ada di tawarruq ini tidak sesuai dengan syariah pada prakteknya dengan alasan yang tidak jelas.
Kalau hanya berargumen pada ketidak-syariah-an praktek tawarruq dan komoditi murabahah di beberapa lembaga keuangan syariah di dunia international, maka itu terlalu sempit untuk disimpulkan. Seharusnya hal itu menjadi pelajaran bagi Indonesia supaya tidak menjalankan konsep tawarruq dan komoditi murabahah tidak seperti itu. Berikan paramaters dan guidelines dalam penerbitan produk ini sehingga masalah yang terjadi di perbankan syariah international tidak terjadi di industri perbankan syariah tanah air.
Alasan yang lain yang digunakan oleh DSN MUI adalah karena komoditi murabahah ini menggunakan wakalah didalamnya. Ada masalah apa dengan wakalah? Beberapa dari mereka berargumen bahwasanya kalau ada wakalah maka itu bukan transaksi real. Come on! Dalam dunia pasar uang dan pasar modal hal itu sudah menjadi sebua adat adanya broker sebagai wakil dari pembeli dan penjual, karena tidak mungkin setiap orang datang ke tempat pembelian langsung, yang pastinya akan menggunakan jasa bank atau broker lainnya. Karena transaksi ini bersifat online dan diatur oleh system. Kalau kita ingin sistemnya kembali ke zaman dahulu penulis rasa ini tidak update dengan zaman dan akan menjadikan syariah itu tidak sholih likulli zaman wal makan lagi.
Untuk terus waspada dari konsep konvensional yang ingin diterapkan dalam industri keuangan syariah mungkin suatu hal yang baik, akan tetapi harus juga dilandasi dengan ilmu dan pemahaman terhadap dunia praktek juga. Kalau tidak, kita akan terus tertinggal, jangankan akan menjadi international hub dalam industri keuangan syariah, justru kita akan menjadi makanan empuk bagi Negara-negara yang sangat support dalam hal keuangan syariah.

Tidak Malu Untuk Belajar Lagi?
Seperti pengungkapan di atas, kita harus terus banyak belajar lagi terutama stakeholder di industri keuangan syariah, baik itu asuransi syariah, perbankan syariah dan pasar modal syariah. Banyak yang harus kita kuasai, seperti syariah itu sendiri, karena fondasi dari perjalanan perbankan syariah ini, dari syariah ini, kita juga berarti harus belajar bahasa arab, karena rata-rata ilmunya ditulis dalam bahasa arab. Mempelajari bahasa inggris, karena kebanyakan istilah perbankan digunakan dalam bahasa inggris. Pelajari praktek dunia perbankan syariah, pelajari filosofinya, produk-produk yang ada di keuangan syariah, bahkan cara penghitungannya pun kita harus faham. Jikalau tidak, apalagi yang duduk di dewan pengawas syariah akan memberikan dukungan yang salah karena tidak faham bagaimana cara penghitungannya.
Selain itu, mari para stakeholder industri keuangan syariah, jangan malu-malu untuk ikut training yang berkaitan dalam perbankan syariah, baik itu training fikih muamalah, training system dan operasional perbankan syariah, training pengembangan produk perbankan syariah, training sukuk dan pasar modal syariah dan lain-lain. Sehingga industri keuangan syariah bisa dijalankan dengan semestinya, sesuai dengan syariah, dan betul-betul bermanfaat bagi masyarakat Indonesia khususnya, dan bisa juga dimanfaatkan oleh dunia international pada umumnya.
Kepada para doctor dan professor, untuk terus update dan belajar kembali. Karena apa yang anda pelajari dahulu sudah harus di-update dengan ilmu yang berkembang saat ini. Jika tidak, maka anda akan menyampaikan sesuatu yang sesat kepada mahasiswa-mahasiswa anda yang akan berimplikasi panjang pada perkembangan keuangan syariah di tanah air. Tidak malu untuk ikut training-training, seminar dan majelis ilmu yang bisa memperbaiki pemahaman kita terhadap industri keuangan syariah.

Penutup
Dalam hal industri keuangan syariah tanah air, masih banyak sekali yang harus dibenahi. Terutama dari aspek pengembangan produk, kita masih jauh dari yang diharapkan. Oleh sebab itu, kekurangan ini bukan sebuah alasan kita untuk tidak memajukan industri keuangan syariah di tanah air, akan tetapi menjadi pendorong dan semangat kita untuk terus berbenah. Evaluasi kembali orang-orang yang duduk di dewan syariah baik itu di lembaga keuangan syariah maupun di nasionalnya. Karena masih banyak orang yang lebih kompeten dan layak untuk dijadikan. Sehingga industri keuangan syariah ini betul betul dikawal dengan baik oleh orang-orang yang mempunyai kapabilitas dan kompeten dibidangnya.
Sehingga dalam jangka panjang, kita akan melihat orang-orang indonesia duduk sebagai dewan pengawas syariah dilembaga-lembaga keuangan syariah di dunia international. Baik itu di industri asuransi syariah, perbankan syariah bahkan di industri pasar modal syariahnya. Sehingga untuk menjadikan Indonesia sebagai international hub dalam industri keuangan syariah bisa dicapai dengan lancar. Wallahu a’lamu bis shawab
Oleh: H.M. Iman Sastra Mihajat, LC, PDIBF, MSC
Penulis adalah Dosen Perbankan Shariah dan Pasar Modal Shariah di Universitas Al Azhar Indonesia, Konsultan Asuransi Shariah, Perbankan Shariah dan Pasar Modal Shariah Zakirah Group, Trainer Fikih Muamalah on Islamic Banking and Finance Di Iqtishad Consulting MES, R&D WakafPro99 Dompet Dhuafa Jawa Barat, Kandidat Ph.D Islamci Banking and Finance (IIiBF) International Islamic University Malaysia.

sumber: http://www.pkesinteraktif.com/edukasi/opini/2760-bridging-the-gap-antara-teori-dan-praktek-industri-keuangan-syariah.html

Sunday, July 10, 2011

Pasar Uang Syariah: Instrument Baru di Industri Perbankan Syariah di Indonesia

Pasar Uang Syariah: Instrument Baru di Industri Perbankan Syariah

MONDAY, 11 JULY 2011 11:39    BAHRUL

Seiring dengan pesatnya perkembangan perbankan syariah tanah air, inovasi produk sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan permintaan dari nasabah. Dimana hal ini harus disiapkan oleh industri perbankan syariah. Jika tidak, fungsi dasar Bank Syariah di awal sebagai rahmatan lil’alamin tidak akan tercapai. Karena hitthoh berdirinya perbankan syariah di tanah air adalah salah satunya untuk menjadi rahmat bagi semesta, tidak hanya bagi umat muslim, akan tetapi untuk seluruh manusia, apapun itu agamanya.

Hal kedua yang menjadi hitthoh berdirinya bank syariah adalah supaya produk-produk yang ada di bank syariah bisa link langsung untuk tujuan sector riil. Karena permasalahan yang ada di konvensional jangan sampai terjadi di industri perbankan syariah yang mana kebanyakan dana mereka lari ke pasar derivative yang secara otomatis tidak digunakan untuk sector riil akan tetapi lebih kepada mencari keuntungan dari aksi spekulasi yang mereka kerjakan. Dimana sudah kita ketahui semua bahwasanya spekulasi sangat dilarang dalam Islam.

Hal ketiga yang menjadi hitthoh munculnya industri perbankan syariah adalah menjauhi riba dari setiap transaksi yang dilakukan, dimana hal tersebut sudah lumrah terjadi di industri perbankan konvensional. Hal ini sangat bertentangan dengan ajarah syariah dimana konsep riba ini telah menjadikan system ekonomi moneter menjadi tidak stabil. Dan konsep ‘orang kaya tambah kaya, orang miskin tambah miskin’  sangat subur dimana-mana, seakan-akan tidak ada celah bagi yang tidak berduit untuk maju dikarenakan kebanyakan dana yang ada larinya ke sector yang tidak mendukung perkembangan ekonomi riil.


Dukungan Regulator

Karena industri perbankan syariah terus berkembang, dan perlunya inovasi akad untuk menjawab setiap kebutuhan dari nasabah, maka Bank Indonesia dari Direktorat Perbankan Syariah telah berinisiatif mengumpulkan para decision maker yang terkait untuk memajukan pasar uang syariah tanah air. Baik itu dari pihak pemerintah yang dalam hal ini didukung oleh Kementerian Keuangan, dan juga dari pembuat fatwa yaitu diwakili oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dari akademisi diwaliki oleh Drs. Agustianto, MA, dan pemain pasar uang syariah di setiap individu bank yang diwakili oleh tim treasury department perbankan syariah (Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Shariah, dll).

Hal ini dirasa sangat perlu mendengar pendapat di setiap pihak yang terkait dalam pengembangan pasar uang syariah dimana diskusi ini disebut sebagai Focus Group Discussion. Dikarenakan tumbuhnya asset perbankan syariah di tanah air ini, konsep pengelolaan asset dan liability (aktifa dan pasiva) sangat berperan penting dalam kemajuan sector perbankan syariah. Dimana yang sudah kita ketahui, mismatch yang ada di perbankan syariah dimana asset mereka sifatnya jangka panjang dan tidak mudah dikonversikan ke tunai. Sedangkan di sisi passiva sifatnya jangka pendek dan nasabah bisa mengambilnya kapan saja membuat bank syariah mau tidak mau harus memiliki instrumen pendukung untuk mengelola dua kolom yang berbeda ini. Jika tidak, kondisi perbankan syariah akan mengalami permasalahan dalam kelebihan liquiditas maupun kekurangan liquiditas.

Jika kelebihan liquitias, untuk mencapai keuntungan yang maksimal, maka seharusnya pihak bank yang diwakili oleh treasury department harus mencari akal agar kelebihan likuiditas ini bisa diinvestasikan di tempat lain. Sebaliknya, jika mereka kekurangan liquiditas, maka mereka harus mencari tempat untuk menutupi kekurangan tunai mereka agar bagaimana supaya tidak terjadi bank run dan pihak DPK tidak khawatir ketika mereka ingin mengambil tunai, bank syariah selalu siap menyediakan setiap kebutuhan tunai yang dilakukan oleh nasabah.


Instrumen Pasar Uang Syariah

Dari hasil diskusi kemarin yang dilaksanakan di Hotel Hyatt Regency Bandung (yang mana saya juga ikut andil didalamnya), kebanyakan instrumen yang biasa digunakan oleh industri perbankan syariah adalah REPO. Dimana hal ini sudah biasa digunakan dalam industri perbankan konvensional. REPO (repurchase agreement) adalah instrument yang biasa dipakai di bank konvensional baik ketika kekurangan likuiditas maupun kelebihan. Sertifikat ini dijual dalam diskon (contoh nominal value-nya adalah 1000, bisa dijual dengan 910, 950 dll tergantung jangka waktu yang ditawarkan) dan 1 atau 3 bulan kemudian, tergantung pada kebutuhan bank, maka sertifikat ini akan dijual kembali dengan nominal value-nya. Hal ini dilarang dalam syariah yang didalamnya ada unsur riba karena penghitungannya berdasarkan time value of money.

Sedangkan di industri perbankan syariah, hal yang sudah dilakukan adalah REPO syariah. Akan tetapi hal ini menurut saya bermasalah, jikalau menggunakan konsep yang dilakukan sistem konvensional, tinggal menambahkan kata syariah didalamnya.

Fatwa DSN-MUI No. 78 juga telah memberikan salah satu solusi untuk transaksi money market antar bank dengan SIMA-nya. Baik dengan akad mudharabah ataupun wakalah. Akan tetapi, menurut penulis fatwa ini belum spesifik, karena masik banyak instrumen lain yang bisa dilakukan oleh bank syariah untuk memenuhi pengelolaan likuiditasnya.
Oleh sebab itu, perlunya inovasi akad demi memenuhi kebutuhan industri perbankan syariah di tanah air. Dalam Fokus Group Discussion (FGD) kemarin, telah ditemukan beberapa solusi yang bisa dijadikan alternatif oleh perbankan syariah untuk pengelolaan asset dan liability mereka.


Inovasi Akad Dalam Pasar Uang Syariah

Nature dari akad sendiri dalam syariah pada dasarnya adalah mubah atau diperbolehkan. Jadi, jika tidak terdapat larangan dalam syariah, maka akad itu bisa diaplikasikan dalam industri perbankan syariah terkhusus untuk instrumen keuangan syariah. Kalau kita baca kembali buku-buku klasik, banyak sekali terdapat akad-akad mungkin dalam pandangan beberapa ahli syariah tanah air ini tidak mungkin, akan tetapi hal itu pernah terjadi dalam abad sebelumnya. Contoh, akad sale and buy back agreement, didalam kumpulan undang-udang muamalah yang dibuat oleh Imam Hanafi didalam bukunya Majallatul Ahkam Al-‘Adliyyah disana disebutkan konsep bay’ wafa’. Dimana akad ini menjelaskan diperbolehkannya akad jual dan beli kembali dimana hal ini dibutuhkan karena kemajuan zaman yang terus menuntut pelaku pasar untuk inovasi. Meskipun untuk detailnya penulis tidak bisa menjelaskan dalam tulisan ini, karena bisa bisa menjadi sebuah paper dan butuh telaah yang lebih jauh.

Hal lain yang bisa kita inovasi adalah bagaimana menyelesaikan solusi risiko valas. Banyak instrumen yang bisa ditawarkan dalam pengamanan posisi (hedging) baik itu, Islamic Swap, Islamic Currency Swap, Islamic Cross Currency Swap, Islamic Derivative (Islamic Forward, Islamic Futures dan Islamic Option). Akan tetapi, produk ini masih menjadi debatable di dunia international, akan tetapi beberapa Negara telah membolehkan pemberlakuan transaksi ini dengan memberikan guidelines-guidelines supaya terhindar dari spekulasi.

Salah satu yang disyaratkan oleh beberapa organisasi internasional adalah, transaksi yang berlaku harus bertujuan untuk hedging, bukan spekulasi, kedua transaksi yang dilakukan harus riil, ketiga transaksi tersebut harus terjadi perpindahan kepemilikan, dan lain-lain. Ada yang menyebutkan sampai 12 parameter yang harus diikuti untuk melakukan transaksi ini yang tidak mungkin disebutkan satu persatu disini.

Hal lain yang bisa dilakukan oleh industri perbankan syariah adalah Islamic Securitization (sekuritisasi syariah). Hal ini sangat diperlukan dikarenakan pada saat bank syariah butuh injeksi likuiditas, asset-aset bank shariah yang sifatnya fix payment (murabahah dan ijarah) bisa dikumpulkan sebagiannya (pool of asset) dan disekuritisasi melalui SPV dan bisa dijual kepada investor tergantung pada besaran nilai yang dibutuhkan oleh bank untuk pengelolaan assetnya. Meskipun hal ini masih perlu pendalaman lebih lanjut bagaimana mekanisme yang digunakan dan apa akad-akad yang bisa dipakai.

Maka dari itu, perlunya bagi Bank Indonesia untuk membentuk tim research yang mana terdiri dari ahli-ahli syariah dan pasar uang syariah supaya hal ini bisa diaplikasikan dimasa mendatang. Oleh karena itu, selain tim ini, penulis rasa Bank Indonesia harus Moving Forward sekarang ini dengan membuat tim Ahli Syariah di lembaga yang mempunyai otoritas tertinggi di industri perbankan syariah tanah air ini untuk menjawab berbagai tantangan yang ada.


Sukuk, Sebagai Salah Satu Instrumen Pasar Uang Syariah

Sebagaimana yang kita ketahui, perkembangan sukuk tanah air semenjak diterbitkannya obligasi syariah pada tahun 2002 oleh Indosat. Perkembangan penerbitan Sukuk terus mengalami perkembangan yang sangat baik. Sehingga undang-undang sukuk pada tahun 2008 disahkan oleh DPR dikarenakan tuntutan investor baik dalam negeri maupun luar negeri demi menjamin investasi mereka.

Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share)) atas:

1) aset berwujud tertentu (a’yan maujudat);
2) nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul a’yan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
3) jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada;
4) aset proyek tertentu (maujudat masyru’ mu’ayyan); dan/atau  kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah). (BAPEPAM-LK)

Salah satu hasil diskusi FGD kemarin adalah, pihak industri keuangan syariah mengusulkan supaya instrumen sukuk bisa dimasukkan dalam FDR (financing to deposit ratio). Akan tetapi hal ini dibantah oleh sebagian bahwasanya jikalau hal ini bisa dimasukkan, maka bank syariah akan keluar dari hittoh-nya yakni lembaga yang focus ke industri riil.

Terlepas dari masalah masuk dalam FDR atau tidak. Akan tetapi sukuk bisa dijadikan sebagai salah satu instrumen pasar uang di lembaga keuangan syariah. Karena asset yang ada diperbankan syariah bisa dijadikan sebagai pool of asset yang bisa disekuritisasi dan diperdagangkan oleh antar bank syariah sebagai instrumen asset liability management.


Penutup

Demi menjadikan bank syariah tanah air attraktif oleh investor luar, maka masih banyak yang harus dikaji baik dari segi akad, shariah compliant, dan applicability dari produk yang ditawarkan. Oleh sebab itu, tujuan dari Focus Group Discussion kemarin adalah untuk menyelesaikan masalah-masalah yang masih terjadi saat ini.

Tulisan di atas sebenarnya masih terlalu singkat untuk membahas konsep pasar uang syariah. Kalau kita bandingkan dengan Negara tetangga Malaysia, mereka lebih advance dalam pengembangan instrumen ini, dari

Tahun 1994 memperkenalkan Islamic Interbank Money Market (IIMM), 1996 implementasi dari Mudharabah Interbank Investment (MII), 1999 Mengenalkan Bai Al-Inah Funding (last resort funding facility Oleh BNM untuk melindungi posisi Bank syariah yang deficit.), tahun 2000 Mengenalkan Bank Negara Negotiable Notes (BNNN) Berdasarkan Bai al-Inah, tahun 2001 memperkenalkan Government Investment Issue (GII) – memakai akad Bai al-Inah. Tahun 2002 wadiah acceptance di perkenalkan, dan BNM mengeluarkan petunjuk Notes di Sell and Buy Back Agreement (SBBA), tahun 2004 memperkenalkan Malaysian Islamic Treasury Bills (MITB) yang pertama, tahun 2005 Menerbitkan Profit-Based GII yang pertama, tahun 2006 Penerbitan perdana Sukuk Bank Negara Malaysia Ijarah (SBNMI), 2009-2010 kemarin mereka memperkenalkan konsep Bursa Suq Al-Sila’ menggunakan akad komoditi murabahah.

Dari sejarah di atas, bisa kita lihat bahwasanya mereka terus melakukan inovasi akad dalam pengembangan pasar uang syariah. Disisi lain, mereka juga memiliki tim ahli syariah yang mengerjakan konsep per konsep sehingga terjadilah perkembangan produk yang sangat baik.

Oleh karena itu, Bank Indonesia sebaiknya memiliki tim untuk mengerjakan hal yang seperti ini demi menuju perbankan syariah yang diakui baik didalam maupun diluar negeri. Wallahu a’lam bis shawab



Oleh: H.M. Iman Sastra Mihajat, LC, PDIBF, MSc Fin
Penulis adalah Dosen Perbankan Shariah dan Pasar Modal Shariah di Universitas Al Azhar Indonesia, Konsultan Asuransi Shariah, Perbankan Shariah dan Pasar Modal Shariah Zakirah Group, Trainer Fikih Muamalah on Islamic Banking and Finance Di Iqtishad Consulting MES

sumber: http://www.pkesinteraktif.com/edukasi/opini/2701-pasar-uang-syariah-instrument-baru-di-industri-perbankan-syariah.html

H.M. Iman Sastra Mihajat
Ph.D Candidate of Islamic Banking and Finance (IIiBF)
International Islamic University Malaysia
Tel: +60 17 2542253/ +62 838 22068882
www.imansastra.blogspot.com

Monday, July 4, 2011

Islamic Exchange Traded Fund (Islamic ETF): Instrumen Baru di Pasar Modal Syariah

Islamic Exchange Traded Fund (Islamic ETF): Instrumen Baru di Pasar Modal Syariah

MONDAY, 04 JULY 2011 15:38     ZARKASIH  
Perkembangan pasar modal syariah di pasar domestik dan global terus menunjukkan trend positif. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor yang menunjang perkembangan tersebut. Faktor yang pertama adalah isu perkembangan syariah yang terus mengalami kemajuan yang sangat pesat, sehingga harus diimbangi dengan produk pasar modal yang sesuai dengan syariah untuk merespon permintaan pasar. Faktor yang kedua adalah investor muslim yang tetap mempertahankan dana mereka di pasar bursa, tetapi berharap produknya harus sesuai dengan syariah. Hal ini menjadi sesuatu yang sangat positif karena awareness mereka terhadap syariah compliant produk menuntut mereka untuk berinvestasi pada saham yang sesuai dengan syariah. Factor yang ketiga adalah faktor keuntungan yang kompetitif dibandingkan dengan produk konvensional.

Hal ini juga didukung oleh regulasi dari BAPEPAM LK dan fatwa DSNM-MUI No 80 yang telah memberikan lampu hijau atas transaksi yang terjadi dipasar modal syariah. Pada bulan kemarin, Bursa Efek Indonesia (Indonesian Stock Exchange) telah mengeluarkan index syariah baru untuk memenuhi tuntutan zaman dan agar mampu mengimbangi Index saham gabungan (IHSG), maka dikeluarkanlah Indonesian Syariah Stock Index (ISSI). Index ini merepresentasikan kinerja perusahaan-perusahaan yang masuk dalam kategori syariah.



Akan tetapi seiring dengan kemajuan diatas, ada beberapa produk yang belum menjadi perhatian yang serius oleh bursa efek Indonesia, yaitu produk Islamic Real Estate Investment Trusts (iREITs) dan Islamic Exchange Traded Fund (iETF). Dari kedua produk yang cukup menarik untuk dibahas menurut saya adalah Islamic ETF.

Apa itu Islamic ETF?



Islamic Exchange Traded Fund adalah sebuah produk di pasar bursa yang terdiri dari unit-unit (dimalaysia terdiri dari 25 saham terpilih, dieropa 30 saham terpilih) yang merepresentasikan atas kumpulan-kumpulan efek yang telah dipilih dan harus sesuai dengan syariah. Islamic ETF mempunya perbedaan dengan reksadana, di antara perbedaan tersebut adalah Islamic ETF ini bisa diperjual belikan di bursa efek sedangkan reksadana tidak. Ia juga berbeda dengan efek pada umumnya, efek merupakan representasi dari saham kepemilikan dari sebuah perusahaan, sedangkan Islamic ETF ini dari beberapa perusahaan yang telah dipilih oleh issuer.

Dari aspek diversifikasi, tentu Islamic ETF sama seperti reksadana, kita sudah otomatis mendiverasifikasi portfolio kita karena tidak hanya terdiri dari satu efek, akan tetapi beberapa, ketika terjadi masalah disalah satu efek kita, maka efek yang lain akan membantu dan ini tidak terjadi di saham.

Kelebihan lainnya adalah dari aspek transparansi, di Islamic ETF kita sangat transparan dibandingkan dengan reksadana. Dalam produk reksadana kita tidak mengetahui dimana investasi kita diletakkan, hanya fund manager dan perusahaan reksadana saja yang mengetahui hal tersebut. Di Islamic ETF sama seperti investasi disaham, kita sebagai pemegang sertifikat ini mengetahui apa saja yang terjadi atas perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Islamic ETF ini.

Untuk membeli Islamic ETF ini kita harus membelinya melalui perusahaan-perusahaan yang mempunyai izin untuk memperjual belikan saham yang telah tercatat di bursa, sama seperti membeli saham pada umumnya. Sedangkan direksadana kita membelinya melalui perusahaan reksadana syariah. Dari aspek management fee, Islamic ETF lebih murah biayanya dibandingkan dengan reksadana syariah yang umumnya dibawah 1%,  sedangkan reksadana biasanya men charge 1-3%. Sedangkan disaham tidak ada managemen fee.

Kelebihan lainnya adalah, ketika kita memperjual belikan Islamic ETF ini, tidak dikenakan charge apapun,  sama seperti menjual saham. Sedangkan direksadana syariah kita bisa dikenakan fee 3-5%, mahal bukan? Dari aspek brokerage fee nya, Islamic ETF sama seperti saham yaitu 0.6% sedangkan di reksadana tidak ada. Yang terakhir adalah cash settlement nya sama seperti saham yaitu t+3 yang memerlukan waktu 3 hari untuk pencairan, berbeda dengan reksadana yang bisa dilakukan pada saat itu juga.

Apakah Produk ini Ada di Bursa Efek Indonesia?

Memang sangat disayangkan sekali, produk ini belum terdapat di bursa efek Indonesia. Dalam satu pertemuan saya dengan salah seorang praktisi di bursa efek, beliau mengatakan bahwa produk ini tidak terlalu diminati oleh para investor. Really? Pertanyaan selanjutnya adalah, jika reksadana itu diminati oleh investor, saham pun diminati oleh investor, mengapa produk yang lebih baik dan lebih kompetitif dari reksadana syariah dan saham syariah ini tidak diminati?

Saya pribadi menilai hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi bursa efek Indonesia atas produk-produk yang attractive seperti Islamic ETF ini. Kalau kita melihat perbedaaan antara Islamic ETF, saham syariah dan reksadana syariah pasti tentunya Islamic ETF lebih kompetitif dan lebih menguntungkan dibandingkan investasi lainnya. Dilihat dari aspek keuntungan, Islamic ETF lebih menguntungkan dibandingkan yang lain. Dari aspek fee, Islamic ETF lebih murah. Dari aspek transparan, Islamic ETF lebih transparan dibandingkan reksadana yang kita tidak tau dimana dana kita di investasikan, namun tiba- kita melihat index reksadana turun drastis dan kita tidak tau apa yang menjadi factor penyebabnya.

So, sebagai investor kita seharusnya lebih bisa memilih dimanakah kita mau berinvestasi? Selamat memilih. Wallahua’lam

Penulis adalah Dosen Perbankan Syariah dan Pasar Modal Syariah di Universitas Al Azhar Indonesia, Konsultan Asuransi Syariah, Perbankan Syariah dan Pasar Modal Syariah Zakirah Group, Trainer Fikih Muamalah on Islamic Banking and Finance Di Iqtishad Consulting MES

Popular Posts